MEBISO.COM – Sekitar pertengahan Maret lalu, kasus Not A Man’s Dream mulai merebak setelah ajang Melbourne Fashion Festival. Kasus ini bermula karena desain kreatif dari merek streetwear asal Australia ternyata juga cukup kreatif untuk menjadi kontroversi.
Pasalnya, beberapa desain dari merek tersebut di anggap telah melecehkan agama. Pihak-pihak yang terlibat seperti penyelenggara Melbourne Fashion Festival dan Desainer Merek Not A Man’s Dream sudah menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya kontroversi tersebut.
Merek asal Australia ini sudah mulai memasarkan produknya sejak tahun 2022. Salah satu ciri khas dari merek ini adalah untuk mendukung rasa kebebasan melalui seni, mode, dan suara.
Sayangnya, dari ciri khasnya itu melahirkan permasalahan untuk brand fashion ini di kemudian hari. Tidak hanya netizen yang kecewa, melainkan para model pun beberapa menolak menggunakan desain dari merek Not A Man’s Dream.
Berita ini tentunya bukan awal yang baik untuk pengusaha, apalagi jika merek Not A Man’s Dream berencana untuk memasarkan dan juga mendaftarkan mereknya. Contohnya seperti di Indonesia yang melarang pendaftaran merek yang berpotensi menyinggung kelompok agama tertentu.
Apakah merek Not A Man’s Dream wajib didaftarkan di Indonesia?
Pada dasarnya, tidak ada peraturan yang mewajibkan untuk melakukan pendaftaran merek di negara tertentu. Hal ini karena merek merupakan hak dan bukan kewajiban seorang pengusaha.
Tapi, kepemilikan merek menjadi sangat penting apalagi untuk pelaku usaha. Fungsi utama merek adalah untuk memberikan pembeda sekaligus menghindari adanya penjiplakan terhadap suatu produk atau jasa.
Seperti merek Not A Man’s Dream yang sudah berusaha meyakinkan pelanggannya sebagai merek yang mengedepankan kebebasan. Ide tersebut menjadi nilai jual terhadap suatu produk yang perlu di lindungi dengan merek.
Sayangnya, untuk bisa mendapatkan hak merek juga perlu berhati-hati. Kasus Not A Man’s Dream ini bisa menjadi catatan untuk pengusaha sebelum mendaftarkan merek. Karena ternyata, keunikan dari merek tersebut justru bisa berakibat penolakan merek.
Seperti yang di jelaskan pada Pasal 20 huruf a sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan peraturan, ada dua penyebab merek itu tidak bisa di lindungi. Pertama karena mereknya tidak dapat di daftarkan dan kedua adalah karena merek itu di tolak.
Dari penjelasan Pasal 20 tersebut, jika suatu merek menyinggung agama tertentu maka bisa menjadi alasan merek tidak dapat di daftarkan. Artinya, sekalipun pemilik merek mengirimkan pembelaan atas pendaftaran mereknya, masih ada kemungkinan besar merek tersebut mendapatkan penolakan tetap dari Ditjen KI.
Sehingga, kalau merek Not A Man’s Dream mendaftarkan mereknya di Indonesia akan ada kemungkinan Ditjen KI mengirimkan penolakan tetap. Apalagi kalau ternyata desain logo yang di gunakan juga secara terang-terangan menyinggung agama tertentu seperti desain pakaian yang di pamerkan di Melbourne Fashion Festival.
Selain kemungkinan menyinggung agama tertentu, masih ada beberapa alasan lainnya yang menyebabkan suatu merek di tolak. Untuk itu, meminta pendapat ahli untuk membantu mendaftarkan merekmu bisa menjadi salah satu cara yang cerdas.
Salah satu ahli yang bisa kamu hubungi adalah Jasamerek.com partner terpercaya dari Mebiso. Kasus Not A Man’s Dream bisa menjadi pelajaran bagi kamu yang ingin mendaftarkan merek. Segera amati nama merekmu agar tidak mengulang kontroversi brand Fashion Australia tersebut. Pastikan juga merekmu aman dengan menggunakan fitur Cek Merek dari Mebiso.