
Banyak yang Gagal Daftar Merek, Jangan Sampai Kamu Juga!
Masih banyak bisnis yang tidak sadar bahwa merek mereka berisiko ditolak. Yuk, kenali cara menilai potensi keberhasilan sebelum kamu mendaftar!
Bagi pemilik bisnis, khususnya yang bergerak di industri seperti kuliner, kosmetika, atau produk olahan lain, punya label halal tak cuma sekadar kebutuhan yang bersifat administratif belaka. Lebih dari itu, label ini juga bertindak sebagai sebuah markah atau penanda bahwa produkmu telah memenuhi standar halal produk yang berlaku.
Label halal tak cuma berlaku sebagai jaminan bahwa produkmu halal. Tapi lebih dari hal itu, jika dilihat dari sisi branding bisnis, juga bisa berfungsi sebagai media peningkat kepercayaan konsumen akan produk yang kamu jual. Sebab bagi konsumen muslim, simbol halal bisa ikut jadi penentu mereka untuk membeli produkmu atau tidak.
Kenali selengkapnya soal seluk beluk label halal dan manfaatnya bagi bisnis sebagai investasi dalam ulasan artikel di bawah berikut ini!
Membahas soal label halal tak akan komplit jika kamu juga tidak mengetahui secara konsep dasarnya tentang label produk halal itu sendiri.
Apa sebenarnya label produk halal itu dan bagaimana aturan terbarunya?
Mengacu pada aturan paling baru yang mengatur soal kehalalan produk — tepatnya pada PP 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP Halal) — label halal punya definisi baku sebagai tanda kehalalan sebuah produk.
Dengan kata lain, bisnis yang sudah menyematkan logo ini pada produknya artinya sudah melalui serangkaian tes dan uji kehalalan hingga akhirnya produk tersebut dinyatakan sebagai produk yang halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sehingga, walaupun kamu yakin bahwa produkmu memang halal baik dari segi bahan baku atau cara produksi, tetap harus melalui uji halal dari BPJPH terlebih dulu untuk memastikannya.
Lebih lanjut, dalam aturan terbaru PP Halal ini sendiri juga menyebutkan ada beberapa produk bisnis yang kini wajib mengantongi bukti halal ini sendiri, baik itu produk barang maupun jasa. Untuk produk barang, rincian yang perlu jaminan halal antara lain seperti:
Lebih lanjut, untuk produk berbentuk jasa yang perlu mengantongi sertifikat halal meliputi produk jasa yang berkaitan dengan:
Sehingga, kini tak cuma produk seputaran kuliner olahan saja yang perlu logo halal, tapi juga produk-produk lain seperti kosmetik dan obat-obatan juga wajib butuh jaminan halal.

Perlu kamu pahami bahwa saat ini, yang mengeluarkan bukti bahwa produkmu sudah lolos uji halal adalah BPJPH dengan kerja sama dari MUI. Sehingga, jika kamu mau mengajukan proses sertifikasi halal untuk produkmu, maka kamu perlu mengajukannya ke BPJPH.
Tapi apa manfaatnya dan kenapa jadi sangat penting untuk mengantonginya?
Manfaat dari memiliki label halal ini sendiri bisa kamu tilik dari dua sudut pandang, yakni dari pelanggan dan dari produsen atau pemilik bisnis. Keduanya akan bisa lebih kamu pahami dalam beberapa jabaran poin berikut:
Dari perspektif pelanggan — khususnya yang beragama muslim — produk yang sudah mengantongi jaminan halal berarti adalah sudah 100% tidak mengandung barang-barang atau zat-zat yang memang diharamkan menurut Islam.
Sehingga, jika pelanggan berhadapan dengan dua produk serupa di mana produk satu memiliki logo halal sedangkan satunya tidak, maka pelanggan yang beragama muslim tentu akan lebih memilih produk yang sudah berlogo halal.
Lalu dari sudut pandang pemilik bisnis, produk yang sudah berlogo halal juga bisa berfungsi sebagai salah satu value atau nilai jual produk itu sendiri.
Sebab, dengan mengkomunikasikan kepada konsumen bahwa produkmu sudah halal, kamu sudah memberikan jaminan kepada konsumen kalau produkmu aman dari kandungan-kandungan haram untuk pelangganmu konsumsi, khususnya untuk pelanggan yang muslim.
Sehingga hal ini pun juga akan bisa berfungsi sebagai salah satu strategi branding produkmu untuk menarik konsumen-konsumen muslim.
Seperti yang sudah kamu tahu dari bahasan poin sebelumnya, bahwa sejatinya label halal ini bisa kamu dapatkan lewat BPJPH dengan kolaborasi lewat MUI sebagai penentu kehalalannya Tapi pertanyaannya, bagaimana cara daftar atau cara mendapatkannya?
Secara praktisnya, kamu bisa mengajukan pendaftaran halal untuk produkmu lewat beberapa prosedural berikut ini:
Langkah pertama ialah dengan mengajukan pendaftaran halal melalui sistem BPJPH yang bisa kamu akses secara daring lewat laman websitenya.
Setelah mengajukan daftar, nantinya kamu akan sistem minta untuk mengirim dokumen-dokumen syaratnya untuk melakui proses pemeriksaan. Beberapa info yang perlu kamu sertakan misal seperti kandungan bahan, cara produksi, hingga NIB usahamu.
Berikutnya, setelah kamu mengirimkan syarat-syaratnya, pihak BPJPH akan lebih dulu memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen syaratmu tersebut.
Jika dokumen-dokumenmu lolos verifikasi, biasanya akan ada audit halal oleh LPH untuk memeriksa secara langsung.
Kalau tahap audit sudah kamu lalui, berikutnya MUI akan menyidangkan apakah produkmu benar-benar halal dan terbebas dari kandungan-kandungan yang terlarang.
Kalau MUI sudah memutuskan dalam sidangnya bahwa produkmu aman dan halal, selanjutnya kamu akan bisa mendapatkan sertifikat kehalalan produkmu yang bisa kamu peroleh dari BPJPH.
Untuk bisa memeriksa atau mengecek logo halal suatu produk, kini juga sudah bisa kamu lakukan secara daring lewat sistem BPJPH. Cara mengeceknya bisa kamu perhatikan dalam langkah-langkah berikut:
Sehingga dengan kemudahan akses ini, membuat para pemilik bisnis bisa memeriksa secara real time terkait produk-produk apa saja yang sudah punya logo halal.
Mengacu pada aturan PP Halal, label atau tanda halal adalah tanda kehalalan suatu produk.
Untuk mengajukan daftar tanda halal bisa lewat BPJPH.
Untuk produk-produk yang masuk dalam Pasal 155 PP Halal, maka wajib untuk memiliki tanda halal, baik produk barang atau jasa.
Ingin Daftar Merek? Jangan Lupa Cek Potensinya Dulu!
Banyak merek gagal terdaftar karena tidak melalui analisis yang tepat. Pastikan kamu tidak melewatkan langkah penting ini sebelum mengajukan pendaftaran!
Tanda halal memang jadi suatu kewajiban, khususnya jika kamu memproduksi barang atau jasa sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 155 PP Halal. Namun kamu juga harus tahu bahwasanya selain jaminan kehalalan, kamu juga perlu mendukung keamanan produkmu dengan pendaftaran merek untuk menghindari pencurian brand.
Ambil langkah pertama melindungi merekmu dengan lakukan cek merek online lewat alat penelusuran merek terbaik dari Mebiso. Jangan lupa juga untuk segera lakukan pendaftaran merek dengan jasa paten merek terbaik dari Jasa Merek untuk memaksimalkan proteksi merek bisnismu!