MEBISO.COM – Masih bingung perbedaan merek dan hak cipta? Suatu jenis gambar yang bisa juga menjadi logo baiknya didaftarkan merek atau justru harus menjadi hak cipta? Untuk bisa menentukan jenis pendaftaran yang paling pas, kamu wajib memahami artikel ini lebih dulu.
Jenis KI yang bermacam-macam ini punya karakternya masing-masing. Salah memahami karakternya, bukan hanya berakibat pengenaan biaya yang berbeda. Tapi juga bisa berujung penolakan dan pastinya kamu perlu mengulang seluruh prosesnya dari awal.
Untuk itu, khusus kali ini, pastikan kamu sudah benar-benar memahami dua jenis KI yang sangat berbeda.
Pertama, kamu sudah mengetahui kalau semua jenis KI itu adalah perlindungan untuk sebuah ide baru. Selanjutnya yang perlu kamu perhatikan adalah tentang ide seperti apa yang dilindungi masing-masing KI?
Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai masing-masing perbedaan ide yang dilindungi itu.
Merek adalah ciptaan untuk membedakan produk yang dijual belikan. Sedangkan hak cipta, tidak harus digunakan sebagai perdagangan.
Merek punya perlindungan selama 10 tahun yang bisa selalu kamu perpanjang. Tapi, dengan catatan kamu masih menggunakannya sebagai pendukung perdagangan. Sedangkan kamu tidak perlu membuktikan dengan kegiatan perdagangan untuk hak cipta dan akan selalu terlindungi sampai 70 tahun setelah pencipta meninggal.
Selain itu, yang menjadi perbedaan secara krusial adalah tidak ada sistem perpanjangan pada hak cipta.
Merek, wajib kamu daftarkan untuk bisa mendapat perlindungan. Sebelumnya kamu pun juga harus melewati pemeriksaan dulu. Jadi, tidak ada perlindungan secara otomatis pada merek. Sedangkan hak cipta berbeda, karena bahkan tanpa kamu mendaftarkannya pun, hak itu sudah otomatis terbit.
Kira-kira bagaimana cara kamu menentukan pendaftarannya berdasarkan perbedaan merek dan hak cipta? Cerita berikut, mungkin akan memudahkan kamu dalam menentukan pendaftaran yang paling tepat.
Sebuah pengusaha berusaha membuat produknya dengan sangat kreatif. Bukan hanya nama saja, tapi juga logo, gambar, ikon, dan bahkan bentuk produknya dibuat dengan berbeda dari beberapa produk yang sudah beredar.
Seorang pengusaha itu juga turut membuat iklannya sendiri karena merasa dirinya yang paling memahami masing-masing produk yang ditawarkan. Alhasil setiap karyanya berhasil menjadi ciri khas dan menjadi satu-satunya di pasaran. Dengan keadaan seperti itu, pengusaha ini ingin segera melindungi semua karyanya.
Cara yang paling tepat untuk melindungi ide itu adalah sebagai berikut:
Khusus untuk nama, logo, gambar, dan ikon yang memang secara sengaja kamu fungsikan untuk membedakan produk, kamu hanya punya satu pilihan yaitu merek. Sehingga kamu punya waktu selama 10 tahun untuk bisa terus menggunakannya, sekaligus kamu juga harus ingat untuk melakukan perpanjangan kembali sebelum melewati 10 tahun.
Iklan yang kamu buat secara unik itu bisa menjadi hak cipta untukmu. Dan sesuai karakter dari KInya, kamu bisa menikmati keuntungan selama seumur hidup.
Pertanyaannya, apakah gambar, logo, dan ikon juga bisa mendapatkan perlindungan ekstra dari KI yang berbeda juga? Dalam penggunaan biasa, kamu bisa saja mendapatkan hak dari karya tersebut. Tapi, kalau tujuan kamu adalah menggunakannya sebagai pembeda produk, maka karya itu hanya bisa di daftarkan ke dalam jenis merek.
Jadi, satu-satunya pembeda pada dua jenis KI tersebut adalah fungsinya. Sepanjang kamu menggunakannya untuk menonjolkan pembeda pada perdagangan, kamu hanya bisa memasukkannya ke dalam satu jenis KI yaitu merek.
Sekarang kamu sudah mendapatkan pon penting perbedaan merek dan hak cipta, tugas kamu selanjutnya adalah mendaftarkan merek dagangmu. Jangan lupa juga selalu lakukan penelusuran lebih dulu dengan fitur Pengecekan Merek dari Mebiso.