MEBISO.COM – “Pengusaha yang tidak menggunakan mereknya selama 3 tahun berturut-turut terancam kehilangan merek karena penghapusan!” Salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Merek inilah yang kemudian menjadi alasan adanya Kasus Trek Bicycle vs. Astra Honda.
Pada umumnya, proses penghapusan merek bisa melalui permohonan ke DJKI. Hal inilah yang kemudian menjadikan kasus berikut menjadi unik karena bukan hanya pengajuannya yang langsung melalui pengadilan melainkan juga karena prosesnya yang sangat panjang.
Penghapusan adalah sebuah proses untuk menghilangkan data merek dari DJKI. Dengan begitu, artinya semua orang akan bebas menggunakan merek tersebut dan mendaftarkannya kembali.
Tapi tidak sembarangan, karena harus ada alasan tertentu yang mendasari proses di atas. Berikut adalah beberapa alasan yang perlu kamu penuhi.
Alasan pertama, menteri dapat menghilangkan data perlindungan merek karena menganggap merek tersebut mirip dengan IG yang sudah terdaftar. Tentunya, sebelumnya menteri akan melihat tanggal pendaftaran antara keduanya lebih dulu.
Alasan berikutnya adalah apabila ketika merek yang sudah masuk pendaftarannya ternyata bertentangan dengan peraturan umum seperti ideologi, keagamaan, atau menggunakan istilah yang berkaitan dengan suku atau adat istiadat tertentu.
Atau, bisa juga alasan seorang pengusaha kehilangan mereknya adalah karena memiliki kemiripan dengan hasil kesenian seperti kreasi budaya. Apalagi kalau ternyata kreasi budaya tersebut sudah turun temurun.
Alasan terakhir inilah yang kemudian mendasari adanya kasus Trek Bicycle vs. Astra Honda yaitu karena perusahaan penghasil kendaraan bermotor itu tidak menggunakan Merek Marlin selama 3 tahun sedangkan Trek Bicycle akan menggunakan merek tersebut.
Trek Bicycle adalah sebuah perusahaan asing asal Amerika Serikat yang berencana mendaftarkan merek dengan nama Marlin. Sayangnya, dalam data DJKI sudah ada pendaftaran atas nama Astra Honda dengan nama yang sama persis.
Kemudian untuk melancarkan niatnya, perusahaan asing tersebut kemudian mengajukan penghapusan merek milik Astra Honda tersebut pada Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat.
Bukan tanpa alasan, karena sebelum mengajukan gugatan tersebut, Trek Bicycle juga sudah melakukan berbagai penelitian hingga sampai pada kesimpulan kalau Astra Honda sampai pada kasus ini berjalan tidak menggunakan merek tersebut selama 3 tahun berturut-turut.
Meskipun telah melakukan penelitian secara memadai, sayangnya putusan dari majelis hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Alhasil hingga tahun 2023 lalu, merek Marlin masih resmi menjadi milik Astra Honda.
Merasa tidak puas pada putusan pengadilan tingkat pertama, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut kemudian mengajukan pemeriksaan kembali kepada tingkat pengadilan yang lebih tinggi yaitu dengan proses kasasi.
Dengan begitu, berlanjutlah kasus Trek Bicycle vs. Astra Honda tersebut. Masih dengan alasan yang sama, Trek Bicycle juga menambahkan permohonan kepada majelis hakim untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
Dalam proses kasasi ini, Astra Honda juga sudah menerima permohonan pemeriksaan kasus lanjutan berikut alasan yang mendasarinya. Sayangnya, pihak Astra tidak memberikan jawaban sama sekali.
Kegigihan Trek Bicycle untuk mendapatkan Merek Marlin kali ini berhasil. Majelis hakim mengabulkan permohonan perusahaan asing tersebut sehingga pendaftaran Merek Marlin atas nama Astra Honda kemudian dihilangkan dari sistem.
Selain karena pihak Astra Honda ternyata tidak menggunakan merek tersebut selama 3 tahun, Trek Bicycle juga memberikan alasan pendukung lainnya yang semakin membuat majelis hakim yakin untuk mengabulkan permohonan penghapusan merek tersebut. Berikut ini adalah beberapa alasan tersebut.
Selain pertimbangan mengenai siapa yang lebih dulu mengajukan perlindungan, ada juga pertimbangan mengenai merek terkenal.
Pasalnya, kalau sebuah merek sudah mendapatkan pendaftaran dan juga pengakuan secara internasional, meskipun belum melakukan pendaftaran di Indonesia maka pemerintah bisa menganggapnya sebagai merek terkenal.
Keuntungan dari menjadi merek terkenal adalah adanya prioritas dalam perlindungan merek meskipun berada pada kelas yang berbeda. Bahkan bukan hanya itu, pemerintah juga akan mengakui perlindungan merek terkenal tersebut meskipun belum benar-benar didaftarkan di Indonesia.
Hal inilah yang kemudian menjadi alasan kuat untuk mendukung majelis hakim mengabulkan permohonan dari Trek Bicycle. Pasalnya, perusahaan ini sudah memiliki bukti perlindungan Merek Marlin di beberapa negara lain.
Selain itu, ciri khas dari merek adalah adanya bukti penggunaan merek tersebut. Trek Bicycle, melalui berbagai metode surveinya, tidak menemukan bukti adanya penggunaan Merek Marlin oleh Astra Honda.
Bahkan bukan hanya penggunaan secara offline saja, hasil investigasi dari badan investigasi global dari pihak Trek Bicycle juga menunjukkan kalau Astra Honda tidak melakukan penjualan secara online dengan menggunakan nama tersebut.
Dengan begitu, semakin kuatlah dalil dari perusahaan asing ini yang menunjukkan kalau Astra Honda tidak menggunakan merek tersebut untuk kegiatan perdagangan.
Dari penjelasan panjang mengenai kasus Trek Bicycle Vs. Astra Honda di atas, ada satu tips khusus agar kamu bisa melindungi merek secara mudah. Caranya adalah dengan melakukan Cek Merek lebih dulu sehingga kamu bisa mendapatkan informasi mengenai merek-merek terdaftar berikut yang tidak digunakan.