Awas! Ini Termasuk Itikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Merek

MEBISO.COM – Salah satu yang harus dihindari pengusaha adalah itikad tidak baik dalam pendaftaran merek. Pasalnya, hal ini bisa menjadi alasan yang sangat kuat untuk DJKI menetapkan merekmu ditolak. 

Mau tahu apa saja alasan-alasan yang bisa membuat merekmu tertolak karena itikad tidak baik? Cek ketentuan pada artikel berikut.

Contoh Itikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Merek

Menjadi pertanyaan pertama, apa saja yang termasuk ke dalam kategori itikad tidak baik itu? Beberapa contoh tindakannya adalah sebagai berikut:

1. Mencuri merek perusahaan

Ketika ada nama merek milik perusahaan besar yang ternyata belum di daftarkan. Kemudian ada seorang karyawan yang memahami hal tersebut, dan ketika seorang karyawan itu mendaftarkan merek menjadi miliknya, hal ini bisa saja menjadi itikad tidak baik.

2. Mendaftarkan merek yang belum masuk di Indonesia

Contoh kedua, ketika ada merek yang belum terdaftar di Indonesia, kemudian salah satu WNI mencoba mendaftarkan merek tersebut menjadi miliknya sendiri. Apalagi kalau nama merek tersebut sudah terkenal di luar negeri, dan WNI tersebut memang sengaja memanfaatkan ketenaran dari merek asing. 

3. Sengaja mendaftarkan merek yang belum terdaftar

Ada juga yang memang sengaja mencari nama-nama usaha untuk kemudian di daftarkan mereknya. Meskipun si pendaftar ini tidak benar-benar menjalankan bisnis tersebut. 

Setidaknya ada 3 contoh kegiatan yang bisa membuktikan kalau seseorang mendaftarkan merek berdasarkan itikad tidak baik. Padahal dalam peraturan sudah tertulis dengan jelas kalau setiap pendaftaran merek itu harus berdasarkan itikad baik. 

Bahkan, pemerintah juga sudah secara tegas mengatur mengenai akibat pendaftaran merek dengan itikad tidak baik ini. Tapi pada praktiknya masih banyak terjadi dan akhirnya menyebabkan munculnya berbagai sengketa merek. 

Bagaimana DJKI bisa menentukan itikad tidak baik itu? Karena DJKI tidak pernah meminta keterangan tentang maksud pendaftaran merek, maka perlu cara khusus untuk menentukan apakah pendaftaran itu dilakukan berdasarkan itikad baik atau tidak. 

Berikut ini adalah cara untuk membuktikan seseorang telah melakukan pendaftaran tanpa niat baik.

Membuktikan Itikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Merek

DJKI tidak akan meminta kamu untuk menceritakan alasan pendaftaran merek yang sedang kamu ajukan. Dan tentunya semua pendaftaran merek itu akan diterima sepanjang belum ada merek terdaftar lebih dulu.

Lalu, bagaimana cara mengetahui niat buruk seseorang dalam pendaftaran merek? 

Ada beberapa upaya untuk bisa membantu DJKI melihat niat buruk pendaftaran merek ini. Pertama, adanya fasilitas untuk mengajukan keberatan atau sanggahan merek. Kedua, bisa juga dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Dari kedua cara itu, semua orang bisa memberikan bukti mengapa pendaftaran mereknya menjadi tanpa alasan yang baik. Contoh bukti yang bisa kamu kirimkan, misalnya dengan contoh kasus yang pertama.

Adalah seorang pemilik perusahaan yang memang belum mendaftarkan mereknya. Tapi kemudian sudah di daftarkan oleh karyawannya. Sebagai pihak perusahaan, bisa dibuktikan mengenai kegiatan usaha berikut bukti kepemilikan usaha. Kalau si karyawan tidak menjalankan usaha yang sama, dan hanya berniat merebut merek dari perusahaan, hal ini bisa menjadi bukti yang kuat. 

Pada contoh kasus yang kedua, pembuktiannya adalah melalui pemilik merek yang sudah mempunyai bukti pendaftaran dari negara asal. Kasus kedua ini memang cukup rumit, karena biasanya pemeriksa akan meminta pemilik merek asing tersebut membuktikan kalau mereknya benar-benar terkenal.

Kamu juga bisa menghindari itikad tidak baik dalam pendaftaran merek dengan cara menggunakan Tools Cek Merek dari Mebiso.

Artikel Terkait
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
Berkenalan dengan WIPO, Organisasi “Benteng” HKI Dunia
Berkenalan dengan WIPO, Organisasi “Benteng” HKI Dunia