MEBISO.COM – Kasus merek MS GLOW ini sudah mulai merebak sejak tahun 2021, tapi bagaimana updatenya sekarang? Kabarnya, sampai di tahun 2023 ini, perebutan nama merek antara MS Glow dengan PS Glow masih berlanjut.
Berikut ini adalah ringkasan perkembangan kasus yang terjadi antara keduanya.
Sekitar tahun 2021, merek PSTORE GLOW mulai mendaftarkan mereknya dan bahkan DJKI sudah menerbitkan sertifikat merek ini di tahun 2022. Ternyata, ada cerita di balik pendaftaran merek ini yang kemudian menjadi masalah di kemudian harinya.
Menurut penjelasan Shandy Purnamasari (Pemilik MS Glow yang juga menjadi penggugat), pemilik PSTORE GLOW ini mendaftarkan mereknya tanpa itikad baik. Hal ini diketahui ketika sekitar Juni 2020, tergugat meminta bertemu dengan Shandy.
Niat pertemuan itu adalah untuk mengadakan kerja sama bisnis kosmetik. Alhasil, dengan niat memperbesar bisnis, Shandy pun kemudian menceritakan seluk beluk tentang bisnis kosmetik yang saat ini sudah berjalan.
Ternyata, semenjak dirinya membuka rahasia bisnis kepada tergugat, tidak ada pembicaraan lebih lanjut mengenai kerja sama yang akan di jalankan. Namun, di kemudian hari, pihak penggugat menerima informasi kalau ada orang lain yang memesan kemasan yang sama dengan MS GLOW.
Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan. Kecurigaan ini ternyata menjadi kenyataan ketika di pasaran sudah beredar produk yang sama persis dengan nama PS GLOW. Penemuan ini menjadi pemicu pemilik usaha kosmetik kemudian bersaing saling mempertahankan mereknya di meja pengadilan.
Kasus ini memberikan hasil positif untuk MS GLOW, gugatan dengan segala bukti yang di sampaikan melahirkan putusan agar merek PS GLOW dihapus dari daftar merek.
Di tahun 2023 ini, kabarnya kali ini PS GLOW lah yang mengajukan gugatan. Bahkan bukan hanya melawan satu orang saja, kali ini seluruh pihak yang terlibat pada MS GLOW juga turut menjadi lawannya.
Berbeda dari kasus sebelumnya, kasus kali ini berjalan lebih panjang. Bahkan sudah sampai tahap Kasasi! Artinya, kedua pemilik merek ini sudah berperang lama melewati beberapa kali persidangan.
Kalau sebelumnya MS GLOW menang dan merek lainnya terancam akan di hapus, kali ini keadaan berbalik. Nyatanya, pada gugatan baru yang di ajukan PS GLOW di Pengadilan Negeri Surabaya, PS GLOW berhasil memenangkan peradilan.
Alhasil, setelah aksi saling gugat yang dilakukan keduanya, apalagi masing-masing juga sudah pernah di menangkan, majelis hakim pada tingkat Kasasi ini kemudian memenangkan MS GLOW.
Artinya, walaupun PS GLOW sempat di nyatakan sebagai pemilik merek yang sah atas mereknya itu, keputusan hakim yang sudah final memberikan MS GLOW hak eksklusif. Satu-satunya yang berhak menggunakan merek, memasarkan produk, dan juga menempelkan logo pada produknya.
Kali ini, tepat pada tanggal 30 Januari 2023 pengadilan sudah memutuskan sekaligus memberikan perintah kepada DJKI untuk menolak pendaftaran merek PS GLOW.
Kasus ini memberikan arti penting itikad baik pada pendaftaran merek. Seperti yang di sampaikan pertama kali dari pemilik MS GLOW, kalau merek pesaingnya itu sebelum mendaftar menjadi kompetitor berniat menawarkan kerja sama lebih dulu.
Dengan dasar ini, perusahaan sudah mengantongi seluk beluk kesuksesan MS GLOW. Dan tentu saja kemiripan nama, konsep, kemasan, dan juga produk tidak bisa di anggap sebagai kebetulan. Untuk bisa menghindari permasalahan seperti kasus merek MS GLOW, setidaknya kamu sudah menyiapkan nama merek yang berbeda dengan melakukan pengecekan melalui fitur Cek Merek dari Mebiso.