Hak Cipta AI: Ternyata Begini Nasib Karya Buatan Mesin

hak cipta ai

Dewasa ini, hak cipta AI menjadi bahan perbincangan hangat di tengah ledakan teknologi generatif. Ya, bagi sebagian orang, ini menjadi momok yang mengkhawatirkan, namun ada juga yang menyambut AI dengan baik, karena dapat memudahkan.

Sebuah karya cipta, dari mulai gambar hingga lagu kini bisa diciptakan dengan mudahnya lewat bantuan artificial intelligence. Lantas, muncul satu pertanyaan besar tentang, siapa yang sebenarnya punya hak atas karya-karya itu?

Pertanyaan seputar hak cipta AI seperti ini akan pelik untuk dijawab, karena jawabannya sangat relatif. Nah, untuk menelisik lebih dalam soal hal ini, mari kupas tuntas semuanya, agar kita tidak lagi bingung dibuatnya.

Karya dari AI dan Hak Cipta

Dunia seni dan teknologi saat ini bisa dibilang sedang berbaur. Aplikasi seperti Midjourney hingga DALL·E, telah mampu melahirkan karya visual hanya dari input teks, membuat dilema tentang hak cipta AI ini muncul.

Beberapa kreator yang sering mengutak-atik desain gambar pakai AI mungkin akan bertanya terkait, apakah gambar AI memiliki hak cipta atau tidak. Jawabannya tentu saja tidak, jika gambar itu murni hasil buatan AI. 

Beberapa negara seperti Amerika Serikat masih mempertahankan pandangan bahwa hanya manusia yang bisa menjadi pemegang hak cipta. Artinya, karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI, tanpa kontribusi kreatif signifikan dari manusia, bisa jadi tak memiliki perlindungan hukum.

Dilema Hak Cipta Konten AI

Semua orang pasti setuju, kalau sebuah mahakarya akan tercipta jika dibalut dengan jerih payah dari si pembuatnya. Guna mempertegas pernyataan tersebut, di bawah ini merupakan beberapa alasan yang membuat dilema soal hak cipta AI:

1. AI Bukan Subjek Hukum

Pada dasarnya, hak cipta dirancang untuk memberikan perlindungan penuh atas karya yang diciptakan oleh manusia atau makhluk yang berakal. Sedangkan AI hanyalah perangkat lunak cerdas yang tidak memiliki kehendak, identitas legal, maupun hak kewarganegaraan.

Oleh karena itu, mesin tidak bisa dianggap sebagai pencipta dalam kacamata hukum yang berlaku saat ini, apalagi mendapat hak cipta AI. Tanpa subjek hukum yang sah, tidak ada entitas yang bisa didaftarkan sebagai pemilik sah karya tersebut.

2. Tidak Ada Sisi Kreatif

Salah satu landasan pemberian hak cipta ialah adanya sisi kreatif dari sang pencipta, dalam hal ini, manusia. Sebut saja ketika seorang seniman melukis, ada emosi hingga makna terselubung yang ingin disampaikan.

Nah, sedangkan AI bekerja berdasarkan algoritma, statistik, dan pola data dari masa lalu. AI tidak mencipta karena terinspirasi atau terdorong secara emosional. Ketidakhadiran subjek ini membuat konten AI secara hukum dianggap tidak memenuhi syarat orisinalitas. 

3. Konten AI Seringkali Tidak Jelas

Cara kerja sistem AI dilatih menggunakan miliaran sampel dari internet, mulai dari gambar, teks, suara, hingga kode. Masalahnya, dataset ini seringkali bersumber dari karya berhak cipta milik orang lain, tanpa izin.

Lantas, kendati hasil akhirnya terlihat baru, jejak pelanggaran bisa melekat pada proses pembuatannya. Ini menciptakan risiko bahwa legalitas konten AI tidak terjamin, dan karena itu tidak dapat dilindungi hukum.

4. Hasil AI Cenderung Tidak Stabil 

Hasil kerja dari AI biasanya bersifat acak. Artinya, ada kemungkinan prompt yang sama bisa berbeda-beda hasilnya. Selain itu, AI kerap mengulang pola, gaya, atau struktur yang mirip karena bergantung pada data pelatihan.

Hal ini merusak elemen keunikan atau orisinalitas yang menjadi syarat utama dalam hak cipta. Jika sistem terus-menerus melahirkan karya yang polanya mirip, pencipta akan kesulitan saat mengklaim keunikan dalam konteks hukum.

5. Minimnya Sentuhan Manusia

Dalam banyak kasus, pengguna AI hanya memberikan prompt pendek. Contohnya, “kucing terbang di atas kota Malang” lalu dalam hitungan detik, gambar yang diinginkan akan muncul. Nah, hasil kerja manusia seperti itu dianggap terlalu dangkal untuk diakui sebagai karya kreatif personal.

Tanpa kontribusi kompleks dari otak manusia, karya yang muncul dari algoritma tidak memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan hak cipta. Maka dari itu, hak cipta AI tampaknya perlu dikaji mendalam untuk disahkan sebagai bagian dari perlindungan hukum.

Strategi Melindungi Karya yang Dibantu AI

Karya yang melibatkan campur tangan AI memang tidak bisa begitu saja diklaim sebagai ciptaan manusia. Guna menghindari zona abu-abu dan memastikan karyamu diakui secara legal, berikut beberapa strategi mendalam yang bisa kamu terapkan:

1. Sunting dulu Sebelum Upload

Hasil dari AI sebaiknya tidak langsung diunggah ke publik tanpa sentuhan tangan manusia. Lakukan penyuntingan secara lebih, baik segi teknis maupun estetis. Misalnya, jika menggunakan AI untuk membuat gambar ilustrasi, rombak dari sisi warna, elemen visual hingga garis sesuai gaya coretanmu.

2. Gabungkan Unsur Asli dengan AI

Salah satu cara efektif guna memperkuat klaim hak cipta AI ialah dengan mencampurkan karya orisinalmu. Contohnya, jika kamu seorang penulis, masukkan hasil dari ChatGPT sebagai referensi, lalu tulis ulang dengan sudut pandang dan gaya khasmu. Kalau kamu membuat musik, tambahkan instrumen manual atau vokal asli.

3. Kembangkan Cerita di Balik Karya

Banyak orang lupa bahwa hak cipta tak melulu soal visual atau bentuk akhir. Narasi di balik sebuah karya, mulai dari konsep awal hingga pengembangan ide dapat memperkuat posisi hukummu. Dokumentasikan proses pembuatan, mulai dari log harian, konsep, revisi, dan bahkan screenshot percakapan prompt AI.

4. Gunakan AI hanya sebagai Alat Bantu

Sudah sepatutnya posisi AI itu digunakan sebagai pendukung, bukan pengganti. Maka, buatlah porsi dari hasil AI dalam batas wajar saja. Misal, gunakan AI hanya untuk referensi visual atau membuat layout awal. Lalu, pakailah sisi kreativitasmu guna menggarap bagian finalisasi secara manual.

5. Cantumkan Pernyataan Kolaboratif secara Jelas

Jika kamu ingin bermain aman, cantumkan disclaimer bahwa karyamu dibuat dengan bantuan AI, namun telah melalui proses penyuntingan manual. Ini penting, terutama jika kamu hendak mendaftarkan karya ke lembaga seperti DJKI atau menjualnya secara komersial.

Lindungi Hasil Ciptaan dengan Daftar HAKI di Mebiso

Jika sedikit banyak sudah paham soal problematika hak cipta AI, seharusnya kamu sadar kalau karya cipta perlu dapat pengamanan sah. Nah, langkah paling cerdas yang bisa kamu ambil sekarang ialah mulai dari cek hak cipta milikmu lewat platform online Mebiso.

Hal ini diperlukan guna mengecek, apakah karyamu sudah pernah didaftarkan oleh orang lain atau belum. Niat jahat siapa yang tahu, bisa jadi karyamu dijiplak oleh orang tak bertanggung jawab, dan telah mendaftarkannya tanpa sepengetahuanmu.

Guna mendapatkan perlindungan prima, kamu bisa banget daftar HAKI hak cipta lewat Mebiso. Tak perlu bertele-tele saat pendaftaran, Mebiso akan menjamin kemudahan dan kelancaran agar karyamu dapat aman secara hukum. Yuk, segera amankan karya ciptamu lewat Mebiso.

FAQ

Bagaimana jika ada orang asing mendaftarkan karya kita tanpa izin?

Segera ajukan sengketa dan buktikan kepemilikan asli.

Apakah daftar hak cipta butuh biaya mahal?

Tidak. Biayanya ramah kantong, mulai ratusan ribu.

Bagaimana cara agar karya tidak dijiplak oleh AI?

Gunakan watermark, batasi akses, dan daftarkan hak cipta.

Apa AI bisa mencontek secara menyeluruh sebuah karya yang diupload di internet?

Bisa, apalagi jika karyamu tak diproteksi.

Apakah ada wacana soal pengesahan hak cipta AI di Indonesia? 

Ada, tapi masih tahap wacana dan tarik ulur.

Artikel Terkait
Informasi Lengkap Biaya Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Informasi Lengkap Biaya Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
UU Hak Cipta AI: Regulasi Baru di Era Kecerdasan Buatan
UU Hak Cipta AI: Regulasi Baru di Era Kecerdasan Buatan
Serba-Serbi Pendaftaran Hak Cipta yang Banyak Orang Tanyakan
Serba-Serbi Pendaftaran Hak Cipta yang Banyak Orang Tanyakan
6 Langkah Mengurus Hak Cipta yang Jarang Diungkap
6 Langkah Mengurus Hak Cipta yang Jarang Diungkap
5 Tips Pilih Jasa Pendaftaran Hak Cipta buat Karyamu!
5 Tips Pilih Jasa Pendaftaran Hak Cipta buat Karyamu!
Ternyata Sepenting ini DJKI Hak Cipta untuk Sebuah Karya
Ternyata Sepenting ini DJKI Hak Cipta untuk Sebuah Karya