Dokter Detektif sudah mendaftarkan merek untuk tagline yang dimilikinya. Hal ini bertujuan untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya di bidang merek agar tidak dijiplak oleh orang lain. Bagaimana kisahnya?
Selengkapnya, akan dibahas dalam artikel berikut.
Dalam beberapa bulan terakhir, sosok Dokter Detektif (Doktif) menjadi perhatian publik berkat ulasannya tentang berbagai produk skincare.
Ia mengungkapkan hasil uji laboratorium dari sejumlah produk, di mana ditemukan bahwa beberapa di antaranya ternyata melakukan klaim berlebihan (overclaim) dan mengandung bahan berbahaya seperti hydroquinon.
Selain membongkar fakta tersebut, Dokter Detektif juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih skincare, demi menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Kejujuran dan transparansi dalam ulasannya membuat Dokter Detektif menjadi sorotan banyak orang. Menariknya, untuk produk skincare yang tidak melakukan klaim berlebihan dan terbukti aman berdasarkan hasil laboratorium, ia memberikan penghargaan berupa tanda “Doktif Approved.”
Upayanya ini tidak hanya membantu konsumen membuat keputusan yang lebih baik, tetapi juga mendorong produsen skincare untuk lebih bertanggung jawab.
Berdasarkan penelusuran di Platform Cek Merek Mebiso, tagline “Doktif Approve” telah memiliki status perlindungan dan sedang dalam proses pendaftaran sebagai merek dagang. Sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Merek, sejak logo tersebut diajukan untuk pendaftaran merek, maka secara otomatis sudah mendapatkan perlindungan hukum.
Artinya, tagline ini tidak dapat digunakan sembarangan oleh pihak lain tanpa izin dari Doktif. Selain melindungi tagline “Doktif Approve,” Doktif juga telah mengambil langkah untuk melindungi nama panggungnya, yaitu “Dokter Detektif,” sebagai bagian dari upaya menjaga identitas dan hak kekayaan intelektualnya.
Merek dagang harus didaftarkan karena pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Menurut Undang-Undang Merek di Indonesia, merek dagang yang terdaftar akan mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kategori barang atau jasa tertentu.
Ini berarti, hanya pemilik merek yang terdaftar yang berhak secara hukum untuk menggunakan, menjual, atau melisensikan merek tersebut. Jika ada pihak lain yang mencoba menggunakan merek yang sama atau mirip, pemilik merek terdaftar dapat mengambil tindakan hukum untuk menghentikan pelanggaran tersebut dan menuntut ganti rugi.
Selain itu, pendaftaran merek juga membantu dalam menghindari potensi sengketa hukum di masa depan, yang bisa mahal dan memakan waktu. Dengan mendaftarkan merek, pemilik bisnis juga membangun aset tak berwujud yang dapat meningkatkan nilai perusahaan dan memberikan daya saing di pasar.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengharuskan pendaftaran merek sebagai langkah penting dalam mendukung perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual di negara ini. Tanpa pendaftaran, perlindungan hukum terhadap merek dagang sangat terbatas, sehingga merek menjadi rentan terhadap pemalsuan dan eksploitasi oleh pihak lain.
Prinsip perlindungan merek berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mencakup beberapa aspek penting yang dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik merek.
Pertama, ada prinsip pendaftaran, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap merek diberikan kepada merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ini berarti bahwa hanya merek yang terdaftar yang mendapatkan perlindungan eksklusif dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Kedua, ada prinsip first to file, yang berarti bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut.
Ketiga, prinsip kebaruan, yang mengharuskan merek yang didaftarkan haruslah baru dan tidak bertentangan dengan merek yang sudah ada. Selain itu, ada prinsip perlindungan terhadap merek terkenal, yang memberikan perlindungan lebih luas bahkan tanpa pendaftaran jika merek tersebut dianggap telah dikenal luas oleh masyarakat.
Terakhir, prinsip non-deskriptif dan tidak menyesatkan, yang mengharuskan merek tidak boleh hanya menggambarkan jenis, kualitas, atau karakteristik barang atau jasa, dan tidak boleh menyesatkan konsumen mengenai asal barang atau jasa tersebut.
Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk mencegah persaingan tidak sehat dan melindungi hak pemilik merek atas kekayaan intelektual mereka.
Artikel tersebut merupakan ringkasan edukasi terkait Dokter Detektif. Untuk tips dan kegiatan lainnya, baca artikel kami lainnya, ya!