Toko retail Apple “iBox” hasil jiplak brand lain? Hal ini menyita perhatian publik akhir-akhir ini. Brand iBox banyak dikenal masyarakat sebagai distributor resmi bagi produk Apple di Indonesia. Namun, ternyata, ada IBOX lain yang juga dikenal sebagai toko perlengkapan komputer.
Selengkapnya, baca artikel ini, yah!
PT Multicom Persada International (PT MPI) memiliki merek yang diberi nama IBOX. brand ini menjual perangkat komputer dan telah didaftarkan mereknya sejak tahun 2000 dan telah diperpanjang pada tahun 2010.
Namun, dalam perjalanannya, muncul merek iBox yang di bawah naungan PT Daya Citra Mandiri (PT DCM) untuk menjual produk Apple sebagai distributor resmi. Merek ini didaftarkan pada tahun 2009.
Diketahui, PT MCI mendaftarkan merek IBOX di kelas merek 9 (perangkat komputer). Sedangkan, merek iBox milik PT DCM didaftarkan pada kelas merek 35 (toko retail).
Kemudian, pada tahun 2013, PT MPI merasa terganggu & dirugikan dan menggugat iBox PT DCM, dengan alasan:
Berdasarkan tuntutan tersebut, PT DCM juga menyangkal gugatan PT MPI:
Pada akhirnya pertarungan pertama ini dimenangkan oleh PT DCM karena gugatan PT MPI ga bisa diterima. Namun PT MPI masih terus berjuang, dan melakukan kasasi di MA dengan harapan putusan kasasi dapat berpihak kepada mereka.
Sayangnya, usaha mereka juga belum beruntung. Sehingga pada saat itu nama merek IBOX milik PT MPI tetap terdaftar di kelas 9 sedangkan merek iBox milik PT DCM juga tetap terdaftar di kelas 35.
Setelah melakukan persidangan yang cukup panjang dengan saling gugat, majelis hakim menganggap kedua merek tersebut berbeda, baik dalam penulisan maupun ucapan. Merek tergugat adalah iBox yang terdiri dari “i” kecil dan disambung dengan huruf yang membentuk kata Box. Serta dituliskan secara mendatar. Sedangkan merek penggugat adalah I BOX yang terdiri dari logo “i” dan ditempatkan secara vertikal serta berada di atas huruf BOX.
Selain itu, kedua merek ini terletak pada kelas barang yang berbeda, yaitu tergugat di kelas 35 dan penggugat di kelas 9.
Perlindungan merek dagang sangat penting karena memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan simbol, nama, atau logo yang mewakili produk atau jasa mereka.
Dengan mendaftarkan merek dagang, perusahaan dapat mencegah pihak lain menggunakan identitas yang serupa atau meniru, yang dapat mengakibatkan kebingungan di kalangan konsumen dan merugikan reputasi bisnis.
Proteksi merek dagang juga meningkatkan nilai perusahaan, karena merek yang diakui dan terpercaya dapat menjadi aset berharga. Selain itu, memiliki merek dagang yang terlindungi secara hukum memudahkan dalam mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran dan pemalsuan, sehingga menjaga integritas dan keunikan merek di pasar.
Untuk melindungi merek pengusaha agar tidak dicontoh oleh orang lain, terdapat fitur proteksi merek dari Mebiso. Pengusaha dapat melindungi mereknya dari plagiarisme agar tidak mudah ditiru oleh orang lain.
Fitur ini akan memberikan pemberitahuan kepada pemilik usaha, baik melalui WhatsApp maupun email kepada pemilik merek secara realtime.
Artikel tersebut merupakan ringkasan Toko retail Apple “iBox” hasil jiplak brand lain? Ikuti selalu kegiatan kami.