MEBISO.COM – Perlukah Tesla Daftar Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia?. Sejak awal Maret lalu, muncul berita yang menunjukkan bahwa Tesla akan membuka kantor di Malaysia. Hal ini didukung dengan persetujuan impor oleh Malaysia, di tambah Tesla juga di sebut akan membuka showroom dan juga service center di Malaysia. Pertanyaannya, perlukah Tesla mendaftarkan hak kekayaan intelektual di Indonesia?
Pada dasarnya, sebelum muncul berita pembukaan kantor Tesla di Malaysia, Tesla sempat di gadang-gadang akan membuka kantornya di Indonesia. Lalu, kalau sudah begini apakah masih perlu Tesla memiliki kekayaan intelektual di Indonesia?
Prinsip utama perlindungan KI yang kita kenal ada dua, yaitu:
First to file, yang memiliki arti siapapun berhak atas suatu kekayaan intelektual apabila berhasil mendaftarkannya lebih dulu. Beberapa hak kekayaan intelektual yang menggunakan prinsip ini adalah yang berkaitan dengan usaha dan industri.
Sehingga, jika seseorang terlambat mendaftarkan KI yang termasuk ke dalam golongan ini, bisa di pastikan dirinya akan kehilangan hak tersebut.
Salah satu kekayaan intelektual yang termasuk dalam golongan ini adalah merek. Untuk itu, kalau kamu sebagai pemilik merek, sebaiknya kamu segera memproses pendaftarannya.
Apalagi sekarang sudah ada Jasamerek.com yang bisa menjamin pendaftaran merek kamu selesai dalam satu hari saja.
Prinsip yang kedua adalah first to use, artinya sekalipun kamu tidak mendaftarkan kekayaan intelektual milik kamu, sepanjang kamu bisa membuktikan kalau kamulah pengguna pertama kali maka kamu berhak atas kekayaan intelektual tersebut.
Namun, selain dua prinsip tersebut, ada juga yang di sebut sebagai prinsip teritorial. Artinya, pendaftaran HKI itu terbatas pada negara permohonan di terima. Misalnya, kamu mempunyai merek terdaftar di Indonesia, maka kamu tidak bisa menggunakan merek tersebut di negara lain selain Indonesia.
Karena prinsip teritorial tersebut, alhasil pemerintah memberikan fasilitas pendaftaran hak kekayaan intelektual di negara yang berbeda. Misalnya seperti yang ada pada Pasal 52 Undang-Undang Merek.
Pada pasal tersebut, seorang pengusaha asing bisa melakukan pendaftaran merek di Indonesia dengan catatan sebagai berikut:
“Permohonan pendaftaran Merek internasional hanya dapat di mohonkan oleh pemohon yang memiliki kegiatan industri atau komersial di Indonesia”
Maka, berdasarkan penerjemahan pasal tersebut, sekalipun Tesla tidak mempunyai kantor di Indonesia Tesla tetap perlu melakukan pendaftaran merek di Indonesia. Hal ini karena Tesla juga memiliki kegiatan komersial di Indonesia.
Dan karena seluruh prinsip yang di terapkan pada merek adalah merujuk pada TRIPs, maka ketentuan ini juga berlaku di negara-negara anggota WTO lainnya.
Beruntungnya, jauh sebelum isu pembukaan kantor baru di Indonesia maupun Malaysia, Tesla Inc. sudah mengamankan nama mereknya mulai dari tahun 2012. Bahkan Tesla juga melindungi nama mereknya pada beberapa kelas yang berbeda.
Mulai dari kelas barang untuk penyediaan automobil sampai dengan kelas jasa untuk perlindungan jasa service automobil. Perlindungan merek bahkan sebelum produknya benar-benar di pasarkan di Indonesia ini merupakan salah satu langkah penerapan prinsip first to file dari merek itu sendiri.
Strategi Tesla untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual dengan segera adalah salah satu strategi yang bisa di tiru oleh para pengusaha. Apalagi sekarang permohonan pendaftaran merek semakin meningkat setiap harinya. Untuk itu, mulai coba fitur Cek Merek dari Mebiso untuk mengetahui apakah merekmu masih aman atau justru sudah di gunakan.