Yuk Kenalan dengan Variasi Jenis Hak Cipta di Indonesia!

Jenis Hak Cipta

Tak ada habisnya kalau berbicara soal hak cipta — khususnya di Indonesia. Ada banyak sekali variasi jenis hak cipta yang terakui serta masuk dalam pengaturan hukum di Indonesia. Variasi jenis-jenis inilah yang kemudian banyak berevolusi ke dalam berbagai produk karya yang makin beragam seiring berkembangnya zaman.

Jenis hak cipta sendiri apabila kamu telaah melalui regulasi hukumnya, sangatlah beragam. Selain dari segi objeknya, dari segi jenis-jenis hak yang terkandung dalam hak cipta sendiri juga tak kalah penting untuk kamu pahami. Karenanya, kalau kamu adalah seorang pengkarya yang hidup dari karya-karyamu, kamu wajib tahu soal hal ini.

Seperti apakah kira-kira variasi jenis hak cipta yang ada di Indonesia beserta pengaturannya?

Mari kenali lebih jauh soal jenis-jenis hak cipta tersebut dalam ulasan artikel di bawah ini!

Banyak yang Gagal Daftar Merek, Jangan Sampai Kamu Juga!

Masih banyak bisnis yang tidak sadar bahwa merek mereka berisiko ditolak. Yuk, kenali cara menilai potensi keberhasilan sebelum kamu mendaftar!

Pelajari Langkahnya Sekarang!

Mengenal Tujuan Hak Cipta

Setiap karya intelektual (atau yang selanjutnya bisa kita singkat sebagai KI) yang ada di dunia ini pasti punya tujuannya masing-masing. Misalnya, merek bisnis punya tujuan agar para pebisnis dan masyarakat bisa membedakan bisnis mereka lewat sebuah markah atau tanda-tanda visual yang tersemat dalam produknya.

Maka, begitu pula halnya dengan KI yang akrab masyarakat kenal dengan sebutan hak cipta. Sebagai salah satu jenis KI yang eksis, hak cipta juga punya tujuannya sendiri, sama seperti merek atau jenis-jenis KI yang lain.

Jika mengupas dari segi maknanya, hak cipta merupakan sebuah hak eksklusif yang lahir otomatis berlandas prinsip deklaratif begitu sebuah karya sudah terwujud nyata atau konkrit. Secara sekilas, dari definisi di atas kamu bisa konklusikan bahwa tujuan hak cipta secara umumnya adalah untuk melindungi karya-karya yang telah pengkarya hasilkan.

Tapi, nyatanya tidak berhenti sampai di situ saja. Sebelum mulai mengupas dalam soal variasi jenis hak cipta, mari pahami tujuan hak cipta sebagai berikut:

1. Proteksi Karya Milik Pengkarya

Sebuah karya yang tak punya proteksi secara legal, akan mudah jadi sasaran empuk dari tindak pelanggaran karya intelektual. Misalnya seperti plagiat atau pembajakan.

Di sinilah peran dari hak cipta berfungsi yang mana bertujuan untuk melindungi karya-karya yang sudah terbentuk nyata dan telah dibuat oleh para pengkarya. 

2. Mendorong Kreativitas

Dengan eksistensi hak cipta yang bertujuan untuk melindungi karya-karya yang lahir secara nyata, hal ini tentu bisa jadi angin segar bagi masyarakat untuk tak takut lagi berkarya atau membuat karya sesuai dengan keinginan mereka.

Karena itu, hadirnya hak cipta sebagai pelindung hukum dari karya-karya tersebut tentu bisa mendorong kreativitas masyarakat untuk membuat karya-karya lain tanpa takut adanya pelanggaran seperti plagiat atau pembajakan.

3. Apresiasi Terhadap Pencipta

Pengkarya — atau yang bisa kita sebut juga sebagai Pencipta karya — adalah orang atau pihak yang telah membuat atau melahirkan sebuah karya tertentu yang terproteksi hak ciptanya.

Kehadiran hak cipta bukan cuma untuk menjamin proteksi kreasi atas sebuah karya, tapi juga menjamin hak-hak dari pencipta tersebut atas karya-karya mereka. Ini termasuk dalam segi hak-hak untuk distribusi, mendapat manfaat ekonomi, hingga hak untuk tercantum namanya dalam karya tersebut jika ada orang lain yang menggunakannya.

Regulasi Undang-Undang Hak Cipta

Sebagai salah satu bentuk KI yang terproteksi dan terjamin hukumnya di Indonesia, maka tiap jenis KI di Indonesia pasti punya dasar hukumnya masing-masing. Begitu pula dengan hak cipta di Indonesia.

Pengaturan hukum atas hak cipta di Indonesia bisa kamu dapatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Pada aturan inilah segala hal tentang hak cipta diatur sedemikian rupa, termasuk dalam segi definisi umum, jenis hak cipta, objek, hingga mekanisme penyelesaian masalah atau sengketa yang melibatkan hak cipta.

Regulasi ini jugalah yang kemudian banyak jadi acuan serta landasan para pencipta karya-karya di luar sana dalam melindungi hak cipta atas karya-karya yang sudah mereka lahirkan.

Karya yang Dapat Didaftarkan sebagai Hak Cipta

Setelah mengenal hak cipta dari segi tujuan hingga regulasi aturannya, maka tibalah kamu di poin di mana kita akan bahas lebih jauh soal salah satu hal terpentingnya, yaitu jenis-jenis hak cipta.

Tafsir atas kata “jenis hak cipta” ini sendiri bisa bermakna dua macam: jenis-jenis hak yang ada dalam hak cipta dan/atau jenis-jenis objek yang bisa terproteksi hak ciptanya. Kendati demikian mari kupas satu per satu masing-masing jenis hak cipta di atas.

Mari mulai dari jenis-jenis hak yang ada dalam hak cipta. Jika bersumber dari regulasi UUHC sendiri, sebenarnya ada dua jenis hak yang terdapat dalam hak cipta: hak moral (hak individu) dan juga hak ekonomi (hak monetisasi).

Hak individu atau moral merupakan hak yang melekat selamanya pada diri pencipta karya tersebut. Ini termasuk juga hak untuk bisa mencantumkan nama pada karya, menggunakan nama samaran, hingga hak untuk modifikasi karya yang sudah ia ciptakan sendiri.

Sedangkan, hak monetisasi atau ekonomi ialah hak yang pencipta atau pemegang hak cipta pegang untuk mendapat manfaat ekonomi atas karya yang sudah ia lahirkan tersebut. Bentuk pelaksanaan dari hak monetisasi ini kemudian banyak masyarakat kenal sebagai “royalti” atau “upah” atas penggunaan karya secara komersial.

Selanjutnya, mari bahas jenis hak cipta dari tafsir jenis objeknya. Masih berlandas dari UUHC, objek-objek yang masuk dalam proteksi hak cipta ada sekitar 19 objek. Dari 19 objek ini kemudian bisa kita sederhanakan dan kelompokkan lagi ke dalam tiga jenis kategori, yakni ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Masing-masing contoh dari kategori-kategori tersebut bisa kamu lihat dalam penjabaran poin-poin sebagai berikut:

1. Ilmu Pengetahuan

Yang termasuk objek dalam kategori ini misal seperti karya tulis, program komputer, ceramah, alat peraga untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dan sejenisnya.

2. Seni

Contoh objek yang masuk dalam kategori ini misal seperti karya seni lukis, seni terapan, seni rupa, patung, dan juga hal-hal lain sejenisnya.

3. Sastra

Objek yang masuk kategori sastra misalnya seperti buku, karya film/sinema, cerpen, terjemahan, hingga bunga rampai puisi.

Periksakan, lalu Mulai Daftarkan!

Meskipun benar bahwa hak cipta bisa lahir secara otomatis, namun kamu tak bisa serta merta meremehkannya begitu saja. Faktanya, masih banyak terjadi di luar sana kasus pembajakan atau plagiasi yang menyasar karya-karya yang notabene sudah terlindungi hak cipta secara otomatis.

Ini tandanya, kamu butuh bukti yang lebih konkrit atas karyamu tersebut dan satu-satunya cara mendapatkan bukti tersebut ialah dengan mendaftarkannya agar bisa mendapatkan sertifikat bukti ciptaan atas karyamu!

Sebelum itu, mari periksakan dulu apakah ada orang lain yang telah mendaftarkan karya yang sama denganmu melalui alat cek hak cipta terbaru punya Mebiso. Setelahnya, jangan lupa untuk segera daftar HAKI hak cipta karyamu untuk segera mendapat bukti yang lebih solid atas karyamu!

Ingin Daftar Merek? Jangan Lupa Cek Potensinya Dulu!

Banyak merek gagal terdaftar karena tidak melalui analisis yang tepat. Pastikan kamu tidak melewatkan langkah penting ini sebelum mengajukan pendaftaran!

Pelajari Langkahnya Sekarang!

FAQ

Hak Cipta apakah masuk HAKI?

Ya, hak cipta masuk dalam salah satu jenis HAKI.

Apa tujuan dari hak cipta?

Ada tiga tujuan dari hak cipta, yakni melindungi karya, mendorong kreativitas, dan apresiasi terhadap pencipta karya.

Bagaimana pengaturan hak cipta di Indonesia?

Pengaturan hak cipta di Indonesia ada di aturan UU 28/2014 atau UUHC.

Apakah seni masuk proteksi hak cipta?

Ya, seni juga masuk dalam salah satu objek yang terproteksi hak ciptanya.

Apa maksud royalti?

Royalti ialah upah yang pencipta karya atau pemegang hak cipta dapatkan atas penggunaan karya mereka secara komersial.

Artikel Terkait
3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta AI yang Pernah Terjadi
3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta AI yang Pernah Terjadi
Karya Dibajak? Gini Solusi Sengketa Hak Cipta di Indonesia!
Karya Dibajak? Gini Solusi Sengketa Hak Cipta di Indonesia!
Hak Cipta AI: Ternyata Begini Nasib Karya Buatan Mesin
Hak Cipta AI: Ternyata Begini Nasib Karya Buatan Mesin
Informasi Lengkap Biaya Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Informasi Lengkap Biaya Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
UU Hak Cipta AI: Regulasi Baru di Era Kecerdasan Buatan
UU Hak Cipta AI: Regulasi Baru di Era Kecerdasan Buatan
Serba-Serbi Pendaftaran Hak Cipta yang Banyak Orang Tanyakan
Serba-Serbi Pendaftaran Hak Cipta yang Banyak Orang Tanyakan
Ingin Daftar Merek? Jangan Lupa Cek Potensi Keberhasilannya Dulu!

Masih banyak bisnis yang tidak sadar bahwa merek mereka berisiko ditolak.

Yuk, kenali cara menilai potensi keberhasilan sebelum kamu mendaftar!

Jangan Keluar Dulu...
Banyak yang Gagal Daftar Merek, Jangan Sampai Kamu Juga!
ADA DISKON HOSTING
days
10
hours
10
minutes
10
seconds
10
Tunggu Dulu...
20% OFF