MEBISO.COM – Kasus merek Supreme tentu menjadi perhatian dibalik kesuksesannya yang luar biasa. Berhasil menjadi brand ternama yang sukses bekerja sama dengan luxury brand lainnya ternyata tidak membuat perusahaan lengah untuk melindungi nama mereknya.
Selain dengan cara mendaftarkan mereknya di DJKI, Chapter 4 Corp (perusahaan yang membawahi merek Supreme) juga tidak gentar untuk maju ke pengadilan agar tidak ada merek lain yang mengganggu bisnisnya.
Contohnya seperti yang akan di ceritakan pada artikel ini. Sengketa merek Supreme melawan Supreme sempat terjadi di Indonesia karena DJKI menerima pendaftaran 2 merek Supreme yang berbeda. Kok bisa? Berikut adalah cerita lengkapnya.
Siapa yang tidak kenal Supreme? Font sederhana dengan latar belakang merah terangnya sudah menjadi ciri khas tersendiri. Banyak bekerja sama dengan merek-merek lain menyebabkan merek asal Amerika ini semakin sukses dikenal banyak orang.
Tentunya, hal ini sudah cukup kuat untuk membuat Supreme menjadi merek terkenal. Sebagai merek terkenal dan berbagai kelebihannya, nyatanya hal ini tidak cukup menghentikan aksi pengusaha asal Indonesia untuk mendaftarkan nama merek yang sama persis!
Yang lebih mencengangkan lagi, DJKI ternyata menerima pendaftaran merek milik Husein Thamrin tersebut. Pada dasarnya, siapapun yang mendaftarkan merek lebih dulu akan berhak atas merek tersebut.
Dan disinilah keuntungan Husein Thamrin. Dirinya berhasil mendapatkan sertifikat merek jauh sebelum perusahaan asal Amerika itu mendaftarkan mereknya di Indonesia. Alhasil, kasus yang terjadi pada tahun 2021 ini kemudian mengakibatkan Supreme Amerika harus menerima kekalahan.
Alhasil, sampai saat ini kedua merek tersebut masih sama-sama terdaftar.
Pada dasarnya, DJKI membuka kesempatan kepada pihak-pihak yang di rugikan untuk mengajukan pembatalan merek maksimal 5 tahun sejak pendaftaran merek yang mengganggu tersebut.
Inilah yang kemudian menjadi alasan kekalahan Supreme Amerika. Perusahaannya terlambat mengajukan gugatan karena merek lawan sudah jauh terdaftar sejak tahun 2010.
Pertanyaannya, kok bisa keduanya sama-sama terdaftar?
Berikut ini sedikit penjelasan mengenai proses pemeriksaan merek yang terjadi pada DJKI.
Yang perlu di ingat adalah Husein Thamrin sudah mendaftarkan mereknya sejak tahun 2010. Sebelumnya, belum ada pendaftaran merek serupa. Bahkan, Supreme Amerika juga belum melakukan pendaftaran di Indonesia.
Selanjutnya, DJKI melakukan pemeriksaan yang juga melibatkan pihak eksternal yaitu masyarakat umum. Jadi, selain pemeriksaan internal oleh pemeriksa DJKI, petugas juga mengumumkan pendaftaran merek tersebut.
Apabila tidak ada keberatan dari masyarakat, maka pemeriksaannya bisa lanjut sampai terbit sertifikat. Dan tentunya kemungkinan adanya keberatan ini sangat mustahil di terima apabila Supreme Amerika saja belum melakukan pendaftaran di Indonesia.
Alhasil, merek milik Husein Thamrin sukses mendapatkan hak. Walaupun kemungkinan adanya sengketa masih tetap ada, seperti gugatan yang terjadi di tahun 2021 tersebut. Bisa dibilang, setelah sertifikat merek sudah terbit pun belum bisa di anggap aman.
Masih ada ancaman gugatan, bahkan sampai 5 tahun sejak pendaftaran seperti yang di jelaskan di atas. Untuk itu, pelajaran yang bisa di ambil dari contoh kasus di atas adalah jauhi penggunaan nama-nama yang sudah ada atau bahkan terkenal!.
Kalau kamu adalah pengusaha yang baru akan mulai mendaftarkan merek, ini adalah waktu yang paling tepat untuk menghindari kasus merek Supreme yang serupa. Cara paling sederhana yang bisa kamu lakukan adalah dengan menggunakan fitur Cek Merek Dagang dari Mebiso.