Produk PIRT: Legalitas Murah Untuk UMKM Makanan dan Minuman

Highlights
  • Produk PIRT adalah legalitas dasar untuk produk kuliner olahan rumahan.
  • Pebisnis perlu paham beda produk berlegalitas PIRT dan BPOM.
  • Ada banyak variasi kuliner olahan yang bisa termasuk PIRT.
  • Mengamankan merek juga harus jadi sebuah langkah penting pebisnis selain PIRT.
Banyak yang Gagal Daftar Merek, Jangan Sampai Kamu Juga!
Masih banyak bisnis yang tidak sadar bahwa merek mereka berisiko ditolak. Yuk, kenali cara menilai potensi keberhasilan sebelum kamu mendaftar!
Pelajari Langkahnya Sekarang!

Produk PIRT dan Kenapa Itu Penting

Bicara soal produk food and beverages atau yang sederhananya adalah produk kuliner, banyak pebisnis yang lebih familiar dengan BPOM. Namun tahukah kamu bahwa selain produk makanan dan minuman yang ada BPOM-nya, ada pula produk di bawah naungan legalitas PIRT yang mana sering disebut sebagai produk PIRT oleh banyak orang.

Walaupun secara jenisnya produk PIRT sama cakupannya seperti BPOM, namun pada fundamentalnya ada perbedaan penting yang perlu kamu tahu soal ini. Sebab, ada kriteria-kriteria sendiri yang menyebabkan sebuah produk makanan dan minuman bisa kamu bekali legalitas PIRT ini sendiri yang membedakannya dari legalitas BPOM.

Pelajari selengkapnya soal produk PIRT dan pentingnya memiliki legalitas tersebut bagi bisnis UMKM dalam ulasan artikel di bawah ini!

Contoh Produk PIRT di Sekitar Kamu

Adalah hal yang sangat mendasar untuk mengetahui apa itu PIRT sebelum kamu mengetahui produk-produk apa saja yang bisa ternaungi PIRT itu sendiri.

Lalu apa sebenarnya maksud dari PIRT?

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ialah salah satu legalitas pengedaran produk yang terbit dari Dinas Kesehatan tiap daerah kabupaten/kota. Sasaran utama dari legalitas ini ialah produk-produk pangan, khususnya olahan rumahan. 

Legalitas produk PIRT idealnya sangat perlu untuk bisnis miliki — terutama buat bisnis-bisnis UMKM yang bergerak di industri kuliner dan baru saja berdiri.

Dengan kata lain, jika bisnismu sudah memegang legalitas produk PIRT ini maka tandanya produk makanan dan minuman rumahan yang kamu miliki sudah lolos proses pengujian dari Dinas Kesehatan sehingga aman untuk masyarakat konsumsi.

Terus apa bedanya dengan legalitas BPOM?

Perbedaannya terletak pada skala produksi dari bisnis itu sendiri. Sasaran dari PIRT mengarah pada bisnis-bisnis kecil — seperti UMKM — yang masih belum berproduksi dalam skala yang besar (misalnya dalam skala nasional). 

Barulah jika bisnismu sudah memiliki skala produksi dan penjualan yang lebih besar seperti di tingkat nasional, maka di sini kamu akan lebih tepat dan relevan jika memiliki legalitas BPOM. Sebab PIRT hanya bisa kamu pakai untuk jangkauan penjualan produk dalam cakupan lokalan saja.

Selanjutnya, agar kamu bisa dapat gambaran lebih komprehensif mengenai produk-produknya, berikut ini adalah beberapa kriteria produk makanan yang bisa dapat PIRT berdasarkan PBPOM 22/2018 antara lain:

  • Makanan/Kuliner olahan kering.
  • Masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruangan.
  • Terkemas dan ada labelnya.
  • Tak boleh ada cantuman klaim pada produknya.

Lebih jauh, kategori kuliner berikut ini tak termasuk yang bisa mendapat PIRT yakni:

  • Pangan yang prosesnya sterilisasi komersial atau pasteurisasi.
  • Pangan yang prosesnya dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya perlu lemari pembeku
  • Pangan hasil pengolahan asal hewan yang tersimpan dingin/beku
  • Pangan diet khusus dan makanan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, makanan untuk penderita diabetes.

Nomor Label Produk PIRT

Untuk produk yang sudah sah, maka pada kemasannya bisa kamu cantumkan label produk PIRT. Tujuannya tak lain sebagai notifikasi kepada para pelangganmu bahwasanya produk makanan atau minuman olahan rumahan yang kamu jual sudah lolos uji dan karenanya layak untuk kamu edarkan.

Tapi seperti apakah bentuk nomor dalam pelabelan PIRT itu?

Nomor PIRT biasanya terdiri dari 15 digit angka yang masing-masing punya arti. Contoh nomor PIRT yang biasanya terdapat dalam label kemasan produk bisa kamu lihat sebagai berikut. Misal nomor PIRT adalah:

P-IRT No. 5901236758901–35

Maka maksud dari tiap digit angkanya tersebut adalah sebagai berikut:

  • Nomor ke-1: Kode jenis kemasan;
  • Nomor ke-2 dan 3: Nomor urut/kode jenis makanan IRTP;
  • Nomor ke – 4, 5, 6 dan 7: Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  • Nomor ke 8 dan 9: Nomor urut makanan IRTP yang telah dapat SPP-IRT di IRTP yang bersangkutan; 
  • Nomor ke- 10,11,12 dan 13: Nomor urut IRTP di Kabupaten/Kota yang bersangkutan; 
  • Nomor ke 14 dan 15: Tahun berakhir masa berlaku. 

Jenis Produk PIRT yang Bisa Kamu Ajukan

Nah selanjutnya, produk-produk makanan olahan seperti apa yang kiranya bisa masuk kriteria produk PIRT itu sendiri?

Ada beberapa jenis kategori makanan olahan yang bisa punya legalitas untuk dapat PIRT. Beberapa jenisnya kategori tersebut misal seperti:

  • Hasil pengolahan daging kering;
  • Hasil pengolahan ikan kering;
  • Unggas keringan;
  • Hasil pengolahan sayur;
  • Hasil pengolahan kelapa;
  • Tepung dan hasil pengolahannya;
  • Minyak dan lemak;
  • Selai, jeli dan sejenisnya;
  • Gula, kembang gula, madu;
  • Kopi dan teh kering;
  • Bumbu;
  • Rempah-rempah;
  • Minuman serbuk;
  • Hasil pengolahan buah;
  • Hasil pengolahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi.

Tapi harus kamu ingat bahwasanya tak semua produk kuliner olahan rumahan bisa masuk kelompok produk yang tergolong PIRT. 

Sebab, jika misal produk makanan atau minuman yang kamu produksi punya klaim khusus — seperti klaim kesehatan, kualitas, atau semacamnya — dan produk yang ditujukan untuk bayi, kamu harus mengajukan legalitas pengedarannya langsung ke BPOM.

Produk PIRT vs BPOM: Mana Lebih Tepat?

Walaupun memang ada perbedaan di dalamnya, tak jarang masih banyak pebisnis yang kebingungan untuk memilih apakah mereka harus mengurus PIRT atau justru legalitas BPOM?

Untuk membantu kamu mengatasi kebingungan tersebut, berikut adalah perbedaan utama yang bisa kamu jadikan petunjuk acuannya:

1) PIRT

Produk yang perlu legalitas ini adalah produk usaha rumahan yang skala produksinya masih lokal (masih mencakup daerah kabupaten atau kota).

2) BPOM

Kamu akan butuh legalitas edar BPOM jika skala produksi bisnismu sudah berada di atas skala “lokal” alias yang sudah dalam skala besar. 

Misalnya, jika produkmu tersebut distribusinya sudah mencakup nasional atau jika produkmu juga punya klaim-klaim di dalamnya.

Sehingga untuk kesimpulannya, jika kamu masih menjual produkmu dalam tingkat lokal (kota dan kabupaten) maka legalitas yang kamu butuhkan adalah PIRT. Baru jika kamu sudah menjual produkmu dalam skala nasional dan besar, kamu butuh legalitas BPOM sebagai legalitasnya. 

FAQ

Apakah PIRT bisa buat semua produk pangan?

Tidak, sebab ada produk-produk makanan khusus seperti makanan bayi atau makanan yang punya klaim tertentu yang wajib punya legalitas BPOM.

Apa beda PIRT sama BPOM?

Jika produkmu kamu edarkan dalam cakupan lokal, maka kamu bisa urus PIRT. Namun jika produkmu kamu edarkan dalam skala yang lebih besar maka lebih wajib kamu urus legalitas BPOM.

Perlukah bisnis UMKM langsung daftar BPOM?

Tak selalu. Tergantung juga dengan skala dan kebutuhan bisnismu. Namun untuk tahap awal, sangat disarankan kamu mulai dari PIRT dulu. Baru ketika nanti cakupan distribusi produkmu telah meluas sampai nasional, kamu bisa urus izin BPOM.

Ingin Daftar Merek? Jangan Lupa Cek Potensinya Dulu!
Banyak merek gagal terdaftar karena tidak melalui analisis yang tepat. Pastikan kamu tidak melewatkan langkah penting ini sebelum mengajukan pendaftaran!
Pelajari Langkahnya Sekarang!

Amankan Langkah Awal Bisnismu!

PIRT adalah legalitas yang tepat bagi bisnis UMKM sebagai bekal dalam memulai bisnisnya dengan aman. Namun, sebelum itu pastikan juga bahwa merek bisnis yang kamu punya sudah aman dari segi proteksinya!

Mari lakukan cek merek online dengan menggunakan alat penelusuran merek terbaik dari Mebiso untuk ketahui potensi merekmu bisa terdaftar secara real time. Kamu juga bisa langsung gunakan jasa pendaftaran merek terpercaya dari Jasa Merek agar proteksi merekmu bisa makin kuat!

Artikel Terkait
Strategi Branding Produk: Kunci Unggul Bersaing di Pasar
Strategi Branding Produk: Kunci Unggul Bersaing di Pasar
Identitas Merek Digital: Unggul Bersaing di Era Digital
Identitas Merek Digital: Unggul Bersaing di Era Digital
Layanan Monitoring Merek Dagang untuk Hadapi Persaingan
Layanan Monitoring Merek Dagang untuk Hadapi Persaingan
Alasan Daftar Merek Dagang Online Jadi Penyelamat Bisnis
Alasan Daftar Merek Dagang Online Jadi Penyelamat Bisnis
Cek Merek Dagang Gratis: Lebih Praktis & Cepat Secara Online
Cek Merek Dagang Gratis: Lebih Praktis & Cepat Secara Online
Perlindungan Hukum Merek Dagang: Strategi Lindungi Bisnismu
Perlindungan Hukum Merek Dagang: Strategi Lindungi Bisnismu
Ingin Daftar Merek? Jangan Lupa Cek Potensi Keberhasilannya Dulu!

Masih banyak bisnis yang tidak sadar bahwa merek mereka berisiko ditolak.

Yuk, kenali cara menilai potensi keberhasilan sebelum kamu mendaftar!

Jangan Keluar Dulu...
Banyak yang Gagal Daftar Merek, Jangan Sampai Kamu Juga!
Banyak yang Gagal Daftar Merek, Jangan Sampai Kamu Juga!