MEBISO.COM – Publik domain adalah sebuah karya yang tidak dilindungi oleh kekayaan intelektual. Pesannya adalah, jangan sampai merekmu justru menjadi publik domain! Bagaimana penjelasannya? Simak artikel berikut ini.
Pada mulanya, publik domain itu merupakan sebuah karya. Sama seperti sifat karya lainnya, tentu ide yang kamu buat untuk menjadi sebuah karya itu akan lebih baik lagi kalau dilindungi secara khusus.
Begitu juga dengan publik domain ini. Awalnya, karya yang menjadi domain publik juga bisa mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual. Dan kekayaan intelektual yang paling mendekati adalah Hak Cipta.
Tapi sepanjang masih dilindungi dengan Hak Cipta, artinya sebuah karya itu masih eksklusif menjadi milik seseorang. Tentunya, tidak bisa juga menjadi publik domain. Bagaimana sebuah karya kemudian menjadi publik domain? Beberapa ketentuannya adalah sebagai berikut:
Masing-masing kekayaan intelektual itu punya masa berlakunya sendiri-sendiri. Dan beberapa juga bisa menjadi milik publik kalau sudah lewat masa berlakunya.
Poin yang kedua ini, khusus hanya untuk pemilik dari kekayaan intelektual itu saja. Jadi walaupun masa perlindungannya masih panjang, tapi kemudian pemilik sudah tidak ingin menguasainya sendiri. Maka, hal itu bisa mengakibatkan sebuah ide menjadi milik umum.
Ada juga jenis kekayaan intelektual yang perlindungannya tetap berjalan selama karya tersebut digunakan. Jadi dalam beberapa waktu tertentu selama sebuah karya tidak digunakan maka hal itu bisa menjadi milik umum.
Pada ketentuan kekayaan intelektual tertentu, ada yang bahkan menyebutkan kalau pendaftaran KI itu tidak bisa kalau menggunakan publik domain! Mau tahu apa kekayaan intelektual itu? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Publik domain adalah sebuah karya yang sudah menjadi milik umum. Dan karena sudah menjadi milik umum, kamu tidak boleh menjadikannya milikmu sendiri. Nah hal ini sangat bertentangan dengan konsep merek.
Dalam merek, kamu boleh membuat nama kemudian mendaftarkannya dan kemudian nama itu menjadi milikmu sendiri. Bahkan kamu juga bisa menghalangi orang lain untuk sekedar menggunakannya tanpa izin.
Kemudian, karena untuk mendapatkan hak merek satu-satunya, pemilik juga perlu melewati proses pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan inilah kemudian di gunakan publik domain sebagai indikator keberhasilan merek.
Berdasarkan salah satu pasal yang di gunakan untuk menilai merek, yaitu Pasal 20 UU Merek, ada ketentuan yang menyebutkan sebuah merek itu tidak bisa di daftarkan kalau menggunakan kata dan/atau simbol yang umum.
Kata dan/atau simbol yang umum ini bisa kamu artikan sebagai publik domain. Apalagi kalau dalam merekmu tidak ada tambahan unsur yang mendukung lainnya. Menggunakan domain publik untuk merek sama saja dengan mengantarkan merekmu menuju penolakan.
Kalau sudah begitu, jalan yang bisa kamu tempuh adalah dengan mengajukan merek lainnya. Untuk itulah pengusaha perlu berhati-hati dalam memanfaatkan kata atau kode-kode yang sudah umum di gunakan di masyarakat.
Salah-salah menggunakan kata populer justru akan membuatmu mengulang proses dari awal. Dari penjelasan di atas, bisa kamu tarik kesimpulan kalau ingin membuat satu-satunya nama untuk usaha, jangan menggunakan publik domain.
Dan untuk nama-nama yang masuk ke dalam 3 ketentuan domain publik, sudah tidak bisa lagi kamu gunakan untuk keperluan sendiri. Publik domain adalah jenis karya yang berbeda dengan merek. Karena merek hanya satu-satunya milikmu. Yakin nama merekmu hanya kamu gunakan sendiri? Coba gunakan fitur Tools Cek Merek dari Mebiso sekarang!