Pemerintah saat ini memang telah banyak memberikan bantuan terhadap bisnis-bisnis dengan ukuran mikro dan kecil, namun dengan syarat harus punya aspek legalitas untuk bisa mengakses fasilitas tersebut. Tak heran, hal ini banyak yang membikin pebisnis akhirnya berbondong-bondong mencari cara membuat izin usaha mikro kecil.
Di tengah gempuran era yang serba digital seperti sekarang, pengurusan izin atau lisensi bisnis juga kian mudah dengan hadirnya sistem OSS. Pengusaha UMKM yang ingin paham cara membuat izin usaha mikro kecil, kini juga pengajuannya sudah bisa lewat sistem OSS ini.
Namun bagaimana sebenarnya tata cara mendaftarnya dan dokumen-dokumen serta syarat persyaratan apa aja yang akan kita perlukan untuk bisa mengurusnya?
Mari kenali satu per satu aspek cara membuat izin usaha mikro kecil di artikel berikut ini!
Seperti ada yang kurang jika kita tidak mengupas sekilas soal usaha mikro kecil sebelum kita lebih dalam membahas tata cara membuat izin usaha mikro kecil ini.
Bisnis mikro kecil kini telah menjelma menjadi salah satu roda penggerak ekonomi Indonesia yang terpenting. Bagaimana tidak, sumbangan bisnis UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 61% yang mana sisanya dari pebisnis besar.
Tapi apakah sebenarnya deskripsi dari usaha ini?
Usaha mikro kecil merupakan bagian dari akronim UMKM yakni Usaha Mikro Kecil Menengah. Definisi singkatnya jika kita berpedoman pada deskripsi yang tercantum pada hukum nasional adalah usaha yang memang punya karakter yang memenuhi standar tolok ukur daripada usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Tolok ukur untuk usaha ukuran mikro, ukuran kecil dan ukuran menengah tersebut antara lain bisa kita lihat seperti di bawah ini:
Tolok ukur untuk bisnis yang bisa masuk kategori mikro antara lain:
a. Punya aktiva bisnis maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk lahan dan konstruksi lokasi bisnis.
b. Perolehan jualan per tahun maksimal Rp2 miliar.
Bisnis yang bisa tergolong kategori bisnis kecil antara lain:
a. Punya aktiva lebih dari Rp1 miliar sampai maksimal Rp5 miliar, tak termasuk lahan dan konstruksi lokasi bisnis.
b. Jualan per tahunnya melebihi Rp2 miliar sampai maksimum Rp15 miliar.
Untuk bisnis yang bisa masuk ke dalam bisnis ukuran menengah, antara lain cirinya:
a. Punya aktiva bisnis melebihi Rp5 miliar sampai maksimal Rp10 miliar tidak termasuk lahan dan konstruksi lokasi bisnis.
b. Jualan per tahunnya melebihi Rp15 miliar sampai maksimal Rp50 miliar.
Baik usaha yang berukuran mikro, ukuran ukuran kecil atau usaha ukuran menengah, sama-sama butuh namanya izin guna melancarkan segala kegiatan bisnisnya. Sebabnya, karena tak jarang Pemerintah mensyaratkan adanya aspek legal ini agar kamu bisa mengakses fasilitas serta bantuan yang Pemerintah berikan.
Tata cara membuat izin usaha mikro kecil ini akan kita bahas lebih lanjut pada poin-poin berikut.
Agar bisa mendapatkan lisensi izin untuk usaha, bisnis mikro dan kecil harus memenuhi terlebih dahulu syarat-syaratnya dan memahami betul soal golongan risiko usaha karena ini akan mempengaruhi izin yang akan kamu dapatkan nantinya.
Risiko bisnis berdasarkan OSS berbasis risiko terbagi jadi 3 variasi:
1) Risiko rendah
2) Risko menengah rendah/tinggi
4) Risiko tinggi.
Untuk bisnis risiko rendah maka nanti cukup melakukan daftar OSS untuk dapat NIB. Bisnis menengah rendah lisensi izinnya butuh NIB plus Sertifikat Standar. Untuk risiko tinggi butuh NIB dan lisensi izin sesuai dengan KBLI.
Sekarang, untuk bisa mendapatkan surat lisensi izin tersebut, persyaratan yang kamu perlukan pun tak hanya harus mengenal risiko usaha, melainkan ada arsip-arsip lain yang perlu untuk kamu kantongi semua sebagai langkah awal dalam tata cara membuat izin usaha mikro kecil ini.
Arsip-arsip tersebut antara lain terdiri dari:
1. KTP
2. NPWP
3. KK
4. NIB
5. Foto diri
6. Nota RT/RW soal tempat bisnis
7. Nota pernyataan/afirmasi bisnis dari Desa/Kelurahan
Dokumen-dokumen ini wajib kamu penuhi agar pengajuan pendaftaran izin usaha nantinya bisa berjalan lancar tanpa kendala.
Setelah selesai kamu mengantongi arsip-arsip syarat tadi sebagai tahap awal dalam tata cara membuat izin usaha mikro kecil, sekarang waktunya kam mengajukan pendaftaran izin untuk UMK.
Tahap-tahap tata cara membuat surat izin usaha mikro kecil ini bisa kamu lihat sebagai berikut:
1. Masuk ke laman OSS.
2. Daftar akun OSS dulu dengan klik tombol “Daftar” yang ada di sebelah atas kanan laman.
3. Setelah klik daftar, kamu akan masuk ke bagian pemilihan ukuran bisnis. Pada bagian ini kamu bisa klik di tabel UMK untuk usaha mikro dan kecil.
4) Isi semua kolom yang tersedia dan jangan lupa lakukan verifikasi akun melalui nomor ponsel atau email yang sudah kamu daftarkan. Kalau sudah, klik “Verifikasi”.
5) Ikuti semua prosedurnya sampai aktivasi akun OSS kamu berhasil seluruhnya.
6) Setelah proses pendaftaran dan pembuatan akun selesai, kamu bisa masuk ke akunmu tadi untuk kemudian memproses NIB untuk izin usaha mikro kecil.
7) Klik menu “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”. Kamu akan menemukan lagi pemilihan skala bisnis, pilih “Skala Usaha Mikro”.
8) Klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.
9) Klik “Skala Usaha Kecil” lalu klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.
10) Isikan semua kolom yang tersedia dengan selengkap dan sebaik mungkin. Jika sudah kamu isi semua, klik “Simpan Data Usaha”.
11) Langkah akhir dalam cara membuat izin usaha mikro kecil adalah mengunduh izin lalu kamu sudah bisa mencetaknya untuk bisnismu.
Mengetahui rangkaian cara membuat izin usaha mikro kecil adalah hal vital nan krusial untuk semua pebisnis UMKM pahami sebagai bekal. Pasalnya, dengan mengantongi izin ini maka para pebisnis UMKM akan memperoleh beberapa manfaat berikut:
Ya, izin berfungsi sebagai tanda bahwa bisnis kita telah sah secara hukum untuk bisa beroperasi. Dengan kata lain, bisnis itu dilarang sampai ada izin yang menyertainya. Begitu pula dengan usaha mikro kecil yang mana harus mengantongi izin agar bisa secara sah beroperasi.
Memiliki izin bagi usaha mikro kecil bisa membuat pelanggan percaya bahwa bisnismu adalah bisnis yang bisa mereka percaya karena telah secara sah punya izin yang berlaku.
Hal ini tentu akan meningkatkan kredibilitas bisnismu lebih tinggi lagi di mata para pelangganmu.
Pemerintah tak jarang memberikan pemberdayaan untuk memberdayakan usaha mikro kecil ini. Namun agar bisa mendapatkan manfaatnya, tak jarang izin usaha menjadi salah satu yang harus kamu punya dulu agar bisa mendapat aksesnya.
Sehingga tak ada salahnya untuk mendaftar izin ini sedari sekarang untuk berjaga-jaga seperti kata pepatah “Sedia payung sebelum hujan”.
Bagi sebuah bisnis yang baru berdiri, mungkin fokusnya adalah bagaimana cara untuk menghasilkan profit sebanyak-banyaknya dan bisa meningkatkan awareness yang tinggi.
Namun masih sedikit menyadari betapa pentingnya faktor perlindungan merek ini untuk masa depan bisnismu.
Pasalnya, tak hanya di Indonesia, bahkan di luar negeri pun sudah sering marak terjadi praktik pencurian atau peniruan merek yang semata-mata hanya untuk mendompleng kesuksesan. Karenanya, mencari profit dalam sebuah bisnis memang harus jadi prioritas tapi melindungi merek dagangmu juga harus jadi perhatian di masa depan!
Mumpung waktu masih ada, jangan sampai kamu menyesal di belakang karena terlambat melindungi merekmu!
Bersama Mebiso, kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam proteksi merekmu yang lebih baik. Kamu dapat cek merek bisnismu terlebih dulu untuk memastikan merekmu tak ada yang meniru. Jika sudah yakin, maka segera daftarkan merek bisnismu untuk masa depan usaha yang makin cerah!
Tidak, bisnis dengan ukuran mikro punya tolok ukur yang beda dengan tolok ukur bisnis ukuran kecil dan menengah.
Bisa mengajukan pendaftaran perizinan lewat sistem OSS dengan melakukan daftar akun lebih dulu.
Karena akan menunjukkan komitmenmu membangun bisnis yang kredibel. Selain itu, juga akan memudahkan kamu dalam mendapatkan akses kemudahan yang Pemerintah berikan untuk menunjang bisnis UMKM di Indonesia.