
Banyak yang Gagal Daftar Merek, Jangan Sampai Kamu Juga!
Masih banyak bisnis yang tidak sadar bahwa merek mereka berisiko ditolak. Yuk, kenali cara menilai potensi keberhasilan sebelum kamu mendaftar!
Bicara soal produk food and beverages atau yang sederhananya adalah produk kuliner, banyak pebisnis yang lebih familiar dengan BPOM. Namun tahukah kamu bahwa selain produk makanan dan minuman yang ada BPOM-nya, ada pula produk di bawah naungan legalitas PIRT yang mana sering disebut sebagai produk PIRT oleh banyak orang.
Walaupun secara jenisnya produk PIRT sama cakupannya seperti BPOM, namun pada fundamentalnya ada perbedaan penting yang perlu kamu tahu soal ini. Sebab, ada kriteria-kriteria sendiri yang menyebabkan sebuah produk makanan dan minuman bisa kamu bekali legalitas PIRT ini sendiri yang membedakannya dari legalitas BPOM.
Pelajari selengkapnya soal produk PIRT dan pentingnya memiliki legalitas tersebut bagi bisnis UMKM dalam ulasan artikel di bawah ini!
Adalah hal yang sangat mendasar untuk mengetahui apa itu PIRT sebelum kamu mengetahui produk-produk apa saja yang bisa ternaungi PIRT itu sendiri.
Lalu apa sebenarnya maksud dari PIRT?
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ialah salah satu legalitas pengedaran produk yang terbit dari Dinas Kesehatan tiap daerah kabupaten/kota. Sasaran utama dari legalitas ini ialah produk-produk pangan, khususnya olahan rumahan.
Legalitas produk PIRT idealnya sangat perlu untuk bisnis miliki — terutama buat bisnis-bisnis UMKM yang bergerak di industri kuliner dan baru saja berdiri.
Dengan kata lain, jika bisnismu sudah memegang legalitas produk PIRT ini maka tandanya produk makanan dan minuman rumahan yang kamu miliki sudah lolos proses pengujian dari Dinas Kesehatan sehingga aman untuk masyarakat konsumsi.
Terus apa bedanya dengan legalitas BPOM?
Perbedaannya terletak pada skala produksi dari bisnis itu sendiri. Sasaran dari PIRT mengarah pada bisnis-bisnis kecil — seperti UMKM — yang masih belum berproduksi dalam skala yang besar (misalnya dalam skala nasional).
Barulah jika bisnismu sudah memiliki skala produksi dan penjualan yang lebih besar seperti di tingkat nasional, maka di sini kamu akan lebih tepat dan relevan jika memiliki legalitas BPOM. Sebab PIRT hanya bisa kamu pakai untuk jangkauan penjualan produk dalam cakupan lokalan saja.
Selanjutnya, agar kamu bisa dapat gambaran lebih komprehensif mengenai produk-produknya, berikut ini adalah beberapa kriteria produk makanan yang bisa dapat PIRT berdasarkan PBPOM 22/2018 antara lain:
Lebih jauh, kategori kuliner berikut ini tak termasuk yang bisa mendapat PIRT yakni:

Untuk produk yang sudah sah, maka pada kemasannya bisa kamu cantumkan label produk PIRT. Tujuannya tak lain sebagai notifikasi kepada para pelangganmu bahwasanya produk makanan atau minuman olahan rumahan yang kamu jual sudah lolos uji dan karenanya layak untuk kamu edarkan.
Tapi seperti apakah bentuk nomor dalam pelabelan PIRT itu?
Nomor PIRT biasanya terdiri dari 15 digit angka yang masing-masing punya arti. Contoh nomor PIRT yang biasanya terdapat dalam label kemasan produk bisa kamu lihat sebagai berikut. Misal nomor PIRT adalah:
P-IRT No. 5901236758901–35
Maka maksud dari tiap digit angkanya tersebut adalah sebagai berikut:
Nah selanjutnya, produk-produk makanan olahan seperti apa yang kiranya bisa masuk kriteria produk PIRT itu sendiri?
Ada beberapa jenis kategori makanan olahan yang bisa punya legalitas untuk dapat PIRT. Beberapa jenisnya kategori tersebut misal seperti:
Tapi harus kamu ingat bahwasanya tak semua produk kuliner olahan rumahan bisa masuk kelompok produk yang tergolong PIRT.
Sebab, jika misal produk makanan atau minuman yang kamu produksi punya klaim khusus — seperti klaim kesehatan, kualitas, atau semacamnya — dan produk yang ditujukan untuk bayi, kamu harus mengajukan legalitas pengedarannya langsung ke BPOM.
Walaupun memang ada perbedaan di dalamnya, tak jarang masih banyak pebisnis yang kebingungan untuk memilih apakah mereka harus mengurus PIRT atau justru legalitas BPOM?
Untuk membantu kamu mengatasi kebingungan tersebut, berikut adalah perbedaan utama yang bisa kamu jadikan petunjuk acuannya:
Produk yang perlu legalitas ini adalah produk usaha rumahan yang skala produksinya masih lokal (masih mencakup daerah kabupaten atau kota).
Kamu akan butuh legalitas edar BPOM jika skala produksi bisnismu sudah berada di atas skala “lokal” alias yang sudah dalam skala besar.
Misalnya, jika produkmu tersebut distribusinya sudah mencakup nasional atau jika produkmu juga punya klaim-klaim di dalamnya.
Sehingga untuk kesimpulannya, jika kamu masih menjual produkmu dalam tingkat lokal (kota dan kabupaten) maka legalitas yang kamu butuhkan adalah PIRT. Baru jika kamu sudah menjual produkmu dalam skala nasional dan besar, kamu butuh legalitas BPOM sebagai legalitasnya.
Tidak, sebab ada produk-produk makanan khusus seperti makanan bayi atau makanan yang punya klaim tertentu yang wajib punya legalitas BPOM.
Jika produkmu kamu edarkan dalam cakupan lokal, maka kamu bisa urus PIRT. Namun jika produkmu kamu edarkan dalam skala yang lebih besar maka lebih wajib kamu urus legalitas BPOM.
Tak selalu. Tergantung juga dengan skala dan kebutuhan bisnismu. Namun untuk tahap awal, sangat disarankan kamu mulai dari PIRT dulu. Baru ketika nanti cakupan distribusi produkmu telah meluas sampai nasional, kamu bisa urus izin BPOM.
Ingin Daftar Merek? Jangan Lupa Cek Potensinya Dulu!
Banyak merek gagal terdaftar karena tidak melalui analisis yang tepat. Pastikan kamu tidak melewatkan langkah penting ini sebelum mengajukan pendaftaran!
PIRT adalah legalitas yang tepat bagi bisnis UMKM sebagai bekal dalam memulai bisnisnya dengan aman. Namun, sebelum itu pastikan juga bahwa merek bisnis yang kamu punya sudah aman dari segi proteksinya!
Mari lakukan cek merek online dengan menggunakan alat penelusuran merek terbaik dari Mebiso untuk ketahui potensi merekmu bisa terdaftar secara real time. Kamu juga bisa langsung gunakan jasa pendaftaran merek terpercaya dari Jasa Merek agar proteksi merekmu bisa makin kuat!