MEBISO.COM – Kasus merek Osaka adalah bukti kalau kemiripan merek itu bisa sangat merugikan pengusaha! Pasalnya, sengketa kali ini bukan hanya karena adanya kemiripan nama tapi juga mengakibatkan perusahaan rugi miliaran rupiah.
Tidak main-main, permasalahan merek kali ini harus melalui beberapa tingkat pengadilan karena nilai kerugiannya yang sangat tinggi. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai sengketa merek karena kerugian besar.
Awalnya, Thomas Susanto yang merupakan pengusaha asal Tangerang menjalankan bisnisnya di bidang furniture dengan menggunakan nama “Osaka” sebagai merek dagang.
Untuk mengamankan bisnisnya, Thomas Susanto juga mengajukan perlindungan merek dan telah berhasil mendapatkan sertifikat atas permohonannya itu pada saat sengketa berlangsung.
Seiring berjalannya waktu, sembari terus menjalankan bisnisnya, Thomas Susanto kemudian menemukan adanya produk serupa dengan nama yang hampir sama! Nama yang menempel pada produk-produk furniture itu adalah “Osakafom”.
Menurut Thomas, kemiripan nama dan juga produk furniture yang beredar di pasaran bisa mengakibatkan pelanggan terkecoh dan menyebabkan kerugian pada bisnisnya. Penggunaan nama yang mirip ini bisa mengindikasikan adanya sebuah pelanggaran merek.
Mendeteksi adanya pelanggaran tersebut, Thomas juga merasakan adanya penurunan penjualan terhadap produk furniture miliknya. Hal inilah yang kemudian meyakinkan Thomas untuk membawa kasus merek Osaka ke meja pengadilan.
Untuk bisa mengembalikan kerugian tersebut, setidaknya Thomas meminta kepada majelis hakim untuk menghukum para pelanggar merek dengan rincian sebagai berikut.
Sebagai produsen dari furniture tersebut, Thomas meminta agar majelis hakim bisa menghukum perusahaan ini untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 600 juta.
Sedangkan untuk salah satu toko furniture yang turut menjual produk dari PT Daya Kaji Cemerlang, Thomas meminta agar majelis hakim bisa menghukum pembayaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta.
Kemudian untuk toko furniture lainnya yang juga turut menjual produk Osakafom, Thomas meminta majelis hakim untuk menghukumnya dengan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 700 juta.
Kasus merek Osaka yang sedang berjalan pada pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama ini berhasil memberikan angin segar kepada Thomas sebagai penggugat. Pasalnya, majelis hakim menyetujui adanya pelanggaran merek oleh seluruh tergugat.
Meski begitu, majelis hakim tidak serta merta mengabulkan seluruh permintaan dari Thomas. Atau, dalam putusan tingkat pertama ini majelis hakim mengabulkan gugatan hanya Thomas hanya sebagian. Apa artinya?
Ketika memulai kasus ini, Thomas menyampaikan beberapa permohonan kepada majelis hakim. Permohonan pertamanya adalah mengenai penetapan pelanggaran merek terhadap tindakan seluruh tergugat.
Selain itu, Thomas juga meminta ganti kerugian sesuai besaran di atas dan meminta agar majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk menghentikan kegiatan usahanya.
Meskipun pada pemeriksaan kasus merek Osaka pada tingkat pertama berhasil memenangkan Thomas, nyatanya majelis hakim tidak mengabulkan semua permohonan Thomas.
Putusan akhir dari pengadilan tingkat pertama ini hanya menyebutkan tentang pelanggaran merek oleh para tergugat termasuk larangan melakukan penjualan terhadap produk-produk Osakafom.
Sayangnya, Thomas belum berhasil memenangkan permohonan ganti rugi sebanyak miliaran rupiah tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan untuk melanjutkan proses pemeriksaan ke tingkat kasasi.
Karena gagal mendapatkan ganti rugi senilai miliaran rupiah tersebut, Thomas kemudian mengajukan permohonan untuk pemeriksaan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Bukan hanya Thomas, karena ternyata para tergugat juga turut mengajukan permohonan kasasi untuk menghindari adanya hukuman tersebut. Alhasil, para pihak sama-sama kembali ke meja hijau untuk pemeriksaan lanjutan.
Karena semua pihak sama-sama mengajukan kasasi, maka proses pemeriksaan kasasi ini dilakukan 2 kali. Pertama adalah pemeriksaan terhadap permohonan Thomas, dan kedua adalah pemeriksaan atas permohonan dari para tergugat.
Akibatnya, semua pihak akan mengirimkan permohonan dan juga perlawanan atas permohonan pihak lawan. Hal inilah yang menjadikan kasus merek Osaka unik karena seluruh pihak tetap pada pendiriannya masing-masing. Meski begitu, majelis hakim tetap memeriksa satu-persatu permohonan para pihak.
Setelah melalui proses pemeriksaan panjang mulai dari pengadilan tingkat pertama dan dua kali pemeriksaan pada tingkat kasasi, akhirnya perebutan hak merek ini mulai mendapatkan titik terang.
Meski pada awalnya Thomas merasa keberatan karena gagal mendapatkan ganti rugi, namun setidaknya produk Osakafom tidak bisa lagi beredar secara bebas di pasaran.
Menurut pemeriksaan majelis hakim, Thomas belum bisa membuktikan adanya kerugian sebanyak miliaran rupiah akibat beredarnya merek Osakafom. Hal ini yang membuat permohonan Thomas kurang kuat dan tidak berdasar.
Walaupun gagal mendapatkan kembali uang miliaran rupiah yang sudah hilang, setidaknya Thomas berhasil menghindari adanya kerugian yang berlanjut sejak terbitnya putusan dari tingkat kasasi tersebut.
Proses penyelesaian kasus merek Osaka ini perlu melalui waktu yang panjang. Belum lagi nilai miliaran rupiah akibat adanya merek peniru. Agar bisnismu aman dan selamat dari kerugian besar, mulailah memanfaatkan fitur Proteksi Merek sejak nama produk terdaftar!