MEBISO.COM – Sekitar tahun 1984 sempat ada dua merek terdaftar yang serupa. Pendaftaran merek ini membuat terjadinya kasus sengketa merek dagang Lotto. Bagaimana kalau kasus Lotto ini terjadi sekarang?
Berikut penjelasan singkat mengenai kasus merek Lotto berikut penjelasannya menurut Undang-Undang Merek terbaru.
Sebuah perusahaan asing terlibat dalam sengketa perebutan merek ini. DJKI yang dulunya bernama Direktorat Paten dan Hak Cipta, menerima pendaftaran merek Lotto oleh Hadi Darsono.
Hadi Darsono mencoba melindungi nama mereknya untuk menjual produk-produk handuk dan sapu tangan. Ternyata, nama merek yang didaftarkan oleh Hadi Darsono berbeda dengan perlindungan yang dilakukan oleh Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd. (perusahaan asal Singapura).
Lotto milik Perusahaan Singapura itu juga mendaftarkan merek dengan nama yang sama untuk perlindungan produk-produk pakaian jadi. Tentunya, Perusahaan ini lebih dulu mendaftarkan mereknya daripada Hadi Darsono.
Atas permohonan perlindungan keduanya, lembaga pengelola merek dan kekayaan intelektual pada saat itu memberikan hak merek kepada keduanya. Hal inilah yang kemudian mengganggu Perusahaan Singapura tersebut.
Pemilik merek Lotto pertama itu kemudian mengajukan gugatan pertama kali kepada Direktorat Paten dan Hak Cipta. Kemudian, mulailah sengketa antara keduanya. Pada level pengadilan pertama, sayangnya perusahaan harus kalah.
Atas putusan pengadilan tersebut, kedua merek Lotto masih bisa menggunakan mereknya masing-masing.
Tidak puas dengan putusan hakim pada saat itu, Perusahaan Singapura itu kemudian mengajukan gugatan kembali pada level Kasasi. Level pengadilan yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Berdasarkan pemeriksaan panjang, akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Penggugat untuk menjadikan nama Lotto sebagai satu-satunya nama merek milik pihak penggugat.
Sempat kalah pada level pengadilan pertama, Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd sudah memberikan bukti kalau nama mereknya adalah merek terkenal. Pada saat sengketa ini terjadi, majelis hakim menolak pernyataan dari perusahaan tersebut.
Pada tahun 1984, ketentuan mengenai merek terkenal ini belum diatur secara jelas pada peraturan perundang-undangan. Sehingga pihak pemilik merek terkenal perlu memberikan bukti pendukung sekaligus putusan pengadilan terdahulu sebagai bahan pertimbangan hakim.
Beruntungnya, karena kasus-kasus seperti Lotto inilah yang akhirnya menyebabkan banyak perubahan pada sistem perlindungan merek. Salah satunya pengaturan mengenai perlindungan merek terkenal.
Saat ini, pengusaha yang memiliki merek terkenal sudah tidak perlu repot lagi untuk memberikan pembuktian. Di Indonesia, pemerintah sudah membuat kriteria khusus untuk merek terkenal.
Setidaknya ada 4 kriteria di atas yang harus dipenuhi oleh pemilik merek agar bisa diakui sebagai merek terkenal. Masih ada beberapa kriteria lainnya yang tertulis pada Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016.
Dan agar bisa memenangkan sebuah sengketa dengan menjadi merek terkenal, pengusaha hanya perlu memenuhi kriteria tersebut.
Kalau sengketa itu terjadi saat ini, Perusahaan Singapura akan lebih mudah menghadapi pemeriksaan dengan memberikan bukti sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. Tentunya, hal itu akan sangat membantu majelis hakim dalam memutuskan sengketa.
Hasil akhir dari sengketa itu pun sangat memungkinkan menghukum pihak lawan dengan menghapus permohonan permohonan mereknya. Kasus Sengketa Merek Dagang Lotto juga bisa kamu hindari dengan menggunakan fitur Cek Merek dari Mebiso. Hindari kesamaan dengan merek terkenal, dan tingkatkan keberhasilan merekmu!