Bicara soal bisnis, terdapat banyak komponen juga elemen untuk pebisnis pertahankan serta jaga eksistensinya. Salah satunya yaitu aset intelektual. Karena tidak sama seperti elemen bisnis lain, pemilik usaha harus tahu cara cermat menciptakan intellectual property protection untuk usaha sedang mereka geluti.
Sayangnya, tidak banyak pebisnis tahu kalau intellectual property protection itu sangat krusial. Bahkan, aspek itu dapat membantu mengembangkan bisnis. Melalui elemen tersebut, pemilik bisnis akan punya proteksi tambahan untuk turut memproteksi berbagai komponen intelektual aset bisnis.
Lalu, bagaimana caranya menciptakan intellectual property protection untuk keberlangsungan usaha? Yuk kita bahas bersama!
Di Indonesia, perkembangan bisnis begitu pesat, jumlahnya begitu menjamur karena selalu ada bisnis baru muncul tiap tahunnya. Setiap bisnis mempunyai keunikan tersendiri. Tapi, bukan itu yang menjadi poin utamanya.
Banyaknya bisnis baru, serta sering kali mirip satu dengan lainnya, membuat pemilik usaha harus dapat membedakan atau memiliki nilai unggul. Pembeda bisnis sebenarnya ada banyak variasinya.
Misalnya, dari kreativitas, inovasi, layanan, produk, atau bentuk lainnya. Tapi, jika menilik dari jangkauan lebih luas, setiap bisnis sebenarnya punya satu aspek pembeda, menjadi ciri khas serta keunikan, biasanya bentuknya properti atau kekayaan.
Sementara, aset intelektual berkaitan dengan bisnis juga punya bentuk variatif. Apabila mengacu pada aturan dasarnya, terdapat 5 macam aset intelektual yang umum dalam bisnis. Kelima bentuk ini selanjutnya sering masuk dalam cakupan strategi intellectual property protection, yaitu:
Pertama, hak cipta untuk bisnis dengan operasional pada sektor sastra, seni, kreatif, serta sejenisnya. Hak tersebut muncul secara eksklusif serta langsung ketika suatu karya atau ciptaan mempunyai wujud nyata.
Ada pula merek, bentuk aset intelektual sangat populer. Aset tersebut mempunyai makna sebagai tanda visual, misalnya berupa simbol, logo, warna, maupun komponen lain dengan tujuan utama sebagai pembeda.
Jenis intelektual aset tersebut sebenarnya tidak sepopuler hak cipta atau merek. Arti dari aset tersebut adalah informasi dengan nilai ekonomi tinggi yang kerahasiaannya sangat dijaga oleh pemilik atau pihak tepercaya. Misalnya, cara pemasaran atau promosi, resep hidangan, minuman, sistem perangkat elektronik, dan lainnya.
Merupakan hak khusus dari negara untuk penemu atas proyek temuannya pada bidang teknologi. Tidak jarang, usaha dengan fokus pada industri teknologi kerap mengantongi hak paten untuk setiap produk mereka.
Sementara itu, desain industri sering pebisnis manfaatkan pada produk mereka. Sering kali, pemakaian intelektual aset tersebut ada pada kemasan. Aset menandakan bahwa pemilik memiliki kreasi akan konfigurasi bentuk, warna, komposisi garis, maupun semua komponen tersebut untuk menciptakan produk.
Lalu, apa hubungan kelima intelektual aset tersebut dengan intellectual property protection? Mudahnya, maksud dari perlindungan tadi mengacu pada kelima intelektual aset tersebut. Karena bentuknya proteksi, jadi tujuannya tentu agar tidak terjadi penyalahgunaan aset dari pihak tertentu.
Jadi, supaya eksistensinya menyeluruh, tentu memerlukan strategi cermat dalam membantu intellectual property protection.
Pada bisnis, adanya intelektual properti menjadi suatu kebutuhan. Bukan tanpa alasan, properti tersebut menjadi pembeda suatu usaha, baik dari luarnya maupun produk serta layanannya.
Terdapat bisnis yang cuma punya satu jenis intelektual properti, tapi ada pula yang mempunyai lebih dari satu, bahkan kelimanya. Supaya dapat beroperasi dengan baik tanpa harus khawatir akan pesaing, bisnis harus memiliki strategi intellectual property protection. Begini caranya:
Strategi proteksi tentu tidak akan maksimal kalau tidak tahu pasti apa sebenarnya objek perlindungannya. Karena itu, pemilik bisnis harus tahu, apa saja jenis intelektual aset bisnis mereka. Apakah hanya merek, atau memiliki elemen lainnya?
Setelah tahu apa saja aset intelektual bisnis, pemilik usaha dapat mulai melakukan registrasinya. Proses registrasinya bisa langsung ke lembaga berwenang akan hal tersebut. Di Indonesia, lembaga resmi yang bertanggung jawab untuk semua hal berkaitan dengan aset intelektual adalah DJKI.
Melakukan registrasi untuk setiap jenis aset menjadikan bisnis maupun pemiliknya mempunyai hak khusus untuk properti tadi. Tapi, jika tidak tercatat, kepemilikan atas aset menjadi sulit untuk dibuktikan.
Terdapat jenis aset intelektual untuk diberitahukan pada umum, tetapi ada pula aset intelektual dengan kerahasiaan terjaga. Contohnya yaitu rahasia dagang. Dengan begitu, guna menjaga kerahasiaan aset tadi, pemilik bisa mencoba membuat Non Disclosure Agreement (NDA) kepada para karyawan atau pihak lain.
Jika pemilik bisnis berencana untuk melakukan ekspansi ke negara lain, proteksi penuh menjadi hal wajib. Meski sudah melakukan registrasi dari Indonesia, melakukan registrasi ulang pada negara yang menjadi tujuan. Sehingga, bisnis tetap terproteksi penuh meski tidak ada di Tanah Air.
Kerjasama menjadi inti keberlangsungan pada bisnis saat ini. Tapi, pastikan selalu waspada serta hati-hati sekaligus tidak mengumbar maupun membocorkan informasi rahasia bisnis. Salah satu solusi praktis yang bisa dilakukan adalah membuat perjanjian kerja.
Melakukan intellectual property protection memang perlu hati-hati serta cermat. Tidak cuma itu, pemilik bisnis pun wajib memperhatikan legalitas aset intelektual sehingga bisa terproteksi sepenuhnya. Mulailah dari proteksi aspek paling dasarnya, yaitu merek.
Jika bisnis punya merek dan belum teregistrasi, pastikan untuk segera melakukan registrasi merek. Sebelum itu, cek dulu potensi keberhasilan daftar merek untuk menghindari kemiripan dengan merek lain.
Proteksi merek tidak hanya nama, tapi juga komponen lain seperti gambar. Guna mendapat perlindungan penuh pada aset gambar dari pihak tidak bertanggung jawab, lindungi merek gambar melalui Mebiso. Jika tidak sekarang, kapan lagi?
Sangat penting. Sebab, properti tersebut dapat berperan sebagai aspek pembeda bisnis dengan pesaing.
Terdapat lima jenis intelektual aset yang umumnya ada pada bisnis, yaitu hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, juga desain industri.
Registrasi menjadi upaya untuk memberi proteksi penuh pada aset intelektual dari berbagai risiko penyalahgunaan. Tidak cuma itu, registrasi juga memberi hak khusus kepada pemilik untuk memanfaatkan aset tersebut.
Pasti sangat penting. Dengan begitu, pemilik bisnis dapat mengetahui langkah registrasi, atau lebih selektif dalam memberikan informasi terkait bisnis.
Harus. Sebab, proteksi Indonesia hanya memberi proteksi untuk bisnis dalam cakupan negara Indonesia. Jika bisnis melakukan ekspansi ke negara lain, registrasi baru perlu dilakukan untuk mendapat proteksi di negara tujuan.