Artikel ini akan membahas strategi lolos daftar merek jalur UMKM. Secara lengkap, ulasan ini dikupas secara mendalam pada webinar Mebiso dan Smesco Indonesia pada Rabu, 3 April 2024.
Selengkapnya, baca artikel ini sampai tuntas.
Kasie Pendaftaran & Kurasi UKM SMESCO Indonesia, Roy Sinaga mengatakan, pendaftaran merek melalui SMESCO Indonesia bisa dilakukan melalui dirinya. Ia handle keperluan pendaftaran merek mulai dari file, surat rekomendasi hingga berkas-berkas.
Untuk pendaftaran merek, ia memberikan tips. Antara lain, harus membubuhkan nama merek di dalam logo untuk mempermudah prosesnya.
Syarat dan berkas yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan merek adalah data pemohon, etiket/label merek/ surat rekomendasi mitra binaan dari Dinas Koperasi & UKM, Surat pernyataan UKM/pemohon bermaterai dan tanda tangan digital.
Melalui SMESCO, UMKM yang mendaftarkan mereknya bisa mendapatkan surat rekomendasi untuk kebutuhan pendaftaran mereknya.
Sebelum mendaftarkan merek, harus melakukan pengecekan terlebih dahulu. Salah satu caranya, bisa menggunakan platform Mebiso. Hal ini agar tidak terjadi usul tolak saat pendaftaran merek.
Lantas, apa jadinya jika sudah terlanjur daftar merek dan ditolak?
Menurut Roy Sinaga, jika pendaftaran ditolak, maka uang pendaftaran akan hangus. Sehingga, jika membutuhkan pendaftaran kembali, harus melakukan pembayaran dari awal. Sehingga, sebelum mendaftarkan merek, harus betul-betul di cek terlebih dahulu dan dipastikan merek yang dimaksud belum terdaftar.
Menurut Roy, sebelum mendaftarkan sertifikasi halal, disarankan untuk melakukan pendaftaran merek terlebih dahulu. Dikhawatirkan, jika sertifikat halalnya sudah diterima, namun mereknya belum didaftarkan atau ditolak, justru akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Menurut Roy, bisa didaftarkan, selama nama pemohonnya pribadi, bukan nama PT. Sehingga, seluruh pelaku UMKM yang memiliki jenis usaha di bidang apapun, bisa mendaftarkan mereknya.
Mendaftarkan merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan langkah yang krusial dalam mengamankan identitas dan keberlanjutan bisnis. Proses pendaftaran merek melindungi hak kekayaan intelektual perusahaan dari penyalahgunaan atau pencurian oleh pihak lain.
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, merek menjadi aset tak ternilai yang membedakan produk atau layanan dari pesaing. Melalui pendaftaran merek, UMKM memiliki hak eksklusif untuk menggunakan nama, logo, atau simbol terkait dalam pasar tertentu, memberikan kepercayaan kepada konsumen tentang kualitas dan keandalan produk atau layanan.
Selain itu, mendaftarkan merek juga memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap pelanggaran merek dagang, memungkinkan UMKM untuk menuntut pihak-pihak yang menggunakan merek tersebut tanpa izin.
Hal ini meningkatkan kepercayaan pemilik UMKM dalam memperluas bisnis mereka, baik secara nasional maupun internasional. Dengan demikian, mendaftarkan merek bukan hanya tentang melindungi identitas bisnis, tetapi juga tentang membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan dan kesuksesan jangka panjang UMKM di pasar global yang semakin kompleks.
Itu dia strategi lolos daftar merek jalur UMKM. Untuk tips lainnya, baca artikel kami lainnya, yah!