Kasus gugatan merek yang dilayangkan oleh pengusaha luar negeri kepada pengusaha Indonesia bukan hal yang baru lagi terjadi di tanah air. Seperti yang baru-baru ini sedang ramai yakni kasus BYD gugat Denza lantaran penggunaan nama merek yang menurut BYD telah melanggar hak mereka sebagai merek terkenal.
Kasus BYD gugat Denza ini memang terbilang sebagai sebuah kasus yang baru dan masih hangat publik bicarakan belakangan ini. Hal ini karena pihak yang melayangkan gugatan merek tersebut yakni BYD merupakan sebuah perusahaan mobil luar negeri yang kabarnya akan merilis produk mobil terbaru mereka di Indonesia pada bulan Januari 2025 ini.
Namun seperti apakah detail-detail di balik perkara BYD gugat Denza ini dan kira-kira skenario apa saja yang bisa terjadi ke depannya?
Mari kupas selengkapnya soal kasus BYD gugat Denza yang masih hangat tersebut di dalam jabaran artikel ini!
Sebelum membahas lebih jauh mengenai perkara BYD gugat Denza ini, banyak dari kamu yang mungkin masih belum mengenal soal perusahaan BYD itu sendiri. Karenanya, untuk permulaan mari kita bahas terlebih dulu soal eksistensi perusahaan BYD itu sendiri.
Merek BYD sendiri adalah abreviasi dari “Build Your Dreams” yakni sebuah perusahaan otomotif tersohor yang bermarkas besar di China. BYD ini sendiri telah berdiri sejak tahun 1995 silam dan sebelum mulai memproduksi kendaraan-kendaraan listrik, BYD pertama kali memproduksi baterai ponsel sebagai produk utamanya.
Setelah sukses dengan produk baterai ponselnya yang berhasil menguasai pasar, barulah kemudian BYD mulai melebarkan sayapnya untuk mulai memproduksi kendaraan-kendaraan listrik seperti mobil listrik di bawah naungan anak perusahaan yang bernama BYD Automobile Co Ltd.
Tak hanya mobil listrik saja, BYD juga ikut mengembangkan bisnis berupa kereta api listrik yang prototype-nya mereka namakan Skyrail.
Tak berhenti sampai situ, pada tahun 2022 BYD juga sempat merebut ‘tahta’ Tesla sebagai penguasa pasar mobil listrik. Berkat segala inovasi-inovasi yang lahir, kini BYD berhasil bertengger sebagai salah satu penguasa pasar mobil listrik selain Tesla yang namanya sangat tersohor di kalangan penggemar dan pengguna otomotif.
Walaupun memang produsen mobil-mobil asal China lainnya ada yang sudah lama bertengger di pasar Indonesia, namun nyatanya BYD tak gentar untuk melebarkan sayapnya ke Indonesia.
Melansir dari Tempo, merek mobil BYD di Indonesia sendiri ada di bawah naungan perusahaan PT BYD Motor Indonesia (BMI) yang mana namanya mulai santer jadi perbincangan sejak mengikuti pameran otomotif internasional pada tahun 2024 kemarin.
Pada pameran itulah BYD kemudian langsung mengenalkan beragam produknya langsung seperti Dolphin, Seal, dan Atto 3. Tak hanya itu, BYD juga mengenalkan beberapa produk mobil premium mereka seperti Denza D9.
Nah, sebagai wujud komitmennya inilah kemudian BYD berencana meluncurkan Denza D9 tersebut pada 22 Januari 2025 ini.
Seperti yang ramai dibahas di portal berita manapun, perkara BYD gugat Denza memang sedang hangat publik Indonesia bicarakan hingga detik ini.
Namun apa alasan di balik BYD gugat Denza ini sebenarnya?
Ternyata, perkara BYD gugat Denza ini bermula saat BYD menemukan adanya perusahaan lain asal Indonesia yang menggunakan nama Denza sebagai mereknya. Ialah PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) yang menjadi sasaran gugatan dari BYD atas penggunaan merek Denza tersebut.
Gugatan tersebut telah BYD layangkan kepada WNA sejak tanggal 8 Agustus 2024 kemarin yang mana kemungkinan kasus tersebut masih berlanjut sampai detik artikel ini ditulis.
Kalau kamu melakukan penelusuran atas nama merek Denza tersebut, maka kamu akan mendapati bahwa merek tersebut sejatinya memang telah terdaftar lebih dulu oleh WNA di kelas 12 yang mana identik untuk produk-produk otomotif seperti aksesoris dan suku cadang otomotif.
Lebih lanjut, kamu juga akan mendapati bahwa merek Denza milik WNA ini telah terdaftar resmi sejak tahun 2023 dan berlaku proteksinya hingga tahun 2033. Tapi di saat yang sama, merek Denza milik BYD juga telah diajukan pengajuan proteksi mereknya dan saat ini masih dalam fase pemeriksaan substantif.
Hal inilah yang kemudian jadi salah satu latar belakang BYD gugat Denza milik WNA tersebut karena BYD menganggap bahwa registrasi merek Denza milik WNA berlandaskan itikad yang tidak baik.
Oleh karena itu, BYD di dalam tuntutannya meminta pada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek tersebut dan meminta majelis hakim juga untuk menetapkan bahwa merek BYD milik BYD Co. Ltd. adalah merek terkenal.
Namun tentu saja selain tuntutan-tuntutan di atas, BYD juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan-tuntutan lainnya — total ada 10 tuntutan — yang mana salah satunya meliputi menghukum Tergugat membayar biaya perkara tersebut.
Melihat detail kronologi singkat dari perkara BYD gugat Denza milik WNA di atas, maka bisa kita lihat bahwa salah satu dasar gugatan yang BYD layangkan ialah soal penetapan merek BYD sebagai merek terkenal.
Bahkan bisa dibilang bahwa gugatan tersebut sejak awal memang berawal dari merek BYD sendiri yang — menurut penjelasan BYD — termasuk dalam kategori merek terkenal karena telah terdaftar di negara lain seperti China.
Apabila berkaca pada regulasi merek yang ada di Indonesia, sejatinya konsep mengenai merek terkenal ini sendiri telah termaktub sedemikian rupa di dalam Permenkumham 67/2016 tentang Pendaftaran Merek, maka ada beberapa tolok ukur untuk menentukan apakah suatu merek masuk golongan merek terkenal atau tidak.
Sehingga, tuntutan BYD untuk menetapkan BYD sebagai merek terkenal bisa saja terkabul apabila hakim menganggap bahwa BYD telah memenuhi tolok ukur-tolok ukur yang mana terdiri sebagai berikut:
Kalau hakim dalam analisanya menganggap bahwa merek BYD memenuhi kriteria-kriteria di atas, maka merek BYD bisa jadi akan mendapat status sebagai merek terkenal dan gugatannya juga bisa berpotensi terkabulkan.
Namun tentu saja, hal di atas adalah skenario dan asumsi yang berangkat dari regulasi merek di Indonesia karena tak menutup kemungkinan juga hakim akan memiliki pandangan lainnya soal perkara ini di kemudian hari pada saat persidangan berlangsung.
Berangkat dari kasus di atas, kita bisa ambil amanat bahwa merek yang terdaftar masih berpotensi untuk tersandung masalah hukum. Apalagi untuk merek yang masih belum terdaftar sama sekali.
Karenanya, mari ambil tindakan pencegahan terlebih dahulu untuk meminimalisir terjadinya masalah hukum yang melibatkan merek bisnismu di kemudian hari!
Kamu bisa mulai dengan lakukan cek merek terlebih dahulu untuk memantau adanya merek lain yang terdaftar yang identik dengan merek bisnismu. Setelahnya, baru mulai lakukan pendaftaran merek untuk memberikan proteksi nyata terhadap merek bisnismu!
BYD (Build Your Dreams) adalah perusahaan otomotif asal China dan telah berdiri sejak tahun 1995 silam.
Tidak, BYD merupakan merek otomotif yang berasal dari China. Namun BYD kini juga telah melebarkan sayapnya hingga ke pasar Indonesia.
Hal ini karena BYD menganggap bahwa Denza adalah merek terkenal milik BYD dan merek Denza milik WNA telah terdaftar atas itikad tidak baik.
Tota ada 10 tuntutan yang BYD layangkan dalam gugatannya. Beberapa di antara tuntutan-tuntutan tersebut seperti menetapkan merek milik BYD beserta variannya adalah merek terkenal dan membatalkan merek Denza milik WNA yang telah terdaftar di kelas 12 tersebut.
Tolok ukur merek terkenal bisa kamu lihat pada regulasi Permenkumham 67/2016 yang mana menetapkan ada 9 tolok ukur agar sebuah merek bisa dipertimbangkan jadi merek terkenal.