Masalah tak ada yang tahu kapan datangnya. Ada yang bisa terprediksi namun ada yang tidak. Seperti misalnya ialah masalah menyangkut sengketa hak cipta yang banyak menimpa para pengkarya. Tak cuma terjadi di luar negeri saja, namun faktanya sengketa ini juga masih marak terjadi di Indonesia sampai sekarang.
Biasanya, hal-hal yang melatarbelakangi adanya sengketa hak cipta tak lain karena adanya pelanggaran atas sebuah karya yang sudah terproteksi hak cipta. Oleh sebab itu, tata cara penyelesaian sengketa ini perlu para pengkarya ketahui agar jika sewaktu-waktu terjadi, mereka bisa punya acuan solusi cara penyelesaiannya.
Namun seperti apakah cara menyelesaikan sengketa hak cipta ini — khususnya yang terjadi di Indonesia?
Mari ketahui selengkapnya soal seluk beluk cara penyelesaian sengketa hak cipta tersebut dalam ulasan artikel di bawah ini!
Cek Merek Sendiri vs. Pakai Tools: Mana yang Lebih Akurat?
Banyak merek gagal terdaftar karena tidak melalui analisis yang tepat. Pastikan kamu tidak melewatkan langkah penting ini sebelum mengajukan pendaftaran!Pelajari Perbandingannya Sekarang!
Siapa bilang menjadi seorang pengkarya atau pencipta karya akan bebas dari risiko?
Faktanya, menjadi seorang pengkarya yang hidup dari karya-karya yang kita lahirkan tak serta merta menjauhkan kita atau karya kita dari masalah. Salah satu bentuknya ialah soal masalah sengketa hak cipta.
Secara makna gampangnya, sengketa hak cipta merupakan salah satu bentuk sengketa yang melibatkan salah satu jenis KI — yakni hak cipta — sebagai objek utama masalahnya. Serta, karena merupakan “sengketa” maka di dalamnya biasanya terdapat pihak-pihak yang berseteru karena perbedaan kepentingan.
Sama seperti sengketa pada umumnya, para pihak ini meliputi pihak penggugat sebagai yang melayangkan gugatan serta pihak tergugat yang menerima gugatan dari pihak penggugat. Namun tidak seperti sengketa lain, sengketa hak cipta ini juga punya beberapa jenis atau bentuknya.
Beberapa jenisnya misalnya seperti:
Sengketa jenis ini biasanya terjadi karena adanya perbuatan yang melanggar hak cipta sesuai dengan yang teramanatkan dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
Bentuk dari sengketa jenis ini misal seperti perbuatan menjiplak (plagiat), pembajakan karya, dan sejenisnya.
Salah satu cara ‘menyalurkan’ hak cipta kepada pihak lain ialah dengan cara perjanjian lisensi. Namun begitu, perjanjian lisensi juga tak lepas dari yang namanya masalah yang berujung pada sengketa.
Misalnya adanya salah satu pihak yang melanggar ketentuan yang ada perjanjian yang mana berakibat pihak lawannya merugi atas tindakannya tersebut.
Ini adalah salah satu jenis sengketa hak cipta yang mungkin paling sering terjadi, khususnya di Indonesia.
Satu hal utama yang ikut melatarbelakangi sengketa royalti ini biasanta tak lain karena ada pihak pencipta atau pemegang hak cipta yang tak mendapat atau terlanggar hak ekonominya.
Atas dasar hal tersebut, pihak pencipta karya atau pemegang hak cipta akhirnya melayangkan gugatan pada pihak pelanggar hak tersebut untuk menuntut hak ekonominya tersebut.
Kamu sudah tahu beberapa jenis sengketa hak cipta yang umumnya terjadi di Indonesia. Namun bagaimana dengan cara penyelesaian sengketa hak cipta itu sendiri?
Sebenarnya, solusi penyelesaian sengketa hak cipta — khususnya di Indonesia — telah teramanatkan dengan sedemikian rupa dalam UUHC. Berdasar regulasi tersebut, ada beberapa cara yang bisa kamu tempuh sebagai solusi atas sengketa hak cipta yang kamu alami.
Namun dari beberapa jenis tersebut, bisa kamu kategorikan lagi jadi dua cara yakni cara non litigasi dan cara litigasi. Untuk mudahnya, cara non litigasi melibatkan cara menyelesaikan sengketa dengan melibatkan pihak ketiga di luar pengadilan. Cara ini biasanya meliputi mediasi, arbitrase, konsiliasi, dan negosiasi.
Sedangkan, cara litigasi melibatkan lembaga pengadilan resmi dalam penyelesaiannya.
Penjelasan lebih detailnya bisa kamu cek dalam ulasan poin-poin sebagai berikut:
Mediasi adalah salah satu solusi sengketa di luar litigasi yang mana melibatkan pihak ketiga sebagai pihak yang netral (tidak berpihak pada penggugat dan tergugat) yang selanjutnya bernama mediator.
Peran seorang mediator di sini ialah untuk membantu para pihak — yakni penggugat dan tergugat — untuk menemukan mufakat damai bersama.
Secara konsep, konsiliasi mirip dengan mediasi di mana hadir pihak netral sebagai penengahnya yang kemudian punya sebutan sebagai konsiliator. Namun bedanya, di sini konsiliator bisa memberi saran-saran untuk menyelesaikan masalah yang para pihak alami.
Jika dua metode sebelumnya melibatkan pihak netral, maka di cara ini tak ada pihak netral yang terlibat alias kedua belah pihak yang menyelesaikanya sendiri dengan berkomunikasi langsung.
Cara ini terbukti jadi salah satu yang unggul karena fleksibilitasnya yang bisa menyesuaikan kebutuhan masing-masing pihak.
Arbitrase merupakan solusi sengketa non litigasi yang berdasar atas perjanjian arbitrase tertulis yang mengikat para pihaknya.
Dalam cara ini, Arbiter adalah orang yang para pihak atau lembaga arbitrase tunjuk untuk memberi putusan mengikat atas sengketa yang para pihak alami.
Tidak seperti empat cara lain yang termasuk dalam solusi non litigasi, menyelesaikan sengketa terkait hak cipta lewat Pengadilan Niaga termasuk dalam cara penyelesaian secara litigasi..
Pengadilan Niaga jadi yang berhak untuk menyelesaikan sengketa terkait hak cipta sesuai dengan yang teramanatkan dalam UUHC. Dengan kata lain, pengadilan-pengadilan lainnya tak berhak untuk mengadili masalah hak cipta dan hanya pengadilan niaga saja yang punya wewenang dari hukum untuk melakukan hal tersebut.
Jika menilik kembali ke belakang, maka sejatinya telah banyak sekali kasus-kasus sengketa yang melibatkan hak cipta yang telah terjadi di Indonesia. Beberapa pemisalannya seperti kasus-kasus berikut yang sempat menarik perhatian masyarakat karena kontroversinya:
Kasus ini melibatkan salah satu penyanyi ternama asli Indonesia yakni Agnezmo yang bersengketa atas salah satu lagu ikoniknya yakni “Bilang Saja” dengan pencipta lagunya, yakni Ari Bias.
Sengketa ini menggunakan cara litigasi sebagai opsi penyelesaiannya dan Agnezmo diputus bersalah melanggar hak cipta. Atas putusan tersebut, Agnez harus membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Kendati demikian, kasus ini kabarnya masih belum selesai karena pihak Agnezmo akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Musisi orkes melayu asli Indonesia yakni Eny Sagita juga pernah menelan pahitnya hasil sengketa terkait hak cipta.
Tahun 2014, Eny Sagita menerima gugatan dari Nurbayan, sebagai pemilik lagu tersebut. Eny Sagita — menurut Nurbayan — telah menggunakan lagunya tanpa izin untuk kepentingan pribadinya.
Kasus ini akhirnya menggunakan cara litigasi untuk solusinya dan hakim memvonis Eny Sagita bersalah atas pelanggaran hak cipta.
Beberapa bulan lalu, publik heboh karena Keenan Nasution serta Budi Pekerti yang menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening”.
Menurut pihak Keenan dan Budi, Vidi telah membawa lagu tersebut tanpa izin di lebih dari 30 penampilan dan menuntut ganti rugi.
Kasus ini juga melibatkan cara litigasi sebagai solusinya, namun kasus ini masih belum menghasilkan putusan dan masih bergulir hingga artikel ini ditulis.
Dari ulasan-ulasan di atas, kini kamu sudah tahu bahwasanya meskipun hak cipta adalah hak yang lahir otomatis, tapi tak menutup kemungkinan terjadinya masalah berupa sengketa. Sebagai pengkarya, sudah semestinya kamu ambil tindakan untuk mencegah hal tersebut terjadi padamu.
Salah satu caranya ialah dengan menguatkan hak ciptamu melalui bukti sertifikat ciptaan yang lebih kuat. Segera Cek Hak Cipta Produk Bisnismu di Mebiso.
Cari tahu selengkapnya soal eksistensi hak cipta yang sudah terdaftar dengan menggunakan alat hak cipta milik Mebiso. Jika sudah yakin, segera lakukan daftar HAKI Hak Cipta karyamu agar karyamu segera terproteksi maksimal.
Cek Merek Manual vs. Cek dengan Analisis AI
Mengecek satu per satu merek yang mirip itu melelahkan dan belum tentu akurat. Dengan sistem otomatis, kamu bisa langsung tahu apakah merekmu berpotensi besar untuk diterima.Bandingkan Hasilnya Sekarang!
Sengketa hak cipta ialah salah satu jenis sengketa yang menyangkut hak cipta sebagai objek utamanya.
Ada beberapa jenis sengketa menyangkut hak cipta, misalnya sengketa karena pelanggaran, karena lisensi, dan karena royalti.
Beberapa cara penyelesaian sengketa ada cara pengadilan dan non pengadilan.
Tidak, hanya pengadilan niaga yang punya wewenang mengadili soal masalah hak cipta.
Sengketa soal hak cipta biasa terjadi karena beberapa hal seperti perbedaan kepentingan dan/atau adanya salah satu pihak yang merugi karena tindakan pihak lain yang menurutnya telah melanggar hak ciptanya.