MEBISO.COM – Dari produsen rokok, sempat bersengketa demi mempertahankan nama mereknya. Cerita ini dimulai dari Philip Morris gugat Japan Tobacco. Inti dari gugatannya adalah Philip Morris meminta merek milik perusahaan Jepang itu untuk dihapus.
Dari artikel kali ini, akan membahas mengenai sengketa yang terjadi antara keduanya hingga penjelasan mengenai arti penghapusan merek.
Philip Morris mulai mengajukan gugatannya di sekitar akhir tahun 2012. Tindakannya ini karena perusahaan berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Jadi, Philip Morris pada saat mengajukan gugatan belum mendaftarkan mereknya.
Sedangkan Japan Tobacco, sudah memiliki merek terdaftar dengan nama CLEAR. Apakah hal ini di mungkinkan?
Kalau melihat dari prinsip pendaftaran merek, siapapun yang punya hak merek lebih dulu tentu mempunyai kekuatan yang lebih besar di bandingkan pihak lain yang belum mendaftarkan mereknya.
Selain itu, pemilik merek juga bisa menggagalkan pendaftaran merek yang akan di proses kemudian hari. Bayangkan kalau kamu berada di posisi Philip Morris, sebelum mendaftarkan merek kamu sudah mengetahui kalau merekmu akan tertolak.
Tentu, hal ini akan sangat merugikan perusahaan. Terlebih, Philip Morris ternyata sudah punya nama merek yang sukses di luar negeri. Dengan adanya merek lain yang sudah terdaftar lebih dulu, Philip Morris terancam harus menggunakan nama merek lainnya!
Tapi, setelah menemukan nama-nama merek yang mungkin mengancam strategi pemasarannya, Philip Morris kemudian menemukan cara lain selain mengganti nama merek. Cara ini adalah dengan mengajukan permohonan penghapusan merek terdaftar.
Untuk bisa mengajukan permohonan penghapusan merek terdaftar juga tidak mudah, perlu langkah-langkah sebagai berikut agar bisa menghapus pendaftaran merek.
Langkah pertama yang harus di lakukan perusahaan untuk menghapus nama merek terdaftar adalah dengan mengajukan gugatan. Seperti yang dilakukan oleh Philip Morris ketika menggugat Japan Tobacco dan juga DJKI.
Selanjutnya adalah dengan menyampaikan alasan serta bukti-bukti yang bisa menguatkan dasar gugatan sebagai berikut:
Alasan utama perusahaan mengajukan gugatan adalah untuk menghindari penolakan merek di kemudian hari. Dan karena pendaftaran merek itu harus selalu mengedepankan itikad baik, maka perusahaan menyampaikan kalau niatnya ini adalah murni karena keinginan ekspansi bisnis.
Selanjutnya, perusahaan yang ingin mengajukan penghapusan merek harus bisa membuktikan kalau merek terdaftar itu memang sudah tidak di gunakan selama 3 tahun.
Untuk bisa membuktikannya, Philip Morris kemudian menyampaikan kalau Japan Tobacco tidak pernah melakukan pembelian pita cukai. Yang mana, pita cukai ini wajib untuk seluruh produk rokok.
Sayangnya, hasil akhir dari gugatan ini justru menyebutkan kalau permohonan Philip Morris tidak bisa di terima. Alasan penolakan gugatan bukan karena kurangnya bukti, namun karena pihak yang mewakili perusahaan bukan pihak yang berwenang.
Sehingga, berdasarkan penolakan gugatan tersebut nama merek CLEAR milik Japan Tobacco tetap berada pada daftar pendaftaran merek DJKI, dan kemungkinan adanya penolakan ketika Philip Morris mendaftarkan merek CLEARTASTE dan MARLBORO MICRO CLEARTASTE akan tetap ada.
Saat ini, status pendaftaran merek CLEARTASTE milik Philip Morris dengan nomor permohonan D002012011226 adalah ditolak berdasarkan tanggapan.
Walaupun tidak di ketahui secara jelas merek pembanding yang menyebabkan penolakan merek ini, namun perusahaan sudah memprediksi adanya penolakan merek berdasarkan gugatan yang di ajukan di atas. Cara lain yang bisa dilakukan selain cara Philip Morris gugat Japan Tobacco, adalah dengan melakukan pengecekan merek lebih dulu. Mulai kalkulasikan keberhasilan merek kamu dengan menggunakan fitur Cek Merek dari Mebiso.