Seiring waktu, sektor bisnis Indonesia kian berkembang. Tidak hanya lebih positif, tapi juga kreatif. Pun, tak sebatas mengandalkan merek sebagai aset utama, bisnis sekarang turut mempertimbangkan penggunaan hak cipta. Tak jarang, muncul pertanyaan tentang biaya pendaftaran hak cipta.
Sebenarnya, biaya pendaftaran hak cipta, terutama di Indonesia tidak semahal yang orang pikirkan. Meski, biaya registrasinya memang variatif, bergantung pada jenis permohonan hak cipta. Bagi yang baru pertama kali ingin mengajukan registrasi, artikel berikut dapat menjadi panduan, terutama terkait biaya pendaftaran hak cipta.
Sebelum masuk pada pembahasan utama, yaitu biaya pendaftaran hak cipta, pahami dahulu apa sebenarnya hak cipta. Dengan begitu, pemahaman akan biayanya pun menjadi lebih mudah. Lantas, apa sebenarnya hak cipta?
Jadi, hak cipta adalah salah satu bentuk dari aset intelektual, atau sebutan lainnya adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI). Sementara, aset intelektual mengacu pada suatu hasil kreasi atau buah pikiran manusia yang hadir dalam banyak bentuk, salah satu yang cukup sering dibahas adalah hak cipta.
Jika membahas lebih mendetail, segala bentuk informasi terkait hak cipta tertulis dalam UU Hak Cipta, atau UU Nomor 28 Tahun 2014. Dari aturan itu, dijelaskan bahwa hak cipta merupakan suatu hak eksklusif yang hadir secara otomatis saat sebuah kreasi yang diciptakan mempunyai wujud nyata.
Hal untuk menjadi perhatian yaitu hak cipta hanya dapat melindungi karya cipta yang sudah ada wujudnya. Dengan kata lain, karya yang masih berwujud ide atau konsep tentu masih belum bisa mendapat proteksi hak cipta berdasarkan aturan tadi.
Bentuk dari hak cipta juga beragam. Meski begitu, sudah banyak orang tahu kalau hak cipta memberi proteksi akan kreasi berupa seni, sastra, sains, juga sejenisnya. Lantas, seperti apa pembagiannya?
Menilik kembali UU Hak Cipta, terutama pada Pasal 40, pembagiannya meliputi:
Saat ingin registrasi hak cipta, biaya pendaftaran hak cipta bukan menjadi satu-satunya informasi yang harus kamu ketahui. Sebab, kamu juga harus menjamin jika kreasi yang kamu buat masuk dalam kelompok. Jika termasuk, maka kreasi bisa diregistrasikan.
Tidak sedikit masyarakat awam menanyakan, berapa biaya hak cipta buku, atau berapa biaya pendaftaran hak cipta lagu? Juga pertanyaan sejenis yang ada kaitannya dengan sastra atau seni. Bagi seniman, kreator, atau sastrawan, hal tersebut wajar ditanyakan.
Sebab, mereka tentu harus memproteksi kreasi ciptaan dari risiko yang tidak diinginkan. Belum lagi, kasus hak cipta sedang banyak terdengar, terutama untuk lagu. Hal itulah yang menjadi alasan kreator mencari informasi mengenai biaya pendaftaran hak cipta.
Lalu, sebenarnya berapa biaya yang harus kreator siapkan untuk permohonan pembuatan hak cipta melalui DJKI? Jika melihat dari situs resmi DJKI, biaya pendaftaran hak cipta masuk dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Masih sesuai dengan aturan tersebut, diperkuat oleh laman resmi DJKI, terdapat setidaknya 11 biaya yang berkaitan dengan pendaftaran hak cipta. Detail biayanya seperti ini:
Berdasarkan rincian biaya pendaftaran hak cipta tadi, pihak pemohon dapat mengecek terlebih dahulu jenis hak cipta untuk didaftarkan. Secara umum, selain izin operasional, biaya pendaftaran hak cipta maupun perbaikan berkisar antara Rp150.000 sampai Rp200.000.
Kemudian, bagaimana dengan bisnis pada sektor UMKM? Sayangnya, belum ada informasi resmi terkait biaya daftar hak cipta untuk sektor bisnis UMKM. Tapi, asumsikan saja biayanya tidak berbeda untuk sektor bisnis lebih besar, yaitu mulai dari Rp150.000 sampai Rp200.000.
Demikian informasi biaya permohonan hak cipta yang bisa menjadi panduan. Dari situ, kreator bisa mengartikan bahwa sebenarnya harga pendaftaran hak cipta cukup terjangkau. Akan tetapi, manfaat yang kreator dapatkan justru sangat besar.
Melalui registrasi, kreator memperoleh jaminan bahwa karya atau kreasinya akan mendapat perlindungan secara hukum dari berbagai risiko penyalahgunaan. Jadi, jangan berpikiran bahwa proses registrasi hak cipta ini rumit.
Jika perlu bantuan pencatatan hak cipta, percayakan pada Jasa Merek. Prosesnya pasti lebih praktis serta efisien karena langsung oleh profesional. Atau, apabila ingin mengajukan Proteksi Merek Gambar, percayakan pada Mebiso. Lindungi kreasi sekarang juga!
Benar, hak cipta atau sebutan lainnya copyright termasuk dalam salah satu jenis aset intelektual yang mendapatkan proteksi hukum.
Sangat penting, meski sebenarnya hak ini muncul secara otomatis setelah suatu karya lahir. Tujuannya agar ciptaan memperoleh proteksi penuh.
Biaya sebenarnya tergantung pada kebutuhan, tapi selain lembaga manajemen kolektif, biayanya berkisar antara Rp150.000-Rp200.000.
Tentu saja melalui DJKI, lembaga resmi yang mengatur akan registrasi hak kekayaan intelektual.
Ada, aturan mengenai hak cipta terdapat pada UU Nomor 28 Tahun 2014.