MEBISO.COM – Ternyata nama terkenal saja tidak cukup untuk menyelamatkan merek! Pernah dengar kasus merek geprek bensu? Artikel ini akan menceritakan secara kronologis kasus merek yang sempat gempar di Indonesia.
Aktor disini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang terjadi. Walaupun sengketa yang terjadi melibatkan seorang artis, tapi dalam kasus ini akan di sebut sebagai Penggugat dan Tergugat.
Pada putusan tentang merek Geprek Bensu tahun 2019, laporan pertama di ajukan oleh sebuah perusahaan PT Ayam Geprek kepada seorang artis Ruben Onsu. Ternyata, dari gugatan pertama ini masyarakat menemukan fakta kalau nama Geprek Bensu bukan pertama kali milik Ruben.
Berdasarkan pernyataan dari pihak perusahaan yang menjadi Penggugat, seorang artis yang menjadi lawannya ini hanya merupakan brand ambassador. Sayangnya, setelah bergabung dengan perusahaan, Pihak Ruben Onsu justru di sebut merebut nama merek yang menjadi sengketa.
Pernyataan ini secara tegas ditolak dan berakhir menjadi kekalahan bagi Penggugat.
Setahun berikutnya, keadaan menjadi berbalik dan Penggugat pada kasus sebelumnya menjadi Pihak Tergugat. Pokok perkara yang terjadi antar keduanya masih karena perebutan nama merek.
Putusan yang sudah sampai pada level Kasasi ini memberikan fakta baru kalau ternyata, Pihak perusahaan sudah membayarkan kompensasi kepada Penggugat atas balas jasa menjadi brand ambassador.
Bukti inilah yang kemudian menguatkan pernyataan pada sengketa sebelumnya. Alhasil, majelis hakim meyakini kalau merek yang menjadi objek sengketa bukan milik dari Ruben Onsu.
Tidak berhenti sampai disitu, ternyata Bensu Vs. Bensu ini masih berlanjut pada tahun 2022. Lagi-lagi perusahaan ayam geprek milik Benny Sujono mengajukan gugatan kepada Ruben Onsu karena keberatan atas penggunaan merek yang sama.
Karena dimenangkan pada putusan sebelumnya, perusahaan ingin nama merek Ayam Geprek Bensu hanya di gunakan satu-satunya oleh perusahaan dan bukan milik Ruben Onsu.
Dengan kata lain, penggugat meminta untuk pendaftaran merek yang dilakukan oleh Ruben Onsu untuk di hapus DJKI. Sayangnya, perjuangan perusahaan ayam geprek ini harus ditolak oleh majelis hakim.
Daripada harus sengketa bertahun-tahun, bukankah lebih nyaman kalau kamu menyiapkan strategi bisnis agar selamat bertahun-tahun?
Ada tips khusus agar kamu selamat dari kasus serupa. Perhatikan tips di bawah baik-baik:
Poin utama dari seluruh permasalahan yang terjadi adalah karena itikad baik. Baik PT Ayam Geprek Benny Sujono maupun dari Ruben Onsu sama-sama saling menuduh adanya praktik itikad tidak baik.
Tips pertama ini bisa kamu lakukan dengan cara mendirikan bisnis hanya dengan niat baik. Apalagi kalau sebelumnya kamu bekerja sama dengan orang lain, pastikan nama yang kamu buat selanjutnya sama sekali tidak berhubungan dengan mantan partner bisnismu.
Dalam peraturan merek, ada ketentuan mengenai penggunaan nama orang terkenal. Kalau kamu menghubungkannya dengan tips pertama tadi, sebelum memutuskan menempelkan nama orang terkenal, sebaiknya kamu sudah mendapatkan ijin secara tertulis.
Tapi, kalau memang dalam prosesnya tidak ada kaitan dengan nama orang terkenal, kamu harus bisa membuktikan asal muasal penggunaan nama itu. Kasus merek geprek bensu sempat menjadi topik hangat di kalangan pengusaha.
Banyak juga yang percaya kalau merek ini memang benar-benar milik Ruben Onsu. Jangan sampai bisnis kamu juga di rebut oleh orang lain, segera lakukan Cek Merek dengan fitur Mebiso lalu daftarkan!