Seperti yang sudah kita semua tahu, berbisnis butuh banyak aspek tunjangan agar bisa berjalan semestinya. Salah satu aspek vital bisnis adalah izin yang mana bisa kamu urus semuanya lewat OSS. Tapi sebelumnya, apakah kamu sudah tahu bagaimana cara daftar OSS online itu sendiri?
Tak berlebihan kalau kita bilang bahwa OSS kini memegang peranan penting bagi semua pebisnis. Meskipun begitu, banyak yang masih awam dengan keberadaannya–lebih jauh bahkan masih ada yang abai dengan pendaftaran izin usaha online OSS.
Itulah kenapa jadi ihwal penting bagi para pebisnis untuk memahami seluk beluk OSS ini agar tak kesulitan dalam mendaftar izin-izin usaha ke depannya.
Pada artikel kali ini, kita akan bahas tentang seluk beluk OSS ini termasuk cara daftar OSS online sampai cara mendaftarkan usaha di OSS. Yuk simak di bawah ini!
Arti OSS
Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar OSS online, ada baiknya kamu tahu dulu tentang sistem yang satu ini.
OSS (Online Single Submission) adalah sebuah sistem berbasis laman web di bawah naungan Kementerian Investasi BKPM yang ditujukan untuk memudahkan para pengusaha atau pihak-pihak di luar sana dalam mengurus perizinan yang mereka butuhkan.
Saat ini sistem OSS sudah berbasis risiko, yang mana tiap-tiap bisnis akan dikategorikan berdasarkan prinsip risiko sehingga bisa kita sebut sebagai OSS Risiko.
Risiko bisnis sendiri dalam sistem ini dikhususkan jadi 3 jenis: tinggi, menengah rendah/tinggi, dan tinggi. Masing-masing akan punya implikasi sendiri terhadap pendaftaran izin usaha online OSS dan jenis izin yang kamu butuhkan ke depan.
Sehingga, sebelum kamu mendaftarkan perizinan usaha OSS ini kamu harus tahu dulu klasifikasi bisnis kamu dalam KBLI dan masuk ke kelompok risiko yang mana agar bisa tahu izin yang kamu butuhkan.
Untuk layanan lebih lengkap dari OSS ini terdiri dari:
1) Izin;
2) Izin bisnis buat UMKM;
3) Laporan Modal.
Tutorial Cara Daftar OSS Online
Mengetahui bagaimana cara daftar OSS online adalah langkah penting pertama yang harus kamu tahu sebelum memulai pedoman perizinan berusaha melalui sistem OSS. Daftarnya sendiri cukup mudah dan gratis sehingga bisa dilakukan semua orang.
Untuk langkah-langkah cara daftar OSS online bisa kamu cek sebagai berikut:
1. Siapkan Syarat
Hal awal yang musti kamu siapkan adalah dokumen syaratnya. Agar bisa mendaftar, kamu akan butuh beberapa syarat berikut:
1) Nomor telepon yang bisa dihubungi;
2) Alamat surel;
3) NPWP;
4) NIK;
5) Akta pendirian kalau daftar sebagai badan usaha;
2) Masuk ke laman web OSS, lalu klik “Daftar”
3) Pilih Ukuran Bisnis
Skala bisnis di sini dibedakan jadi dua jenis:
1. Bisnis UMK adalah bisnis yang punya modal paling maksimal 5 miliar rupiah.
2. Bisnis bukan UMK adalah bisnis yang punya modal pertama lebih dari 5 miliar rupiah.
Pada langkah ini, pilih secara jujur skala bisnismu karena ini nanti akan berpengaruh terhadap proses daftar izin-izin usaha ke depannya.
4) Isi lengkap semua kolom data. Kamu bisa pakai nomor ponsel dan email dengan klik “Daftar menggunakan email” di bagian bawah kolom. Jika sudah, klik tombol “Verifikasi”.
5) Selanjutnya akan muncul pemberitahuan kalau kode verifikasi telah terkirim ke nomor ponsel atau email yang sudah kamu masukkan tadi.
6) Buka pesan yang kamu terima untuk mendapatkan kode verifikasinya.
7) Masukkan kode verifikasi tersebut ke kolom yang sudah disediakan pada laman OSS setelah kamu mengirim kode verifikasi.
8) Kalau verifikasi sudah berhasil, berikutnya buat kata sandi untuk akunmu.
9) Isi semua data-data profilmu sesuai dengan kategori:
- Usaha Sendiri
- Isi data sesuai KTP;
- Cek dan klik tombol persetujuan;
- Daftar
- Perusahaan
- Biodata perusahaan;
- Nama;
- NPWP;
- Nomor pengesahan yang terakhir;
- Nomor kontak perusahaanmu.
10) Kalau sudah yakin semua info benar dan lengkap, centang bagian pernyataan lalu klik “Lanjut”
11) Selesai.
Kalau akun OSS mu sudah berhasil terbuat dengan aman, maka kamu sudah menyelesaikan langkah-langkah dalam cara daftar OSS online ini. Selanjutnya kamu sudah bisa coba lakukan login ke dalam dashboard akunmu untuk mulai menggunakan OSS perizinan usaha ini.
Cara Menambah Bidang Usaha di OSS
Setelah kamu tahu bagaimana cara daftar OSS online, langkah selanjutnya yang bisa kamu coba adalah tahu bagaimana cara menambah usaha di OSS yang akan kita jabarkan pada poin-poin di bawah:
1) Login ke akun OSS yang sudah kamu buat.
2) Pilih menu “Perizinan Berusaha” lalu klik “Pengembangan”
3) Klik “Tambah Bidang Usaha”
4) Isi semua data pilihan bidang usaha sesuai bentuk usahamu (perorangan/badan usaha)
Pada tahap ini, isi kolom “Jenis Kegiatan Usaha” sesuai peruntukan bidang usahamu, apakah sebagai bidang usaha utama atau pendukung.
Kalau sudah, maka bagian “Uraian Bidang Usaha” akan otomatis terisi, lalu kamu tinggal pilih di kolom “Uraian Kegiatan”.
5) Kalau sudah, klik “Simpan”
6) Isi semua detail data usaha yang tersedia pada tahap selanjutnya.
7) Pastikan semua data terisi dengan benar dan valid. Jika sudah klik “Validasi Risiko” untuk mengidentifikasi risiko usahamu tergolong yang mana.
8) Isi isian yang muncul saat validasi risiko berhasil terkait deskripsi produk/jasa bisnismu. Klik “Simpan”.
9) Kalau sudah, jangan lupa cek lagi data usaha kamu yang mana akan ditampilkan oleh sistem yang tersedia sesuai isian yang sudah kamu isi. Klik “Simpan”.
10) Sistem akan otomatis menampilkan bidang usaha yang sudah kamu tambahkan tadi.
11) Agar bisa menerbitkan izinnya, kamu harus centang pernyataan di bagian bawah lalu klik “Lanjut”.
12) Jika berhasil maka dalam “Daftar Kegiatan Usaha” kamu akan bisa lihat bidang usaha yang sudah kamu tambahkan tadi. Klik tombol “Proses Perizinan Berusaha” untuk mulai proses daftar izin usahanya.
13) Centang semua pernyataan mandiri yang tersedia, klik “Lanjut”
14) Sistem akan menampilkan draft dari izin NIB dari bidang usaha yang sudah kamu tambahkan. Centang bagian pernyataan lalu klik “Terbitkan Perizinan Berusaha”.
15) Kalau sudah maka kamu sudah bisa cetak izin NIB dari bidang usaha yang kamu tambahkan tadi.
16) Selesai.
Penting untuk kamu ketahui juga kalau proses penambahan ini tidak akan mengubah nomor yang sudah tercantum dalam NIB yang kamu proses. Sehingga kalau kamu ingin menambah bidang usaha lain pun, nomor NIB nya akan tetap sama dan hanya nomor KBLI baru saja yang akan tercantum dalam NIB kamu.
Dengan begitu kamu sudah menyelesaikan tutorial cara daftar OSS online ini. Selamat berbisnis!
Merek, Kebanggaan Sebuah Bisnis
Memahami soal OSS dan izin usaha memang sebuah hal krusial dalam bisnis, tapi jangan pernah lupakan hal vital lain yang bisa berdampak pada bisnismu yakni merek. Merek adalah identitas bisnis hasil jerih payah dan darah yang sudah kamu dedikasikan. Karena itu banyak yang menganggap merek sebagai kebanggan dan harga diri seorang pebisnis.
Jadi penting selalu melakukan perlindungan merek ini karena makin maraknya kasus terkait pencurian dan peniruan merek yang terjadi di luar sana. Jangan sampai kamu jadi korban selanjutnya hanya karena terlambat lakukan proteksi merek sedari sekarang!
Proteksi brandmu selagi masih sempat!
Mebiso hadir khusus untuk membantu kamu dalam membangun perlindungan brand dan perlindungan merekmu untuk proteksi maksimal bisnismu di masa depan. Mari, segera Proteksi Merek Bisnis kamu di Mebiso sekarang juga!
FAQ
Apakah daftar OSS bayar?
Tidak, daftar OSS bisa dilakukan secara gratis oleh semua pebisnis.
Dimana daftar OSS?
Kamu bisa lakukan pendaftarannya secara online lewat laman web resmi OSS.
Apakah UMKM perlu daftar OSS?
Ya, karena OSS sudah punya sistem yang lebih mudah digunakan untuk UMKM mengurus perizinan bisnisnya.