MEBISO.COM – Siapa cepat dia dapat. Begitulah konsep pendaftaran merek yang sudah sering dikenal pengusaha. Tapi konsep itu tidak berlaku ketika ada yang menggunakan hak prioritas merek. Pada dasarnya, semua orang bisa menggunakan hak, khususnya adalah pengusaha-pengusaha yang sudah punya bukti pendaftaran di negara asal.
Mau tahu lebih jauh tentang satu-satunya hak yang bisa menggeser prinsip utama merek itu? Perhatikan penjelasan pada artikel ini agar kamu bisa memanfaatkannya juga.
Kamu perlu ingat kalau pendaftaran merek itu prinsipnya adalah “first to file”. Tapi prinsip itu tidak bisa ditelan mentah-mentah. Karena ada juga yang namanya hak prioritas. Dan ternyata hak ini juga diakui di Indonesia.
Menurut penjelasan pada UU Merek, hak prioritas ini adalah sebuah keuntungan pemilik merek untuk mendapatkan tanggal perlindungan yang sama dengan negara asalnya. Apakah keuntungan ini hanya bisa terjadi di Indonesia saja?
Ternyata, keuntungan untuk mendapatkan tanggal lebih dulu tidak hanya untuk pengusaha asing yang akan mendaftarkan mereknya di Indonesia. Masih menurut penjelasan pada ketentuan yang sama, pengusaha Indonesia pun bisa memanfaatkan kelebihan ini.
Atau dalam bahasa undang-undangnya adalah:
“Sebuah fasilitas untuk mengajukan permohonan dari negara anggota Konvensi Paris tentang perlindungan KI atau Pembentukan WTO sehingga dapat memperoleh tanggal penerimaan di negara asal untuk menjadi tanggal prioritas di negara tujuan.”
Tentunya, negara tujuan pendaftaran juga harus merupakan anggota dari Konvensi Paris atau pembentukan WTO tersebut. Dan karena Indonesia adalah negara anggota maka Indonesia bisa menerima sekaligus mengajukan permohonan hak prioritas ini.
Lalu, kapan kamu akan membutuhkan hak prioritas ini?
Penggunaan hak istimewa ini sebenarnya tidak bisa lepas dari prinsip first to file itu sendiri. Contohnya adalah pada saat DJKI menerima dua pendaftaran merek yang sama persis. Satu adalah pendaftaran dari Indonesia sedangkan satu lagi pendaftaran dari luar negeri.
Untuk merek dari luar negeri itu terdapat dua keterangan tanggal. 1 adalah tanggal penerimaan, kemudian yang satu lagi adalah tanggal prioritas. Sebut saja tanggal penerimaannya di Indonesia adalah di Bulan Juli, sedangkan tanggal prioritasnya ada pada Bulan Januari.
Sedangkan merek lokal asli Indonesia di daftarkan di Bulan April. Dengan begitu, skema pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Tanpa pencantuman hak prioritas, pendaftaran merek asing di Indonesia itu bisa saja di tolak. Dan menjadikan merek Indonesia sebagai pemegang hak satu-satunya. Sayangnya, pada saat mengajukan pendaftaran merek di Indonesia, pengusaha asing tersebut tidak lupa untuk memprosesnya melalui jalur hak prioritas.
Yang mana, dirinya sudah mendapatkan hak merek lebih dulu sejak bulan Januari di negara asalnya. Kebetulan lainnya, negara asing dan juga Indonesia ternyata sudah mengakui adanya hak tersebut.
Dengan begitu, DJKI akan mencatatkan tanggal pendaftaran mereknya sesuai dengan tanggal pendaftaran pada negara asalnya. Dari dasar inilah merek lokal asal Indonesia itu bisa kemudian mendapatkan penolakan merek.
Begitupun yang akan terjadi ketika kamu mendaftarkan merekmu di luar negeri dengan menggunakan hak prioritas. Sepanjang pengajuanmu masih dalam jangka waktu sesuai peraturan negara tujuan tersebut, kamu bisa saja menggagalkan atau menyebabkan merek lokal disana menjadi tertolak. Hak prioritas merek bisa menjadi kesempatan untuk kamu yang juga menjalankan bisnis di luar negeri. Dan pastikan merekmu sudah masuk ke dalam data pendaftaran merek dengan fitur Cek Merek Online dari Mebiso.