Kenali Kelas Merek dalam Pendaftaran Merek – MEBISO.COM. Sejauh ini, sudah benarkah jawabanmu ketika di tanya oleh biro jasa atau konsultan mengenai kelas merek? Atau justru kamu sama sekali belum mengenal istilah tersebut? beberapa pengusaha ternyata masih ada yang kebingungan pada saat menentukan jenis barang atau jasa. Bahkan ketika di minta untuk menjelaskan secara detail mengenai produk atau usaha yang di jalankan, pelaku usaha hanya memberikan gambaran besarnya saja. Padahal, semakin detail penjelasan mengenai usaha yang di jalankan, akan semakin memudahkan dalam proses pendaftaran.
Melalui artikel ini, kamu akan lebih dalam mempelajari tentang kelas atau klasifikasi merek agar pendaftaran merekmu menjadi semakin mudah.
Menurut pengertian secara sederhana, di artikan sebagai sebuah media untuk memudahkan pelanggan dalam mengenali produk yang di pasarkan. Dianggap sebagai media karena perannya menghubungkan produsen dengan konsumen. Peran tersebut di implementasikan dengan cara menjadi perantara mengenai apa yang ingin di sampaikan oleh produsen dan juga apa yang di cari oleh pelanggan.
Dengan perannya tersebut, tentu terdapat batasan mengenai unsur ataupun karakteristik dari merek. Sebagai penghubung antara produsen dan konsumen, dalam penggunaannya, kamu harus berhasil menyampaikan apa yang membedakan produkmu dengan produk milik orang lain. Fungsi pembeda ini rasanya terlalu berat jika di bebankan begitu saja kepada pemilik hak, sehingga pemerintah menerapkan kelas merek agar pengusaha hanya perlu memberikan pembeda untuk produk-produk yang berada di kelas yang sama.
Selain itu, sebagaimana tugasnya untuk membedakan produk, tentunya kamu juga harus menggunakan merekmu dalam kegiatan perdagangan. Kamu tidak bisa begitu saja menggunakan nama dan mendaftarkannya hanya karena nama itu unik. Tanpa kegiatan perdagangan, tentunya permohohanmu tidak akan di terima oleh Ditjen KI.
Ditjen KI adalah pihak yang nantinya akan bertugas dalam pengelolaan kekayaan intelektual. Tentunya, kata mengelola di sini memiliki arti yang luas, mulai dari menerima permohonan pendaftaran, memeriksa dokumen yang kamu ajukan, melakukan pemeriksaan atas permohonanmu, dan terakhir menerbitkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan yang sah atas suatu kekayaan intelektual.
Saat ini, dengan memanfaatkan teknologi, Ditjen KI sudah melakukan integrasi terhadap pengelolaan kekayaan intelektual. Kamu sudah bisa melihat perkembangan permohonan yang kamu daftarkan melalui portal resmi DJKI. Selain melihat perkembangan permohonan yang di daftarkan, tentunya kamu juga bisa melihat contoh-contoh merek yang sudah di daftarkan.
Beberapa contoh merek yang bisa kamu gunakan untuk perbandingan adalah sebagai berikut:
Salah satu perusahaan dalam negeri yang berhasil memasarkan produknya sampai ke negara asing, mendaftarkan nama mereknya ke beberapa jenis. Salah satu kelas yang paling banyak di daftarkan adalah di kelas 30. Perlindungan kelas 30 adalah untuk produk-produk mie kering maupun mie basah. Dengan pendaftaran di kelas 30 ini, artinya PT Indofood Sukses Makmur, Tbk. telah menutup kemungkinan adanya pendaftaran nama Indomie yang di daftarkan oleh pihak lain.
Salah satu merek kedai minuman yang terkenal dengan menu donat ini di daftarkan untuk perlindungan di kelas 35. Fokus perlindungan untuk nama JCO adalah untuk jasa perdagangan dan juga toko roti.
Dari dua contoh di atas, keduanya sama-sama bergerak di bidang kuliner. Namun, ternyata pendaftaran yang di lakukan keduanya di lakukan di kelas yang berbeda. Indomie fokus pada kelas 30, sedangkan JCO yang terkenal dengan produk donat justru melindungi namanya di kelas 35. Apakah kamu sudah bisa membayangkan perbedaan antara keduanya? Perbedaan yang paling terlihat pada kedua produk tersebut ada pada pemilihan perlindungannya. Indomie memilih untuk melindungi produknya, dan sedangkan JCO fokus pada jasa penjualan.
Disinilah peran kelas merek pada proses pendaftaran. Sebelum memutuskan untuk mendaftarkan nama merek, kamu harus lebih dulu berhasil memutuskan akan di kelas mana nama atas produk milikmu nantinya di daftar.
Kelas merek (klasifikasi merek) adalah pengelompokan untuk mengklasifikasikan jenis barang atau jasa yang akan di ajukan pendaftarannya. Dengan tujuan tersebut, maka sebelum pendaftaran di mulai kamu harus sudah memilih kelas dari merekmu. Di Indonesia, klasifikasi yang dapat kamu pilih terbagi menjadi 45 kelas. Kelas 1 sampai dengan kelas 34 adalah untuk perlindungan produk, sedangkan kelas 35 sampai dengan kelas 45 adalah untuk perlindungan jasa.
Sistem klasifikasi yang di anut di Indonesia, merupakan ratifikasi dari Nice Classification versi ke-11 (NCL 11). NCL 11 ini merupakan versi paling update di tahun 2022. Tentunya, sebagai produk ratifikasi Nice Agreement yang di selenggarakan pada 1957, klasifikasi yang di terapkan di Indonesia adalah sama dengan yang di terapkan negara-negara lain anggota perjanjian.
Sehingga, apabila kamu ingin mendaftarkan merekmu pada salah satu dari 200 negara anggota, kamu tidak perlu melakukan penyesuaian pada kode barang atau jasanya. Cukup menggunakan pendaftaranmu di Indonesia, kemudian dengan mengajukan protokol madrid, pengajuan yang kamu proses sudah bisa legal di negara asing.
Kembali ke pembahasan mengenai klasifikasi merek, klasifikasi ang saat ini berlaku berjumlah 45 kelas, dan akan terus mengalami penambahan setiap tahunnya. Bahkan, saat ini Nice Classification dari NCL versi ke 12 sudah di siapkan untuk di luncurkan pada Januari tahun 2023 nanti. Setelah bulan Januari nanti, penambahan jumlah kelas maupun jenis sub kelas di dalamnya sudah bisa di bayangkan. Penambahan ini mengikuti dari perkembangan zaman, dan tentunya mengikuti setiap inovasi produk yang memerlukan pendaftaran merek.
Saat ini kamu sudah di mudahkan dalam memilih klasifikasi merek, kamu cukup memasukkan kata kunci dari produk yang kamu pasarkan melalui fitur cari kelas merek dari Mebiso. Kamu harus bisa memilih klasifikasi jenis barang atau jasa dengan tepat agar tidak terjadi kesalahan pada saat pendaftaran. Penentuan jenis barang atau jasa ini nyatanya masih sering menjadi hal yang menyulitkan bagi para pengusaha. Karena banyaknya pembagian klasifikasi, dan juga kata kunci yang tersedia di hampir seluruh kelas, mengakibatkan beberapa pengusaha salah dalam menentukan klasifikasi mereknya.
Kalau sudah begini, apa yang bisa di lakukan? Kesalahan dalam memilih jenis barang atau jasa hanya bisa di atasi dengan melakukan pendaftaran ulang. Tentunya, kamu tidak bisa meminta kembali biaya pendaftaran yang sudah kamu bayarkan sebelumnya. Sehingga untuk menghindari kerugian, kamu wajib memiliki pemahaman terhadap pemilihan jenis kelasnya.
Sistem klasifikasi yang di sediakan oleh Ditjen KI saat ini sudah di sediakan secara elektronik. Tujuannya agar memudahkan para calon pendaftar untuk mencari kelas dan juga lebih mudah menambahkan kategori sub kelas apabila terjadi penambahan. Sayangnya, dengan inovasi yang di berikan oleh Ditjen KI, masih tidak bisa menekan kesalahan pemilihan klasifikasi merek yang di alami pengusaha.
Peraturan mengenai kelas merek pertama kali di perkenalkan melalui peraturan pemerintah yang di keluarkan pada tahun 1993. Peraturan ini mengatur khusus mengenai kelas barang atau jasa pada proses pendaftaran. Dalam peraturan ini, masyarakat mulai di minta untuk memilih klasifikasi setiap pendaftaran yang diajukan.
Peraturan pemerintah ini juga memberikan batasan bahwa dalam setiap pendaftaran hanya dapat di proses untuk satu kelas. Berbeda dengan yang sudah kita gunakan saat ini, dalam satu pendaftaran bisa di ajukan untuk beberapa kelas sekaligus. Pada tahun 1993, klasifikasi yang kita kenal tidak sebanyak seperti yang saat ini. Jenis komoditas yang tersedia hanya sampai kelas 42, berikut produk dan jasa yang di sediakan pun masih sangat terbatas.
Sehingga, pada saat pertama kali di kenalkan, kamu tidak akan menemukan jasa restoran, jasa salon, dan juga jasa-jasa hukum. Dalam peraturan ini juga tidak di jelaskan apa dasar penerapan dari penentuan masing-masing klasifikasinya.
Dengan batasan-batasan tersebut, setelah beberapa tahun sejak di terbitkannya peraturan pemerintah pertama, terbitlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang di sahkan pada tahun 2016. Peraturan terbaru ini menegaskan mengenai pengaturan klasifikasi, peraturan menteri ini menyebutkan bahwa dasar penerapan klasifikasi adalah sesuai dengan yang di atur pada NICE Agreement.
Berdasarkan klausul tersebut lah, peraturan menteri tidak perlu lagi menyebutkan satu-satu kelas yang berlaku. Klausul tersebut secara implisit telah menyatakan bahwa setiap kali terjadi perubahan pada NICE Classification, maka Indonesia akan secara otomatis mengikuti perubahan tersebut.
Hal ini juga yang memberikan kemudahan untuk para pengusaha menyesuaikan kegiatan usaha yang di jalankan dengan klasifikasi barang dan jasa yang tersedia.
Setelah kamu yakin akan nama merek yang akan kamu daftarkan, langkah selanjutnya adalah menyiapkan pendaftaran. Selain dokumen persyaratan, pemilihan jenis barang juga tidak kalah penting untuk kamu siapkan jauh-jauh hari. Pemilihan jenis barang yang tepat nyatanya juga bisa menyelamatkanmu dari usulan penolakan atau usulan keberatan yang di kirimkan oleh Ditjen KI.
Ditjen KI telah menyediakan klasifikasi yang menggunakan kode kelas merek dari kelas 1 sampai dengan kelas 45. Langkah yang harus kamu lakukan adalah memainkan data yang sudah ada. Selanjutnya, kamu hanya perlu mengenali produk atau usaha yang kamu jalankan untuk dapat melakukan seleksi klasifikasi. Selain pendaftaran, tentu penentuan jenis barang atau jasa pada proses pendaftaran pun ada triknya. Berikut adalah trik memilih klasifikasi jenis barang dan juga jasa;
Sebelum mencari kode klasifikasi yang sesuai dari 45 kelas yang tersedia, kamu harus memahami bahwa 45 kelas tersebut adalah versi yang lebih rinci dari dua golongan besar yang di sediakan undang-undang. Kamu harus dapat menjelaskan secara pasti, apakah nama yang nantinya akan kamu daftarkan bertujuan untuk melindungi produk, atau melindungi jasa?
Dalam hal ini menggunakan jasa konsultan atau orang lain yang lebih ahli di bidangnya memang langkah yang tepat, namun bukankah yang paling memahami bisnismu adalah di rimu sendiri sebagai pemilik? Pahami bahwa konsultan adalah seseorang yang ahli di bidang merek, bukan seseorang yang terlibat langsung dalam bisnis yang kamu jalankan.
Untuk itu, ketika konsultan melemparkan pertanyaan, “boleh diceritakan usaha yang di jalankan sejauh ini?” Usahakan memberikan jawaban sejelas mungkin.
“Usaha saya bergerak di bidang fashion, saya menjual kaos berdasarkan pesanan. Sejauh ini saya hanya menerima pesanan secara online melalui media sosial, marketplace, dan juga website. Saya membeli kaos-kaos polos dari konveksi, kemudian membuat desain sesuai pesanan, untuk selanjutnya mencetak desainnya pada kaos tersebut. Sementara ini, saya fokus untuk menjual secara online, tapi beberapa tahun kedepan saya berencana untuk membuka toko fisik sehingga pembeli bisa memilih produk secara langsung.”
Usahakan untuk menceritakan bisnismu secara rinci minimal seperti contoh di atas, dan akan lebih baik lagi kalau kamu juga bisa menyebutkan salah satu kompetitormu untuk bisa di lakukan perbandingan. Dari contoh penjelasan di atas, konsultan akan mengunci beberapa petunjuk yang bisa di gunakan untuk menentukan klasifikasi yang sesuai. Pernyataan-pernyataan yang bisa menjadi kunci adalah kata-kata yang bercetak tebal.
Langkah pertama, adalah menentukan jenis pendaftaran yang akan kamu lakukan. Masih menggunakan cerita di atas, pendaftaran yang paling sesuai untuk merekmu adalah di jenis kelas merek dagang atau produk. Hal ini di karenakan bisnis yang kamu jalankan fokus pada penjualan kaos berdasarkan pesanan, sehingga hasil akhir dari serangkaian bisnismu adalah kaos dengan desain sesuai permintaan pelanggan.
Sehingga, kamu hanya perlu fokus pada kelas 1 sampai dengan kelas 34.
Pada langkah ini, sudah saatnya kamu memanfaatkan tools pencarian kelas merek untuk.
Ketika kamu memasukan kata kunci “kaos”, maka pada tools pencarian kelas akan muncul tampilan sebagai berikut:
Bahkan dari kelas 1 pun, kata kunci kaos sudah muncul, kalau sudah begini, kamu harus meningkatkan ketelitianmu agar bisa mendapatkan hasil yang paling akurat. Dari pilihan-pilihan kelas yang muncul, kira-kira kelas merek mana yang paling sesuai?
Ada dua kode kelas yang paling mendekati, yaitu kelas 24 dan juga kelas 25. Pada kelas 24, muncul keterangan produk “kain kaos untuk pakaian” dan di kelas 25, ada lebih banyak lagi pilihan yang mendekati. Dibandingkan dengan kelas 24, kelas 25 lebih sesuai dengan kasus posisi di atas. Kamu mendapatkan kaos dari produsen untuk dapat kamu sesuaikan sendiri desain dari kaos tersebut.
Kamu bukan produsen memproduksi kaosnya secara mandiri, bukan? Sehingga, pilihlah kelas 25 untuk pendaftaranmu kali ini.
Pada tahap ini, kamu hanya tinggal memilih jenis-jenis produk yang terakomodir dalam kelas 25. Contohnya, kamu bisa memilih baju kaos dan kaos. Dengan bisnismu saat ini, kelas 25 lah yang paling sesuai. Namun, jika di kemudian hari kamu sudah menjalankan toko fisik kamu bisa menambahkan pendaftaran pada jenis kelas merek jasa.
Fokus pada daftar kelas jasa, kamu hanya perlu melihat pilihan pada kelas 35 sampai dengan kelas 45. Selanjutnya, karena kamu sudah memahami memahami cara memilih kelas merek kamu hanya perlu memulai dari langkah kedua dan ketiga.
Berbeda dengan jenis merek sebelumnya, merek jasa adalah jenis kelas merek yang fokus untuk melindungi metode. Baik itu metode pembuatan, metode pemasaran, maupun metode penjualan. Penggolongan merek jasa, di mulai dari kelas 35 sampai dengan 45.
Contoh penggunaan merek jasa adalah sebagai berikut:
Nama JNE terkenal sebagai penyedia jasa pengiriman termasuk ke dalam golongan jenis kelompok jasa. Didaftarkan pada kelas 39, JNE melindungi brandnya untuk bisnis jasa kurir, pengemasan, dan angkutan barang. Dari penjelasan mengenai kelas merek tersebut, brand JNE jelas melindungi namanya untuk metode pengiriman barang.
Perlindungan di kelas 39 ini, nyatanya tidak menutup kemungkinan JNE juga mendaftarkan brandnya di kelas produk. Seperti yang di lakukannya untuk perlindungan di kelas 25, 21, dan 16, walaupun fokus utamanya ada pada kelas 39.
Salah satu startup pelopor penyediaan jasa pendidikan secara elektronik, Ruangguru juga termasuk ke dalam merek jasa. Brand Ruangguru, sesuai pada gambar di atas melindungi nama namanya di kelas 35, 38, dan juga 9. Diterjemahkan dengan konsep merek jasa, Ruangguru fokus untuk metode penyediaan kelas untuk pendidikan formal maupun nonformal.
Kegiatan usaha seperti yang di jalankan oleh Ruangguru adalah jenis kegiatan usaha yang sering menyebabkan kebingungan untuk para pelaku usaha. Kegiatan usaha ini, apabila di terapkan dalam klasifikasi merek, maka akan menampilkan dua jenis merek yang sangat berkaitan, yaitu kelas 9 dan kelas 42.
Kelas 9 yang termasuk ke dalam kelas merek produk, adalah untuk perlindungan aplikasi maupun perangkat lunak komputer. Sedangkan, untuk kelas 42, serupa tapi tak sama, untuk melindungi aplikasi namun lebih banyak menuliskan tentang jasa desain, hosting, dan jasa konsultasi untuk mengembangkan aplikasi. Lalu, kelas yang mana yang paling cocok untuk usahamu?
Kamu bisa menggunakan cara memilih kelas merek yang sudah di jelaskan di atas. Fokus saja pada pembagian jenis merek. Apabila yang kamu pasarkan adalah aplikasi yang sudah jadi untuk kemudian di gunakan oleh orang lain maka jangan ragu untuk memilih kelas 9.
Kamu bisa memilih kelas 42, apabila kegiatan usaha yang kamu jalankan adalah untuk jasa mengembangkan aplikasi atau perangkat lunak milik orang lain. Sehingga, aplikasinya milik pihak lain, dan kamu hanya sebagai pengelola saja.
Merek dagang dan merek jasa, adalah jenis penggolongan berdasarkan komoditasnya untuk menentukan kelas merek. Namun, tentunya jenis merek tidak terbatas hanya dua jenis tersebut. Perkembangan zaman terus memaksa undang-undang untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan fungsi pembeda.
Saat ini, terdapat beberapa jenis merek yang di perkenalkan oleh undang-undang. Jenis-jenis tersebut di bagi menjadi dua golongan lain yaitu tradisional dan non tradisional. Merek tradisional adalah jenis yang sudah di kenal jauh sejak pertama kali perlindungan kekayaan intelektual di perkenalkan di Indonesia.
Jenis merek tradisional yaitu merek kata (tulisan) dan merek lukisan. Merek tulisan adalah jenis yang hanya terdiri dari susunan huruf atau angka, simbol maupun tanda yang menjadi unsur utama penyebutan nama. Sedangkan merek lukisan, adalah jenis yang lebih menonjolkan unsur visual pada suatu brand, pada umumnya di sebut logo. Jenis merek lukisan, memberikan kombinasi struktur warna, dan coretan pada unsur utamanya.
Gabungan antara kedua jenis yang di sebutkan di atas masih di anggap sebagai merek tradisional. Hal ini di perbolehkan oleh Ditjen KI sepanjang di tujukan untuk menambahkan unsur pembeda. Selain dua jenis tersebut, di kenal pula dengan yang di sebut jenis non tradisional.
Merek non tradisional adalah pengembangan dari kedua golongan yang sudah di kenal sebelumnya. Seiring dengan berkembangnya kreativitas masyarakat, fungsi pembeda saat ini sudah tidak lagi terbatas pada tulisan maupun gambar. Dengan memaksimalkan seluruh fungsi panca indera manusia, Ditjen KI saat ini juga memfasilitasi merek 3 di mensi, hologram, dan bahkan jenis suara.
Masih bertujuan untuk memberikan daya pembeda, sepanjang brand tersebut bisa menonjolkan keunikan masing-masing, maka permohonannya akan d iterima oleh Ditjen KI. Jenis merek non tradisional pertama, adalah merek 3 di mensi. Jenis ini masih jarang di pergunakan dan di daftarkan di Indonesia karena dalam pengajuannya perlu penjelasan lebih di bandingkan merek tradisional.
Untuk merek 3 di mensi, kamu harus bisa menyampaikan karakteristik nama brandmu tidak hanya dapat di lihat dari satu sisi, melainkan kamu harus berhasil membuktikan bahwa brand milikmu seolah-olah dapat di rasakan sebagaimana benda fisik yang memiliki volume. Karena karakteristiknya yang sedikit rumit apabila di implementasikan, merek 3 di mensi ini banyak di gunakan untuk kemasan atau bahkan bentuk produk apabila nilai keunikan ada pada produknya.
Merek hologram, adalah merek yang menonjolkan rekayasa visual, yang mana menampilkan gambar berbeda apabila di lihat dari sisi yang berbeda. Sama halnya dengan merek 3 di mensi yang dapat di lihat dari beberapa sisi, namun merek hologram tidak dapat memberikan efek volume sebagaimana di janjikan oleh merek 3 di mensi. Kamu hanya perlu mengirimkan contoh gambar yang di lihat dari masing-masing sisinya saja.
Terakhir, adalah merek suara. Bahkan sebelum undang-undang terbaru di luncurkan, merek suara ini sudah di anggap sebagai salah satu inovasi pembeda yang menjanjikan. Jauh sebelum tahun 2016, suara nada dering handphone Nokia pada saat di aktifkan sudah sangat melekat pada telinga masyarakat. Bahkan sampai saat ini, mayoritas orang masih mengingat suara tersebut. Hal ini membuktikan bahwa suara juga merupakan media yang berhasil mengikat pelanggan dari keunikannya.
Setidaknya ada 6 jenis yang di kenal di Indonesia saat ini. Dari keenam jenis tersebut, seluruhnya tetap di wajibkan untuk memilih kelas merek yang sesuai pada saat pendaftarannya. Pemahaman mengenai jenis berikut kelas merek penting untuk di kuasai pengusaha sebagai strategi pendaftaran. Dengan strategi pendaftaran yang baik, tentunya akan menghindarkan kamu dari penolakan atau bahkan keberatan dari pihak lain.
Frasa penolakan di kenal juga dengan penolakan relatif yang artinya berhubungan dengan brand milik pihak lain. Hal ini di artikan, pengajuanmu di tolak ketika memiliki kemiripan dengan brand lain yang sudah terdaftar lebih dulu khususnya pada kelas merek yang sama. Lawan yang harus kamu hadapi dalam hal penolakan relatif adalah pihak pemilik brand lain, dan bukan lagi negara.
Pada dasarnya berseberangan dengan pengusaha lain akan lebih mudah di selesaikan di bandingkan berseberangan dengan negara, bukan? Penyelesaian masalah dengan metode win-win solution akan selalu terbuka apabila lawanmu adalah pihak yang juga merupakan pengusaha. Pada sub bab ini, akan di jelaskan mengenai alasan pendaftaran yang di tolak.
Pada saat pengajuan pendaftaran, akan di lakukan pemeriksaan lebih dulu sampai pengajuanmu di nyatakan di daftar. Salah satu metode yang di gunakan oleh pemeriksa adalah dengan membandingkan nama yang kamu ajukan dengan brand yang sudah terdaftar sebelumnya.
Sampai tahap ini, nama yang kamu ajukan tidak begitu saja di tolak, pengajuanmu di tolak ketika terjadi dua hal berikut:
Penolakan dapat terjadi ketika kamu terlambat mengirimkan surat tanggapan atas usulan penolakan atau bahkan tidak mengirimkannya sama sekali. Ditjen KI memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melindungi brand yang di ajukan. Bagi pemilik nama terdahulu, kamu bisa mengajukan keberatan apabila terdapat nama serupa yang di daftarkan kemudian. Bagi pemohon brand baru, kamu pun masih di berikan kesempatan untuk mengirimkan surat tanggapan apabila dalam proses pendaftaran yang kamu ajukan menerima keberatan dari pihak lain.
Seluruh proses pengajuan keberatan, dan juga pengajuan tanggapan akan di kirimkan melalui sistem Ditjen KI. Sehingga kamu bisa memantau perkembangan pengajuanmu secara online. Namun, kamu juga perlu hati-hati karena nama yang kamu ajukan juga bisa di tolak karena tanggapan yang kamu kirimkan.
Peraturan mengenai merek memberikan batasan mengenai pengiriman tanggapan atas usulan keberatan. Kamu akan di berikan waktu selama maksimal 30 hari sejak di terimanya usulan penolakan. Artinya, kamu hanya mempunyai waktu satu bulan penuh untuk membaca usulan penolakan, mempelajari isi dari usulan penolakan tersebut, mengumpulkan bukti-bukti perlawanan untuk memperkuat argumen kamu, menyusun surat tanggapan, dan terakhir adalah mengirimkannya ke Ditjen KI.
Karena prosesnya yang saat ini sudah secara elektronik, kamu harus melakukan pengecekan secara berkala terhadap perkembangan pengajuan yang kamu proses. Pemberitahuan atas usulan penolakan hanya di sampaikan melalui akun yang kamu gunakan untuk mendaftarkan nama atau melalui email yang kamu tuliskan pada saat pendaftaran.
Usulan penolakan ini, akan mulai di kirimkan dalam jangka waktu 2 sampai 5 bulan sejak permohonan pendaftaranmu di ajukan. Sehingga, dalam jangka waktu tersebut sering-seringlah melakukan pengecekan pada akun pendaftaran. Jangan sampai kamu terlambat mengetahui adanya usulan penolakan yang masuk ke akunmu, karena hal itu tentunya akan mengurangi waktu untuk penyusunan surat tanggapan.
Merasa keberatan karena harus menyediakan waktu untuk selalu mengecek akun pendaftaranmu? Tenang saja, karena Mebiso memberikan solusi untuk masalahmu. Sekarang kamu tidak lagi harus membuka akun setiap hari karena melalui fitur monitoring merek, kamu akan mendapatkan notifikasi secara otomatis dari setiap perubahan status permohonan yang kamu ajukan.
Pemeriksa Ditjen KI, memberikanmu waktu hanya satu bulan penuh, melewati jangka waktu tersebut, kamu bisa di anggap tidak mengirimkan surat tanggapan sama sekali. Kalau sudah begitu, Ditjen KI bisa menganggap kamu menerima segala keberatan yang di ajukan pemilik brand terdahulu dan memutuskan untuk melepaskan nama yang kamu ajukan.
Tentu tidak ada pelaku usaha yang mau mengorbankan biaya sebesar Rp 1.800.000 hanya agar mereknya di tolak tanpa perlawanan. Apalagi Ditjen KI telah memberikan kesempatan untuk kamu mempertahankan brandmu. Sayangnya, terkadang pelaku usaha abai akan hal ini sehingga tidak melihat adanya perubahan status terhadap pendaftaran yang di ajukan.
Dengan kemungkinan penolakan seperti yang sudah di jelaskan di atas, tentunya kamu akan mempertimbangkan menggunakan bantuan biro jasa untuk pendaftaran brandmu. Melalui bantuan biro jasa, kamu akan mendapatkan kemudahan dalam penentuan kelas, pengecekan nama yang aman untuk usahamu, bahkan sampai dengan pendaftaran melalui sistem Ditjen KI.
Sayangnya, sebagai sesama manusia, sebagian biro jasa pun terkadang juga lalai dalam memberikan pemberitahuan terhadap update pendaftaran brandmu sehingga kamu harus secara proaktif menanyakan kepada pihak biro jasa tersebut.
Sengketa berdasarkan gugatan, usulan penolakan, dan pengajuan keberatan atas pendaftaran pada dasarnya di kirimkan pada saat masa publikasi. Lalu, sebenarnya berapa lama masa publikasi merek?
Masa publikasi hanya di sediakan selama 3 bulan yang di sampaikan dalam bentuk dokumen dengan judul Berita Resmi Merek (BRM). Pernahkah kamu melakukan pengecekan pada dokumen BRM satu persatu sejak permohonanmu di daftarkan? Apabila belum pernah, maka setelah ini kamu harus mulai mempertimbangkan untuk melakukan pengecekannya.
Dari dokumen ini, kamu bisa mendapatkan informasi mengenai nama-nama yang baru saja di daftarkan, bahkan lengkap dengan kelas, tanggal penerimaan, berikut nomor permohonan yang di berikan oleh Ditjen KI. Berdasarkan data-data tersebut, kamu bisa mengajukan keberatan jika di temukan nama yang sama dengan nama brandmu.
3 bulan, adalah waktu yang sangat cukup untukmu menyusun surat keberatan berikut bukti-bukti yang memperkuat dalam keberatanmu. Tapi tentunya hal ini juga berlaku untuk semua orang ya. Siapapun berhak untuk mengajukan keberatan atas pendaftaran baru. Praktiknya, pengajuan keberatan ini tidak harus menunggu 3 bulan, karena kapanpun kamu menemukan nama-nama baru yang berpotensi mengganggu bisnismu, bisa saja kamu ajukan keberatannya.
Secara praktik, masa publikasi ini tidak hanya selama 3 bulan pada BRM, melainkan di mulai sejak permohonan di ajukan dan seterusnya tanpa batas waktu. Nama yang sedang di ajukan permohonannya, akan langsung muncul pada database Ditjen KI dan akan di tampilkan bahkan sampai nama tersebut kadaluarsa atau di tarik kembali.
Data yang di sampaikan pada database pun sama lengkapnya dengan data pada BRM. Kamu bisa menemukan siapa pemilik atas brand tersebut lengkap dengan kelas dan produk detail yang di lindungi. Tentunya, data ini cukup untuk menilai apakah nama tersebut bisa mengganggu bisnismu atau ternyata tidak sama sekali.
Luasnya publikasi ini, menyebabkan tidak hanya pemilik merek, melainkan masyarakat umum juga bisa membantu memberikan penilaian terhadap nama-nama brand baru yang di daftarkan. Hal ini di lakukan Ditjen KI untuk membantu masyarakat menyampaikan pendapatnya tentang pendaftaran nama-nama baru tersebut.
Namun, kalau kamu sebagai pendaftar brand baru, kamu tidak perlu terlalu khawatir. Ditjen KI memang membuka publikasi dengan sangat luas, namun untuk dapat mengajukan keberatan atas pendaftaran brand baru, tetap akan di minta menyampaikan bukti-bukti yang menguatkan argumen pihak yang keberatan tersebut.
Sepanjang pendaftaran yang kamu lakukan, nyatanya kamu tidak mendapatkan notifikasi atau informasi apapun dari biro jasa tempatmu mendaftarkan nama brand. Lalu, bagaimana cara kamu mengecek apakah permohonanmu sudah terdaftar?
Sebenarnya, informasi mengenai pendaftaran sudah bisa kamu akses secara online sejak hari pertama pendaftaran. Sayangnya, kamu hanya bisa melakukan pengecekan secara manual. Kamu bisa juga mendapatkan informasi dari Ditjen KI secara langsung, apabila kamu mencantumkan alamat email yang aktif sehingga surat yang di kirimkan dari Ditjen KI bisa langsung masuk ke emailmu.
Dari seluruh proses yang di lakukan oleh Ditjen KI, hanya surat pemberitahuan penolakan dan pemberitahuan penerbitan sertifikat yang di sampaikan oleh Ditjen KI. Walaupun nyatanya, terdapat kurang lebih 7 perubahan status dalam satu kali pendaftaran. Pengajuanmu dapat di katakan terdaftar, ketika status pada sistem Ditjen KI telah menjadi didaftar.
Status di daftar artinya proses pendaftaran sudah selesai di lakukan pemeriksaan, lolos dengan atau tanpa usulan penolakan, dan telah di terbitkan sertifikatnya. Status ini membuktikan bahwa kamu telah benar-benar resmi menjadi pemilik brand yang kamu daftarkan. Perlu kamu ketahui, jika kamu mendaftarkan beberapa nama dengan kelas merek yang berbeda pada setiap pendaftarannya, bisa jadi status di daftar tidak muncul secara bersamaan.
Lalu, berapa sampai status pendaftaran berubah menjadi di daftar? Berdasarkan peraturan, kamu bisa mendapatkan sertifikat setelah proses pemeriksaan kurang lebih 2 tahun. Namun, pada praktiknya tentu tidak selalu seperti itu. Proses pemeriksaan yang di lakukan oleh Ditjen KI perlu melalui beberapa tahapan.
Masing-masing tahapan yang di lalui pun sebelumnya harus masuk antrian lebih dulu, belum lagi kalau ternyata nama yang kamu ajukan mendapatkan usulan penolakan, pasti proses penerbitan sertifikatnya akan lebih lama dari jangka waktu 2 tahun yang di janjikan oleh Ditjen KI. Untuk itu, persiapan yang baik dalam mendaftarkan brand sangatlah di perlukan.
Mulai dari penentuan jenis produk dan barang, pengecekan nama-nama brand terdaftar khususnya untuk kelas yang kamu pilih, sampai menimbang kemiripan dengan permohonan yang sudah di daftarkan. Usaha yang kamu lakukan tentunya akan setimpal dengan hasil yang lebih cepat di kemudian hari, bukan?
Satu-satunya pihak yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat adalah Ditjen KI. Sehingga kamu hanya bisa mengambil sertifikat melalui Ditjen KI. Setelah status pendaftaran menjadi di daftar, langkah selanjutnya adalah mencetak sertifikat.
Jangan bayangkan kamu harus datang ke loket DJKI untuk meminta sertifikat secara fisik. Proses itu sudah lampau beberapa tahun yang lalu. Sekarang, kamu bisa mendapatkan sertifikat secara digital yang di kirimkan melalui akun pendaftaran. Selanjutnya, kamu bisa bebas mencetaknya atau hanya akan menyimpan sertifikat secara digital.
Setelah sertifikatmu terbit, pastikan juga seluruh data isian pada sertifikat telah sesuai. Mulai dari nama lengkap, alamat, nama brand, berikut kelas merek dan juga keterangan produk secara detail. Walaupun di lakukan secara elektronik, tidak menutup kemungkinan data yang tertera dalam sertifikat akan 100% benar. Masih ada kemungkinan data pada sertifikat milikmu salah. Jika sudah seperti ini, segeralah meminta revisi pada Ditjen KI agar segera di terbitkan sertifikat dengan isian yang tepat.
Frasa “tidak sengaja” memiliki kaitan yang sangat erat dengan istilah “itikad baik”. Seluruh pendaftaran yang di ajukan melalui sistem Ditjen KI, harus berdasarkan itikad baik. Artinya, ketika kamu akan mendaftarkan nama brand, haruslah dapat di pastikan lebih dulu bahwa alasan-alasan yang mendasari pendaftarannya pun tidak melanggar peraturan.
Mari kita bedah satu persatu unsur dari pertanyaan dalam sub judul di atas:
Hukuman bisa juga di artikan sebagai konsekuensi terhadap suatu tindakan yang di lakukan. Dalam perlindungan atas hak merek, mayoritas konsekuensi yang di berikan atas pelanggaran adalah dengan pengenaan denda atau ganti rugi. Namun tidak jarang juga konsekuensi yang di berikan sampai ke hukuman pidana.
Poin utama dari pertanyaan tersebut merupakan ketidaksengajaan atau jika di terjemahkan secara bebas adalah sebagai niat dalam proses pendaftaran. Arti tidak sengaja ini menjadi bias apabila kamu gagal membuktikan niat dari pendaftaran yang kamu ajukan. Bisa saja, kamu memberikan dalih bahwa kamu memang tidak memiliki niat buruk dalam proses pendaftaran, tapi apa yang bisa membuktikan pernyataanmu tersebut?
Misalnya, kamu mendaftarkan nama yang sama persis dengan nama brand yang ternyata sudah lebih dulu terdaftar, di kelas merek yang sama pula. Tanggal pendaftaran yang kamu ajukan pun tidak terlalu jauh. Bahkan lingkup pemasaran kamu lakukan juga tidak jauh berbeda dengan brand terdaftar sebelumnya.
Kira-kira apakah pemeriksa percaya bahwa pendaftaran yang kamu lakukan berdasarkan itikad baik?
Unsur ketidaksengajaan ini harus bisa kamu buktikan dengan jelas. Kamu harus bisa menjawab minimal pertanyaan berikut:
Apabila kamu sama sekali tidak mengetahui keberadaan nama brand yang sudah di daftarkan sebelumnya, bisa saja kamu lolos terhadap tuduhan penggunaan nama secara melawan hukum.
Baik itu arti, penyebutan, atau sejarah di balik pemilihan nama, sampaikan saja dalam surat tanggapan yang kamu tulis untuk bisa mempertahankan permohonan yang kamu ajukan.
Misalnya kamu dan brand sebelumnya memilih kelas merek yang sama, namun kamu bisa menjelaskan bahwa brand milikmu menjual produk utama yang benar-benar berbeda dengan merek sebelumnya, maka bisa saja Ditjen KI meloloskan permohonanmu dengan syarat menghapus sebagian produk yang sama dengan merek terdaftar sebelumnya.
Menggunakan di sini bisa di artikan sebagai penggunaan secara komersial saja, atau penggunaan sekaligus mendaftarkan nama mereknya. Tentunya, masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda. Apabila kamu hanya menggunakannya saja, kamu mungkin hanya di minta untuk menghentikan penggunaan merek berikut membayarkan ganti rugi.
Apabila kamu telah menggunakan nama mereknya sekaligus berusaha untuk melakukan pendaftarannya juga, maka selain mendapatkan teguran untuk menghentikan penggunaannya, kamu juga bisa mendapatkan penolakan terhadap permohonan pendaftarannya.
Merujuk dari penjelasan di atas, maka konsekuensi yang akan kamu terima tergantung dari bukti yang kamu ajukan. Jika kamu berhasil membuktikan bahwa kamu benar-benar tidak sengaja menggunakan nama merek yang sudah terdaftar sebelumnya, maka kamu bisa terbebas dari hukuman.
Sedangkan, apabila kamu terbukti secara nyata menggunakan nama merek untuk mengganggu bisnis pihak lain, tentunya tuntutan ganti rugi tidak bisa lepas dari tanggung jawabmu. Di sinilah kekuatan merek yang sudah di daftarkan, jadi rasanya tidak ada alasan lagi untuk menunda pendaftaran merekmu, ya.
Pernahkah kamu temui nama-nama merek yang di ikuti oleh logo kecil dengan huruf R atau TM di belakangnya? Sebenarnya apa arti dari logo kecil tersebut? Bahkan dalam peraturan pun tidak di jelaskan secara rinci mengenai arti dari logo tersebut.
Logo-logo kecil tersebut berfungsi sebagai tanda kepemilikan perusahaan atas suatu merek. Tujuan dari pemasangan logo tersebut adalah untuk menunjukkan pada masyarakat bahwa logo berikut nama merek yang di gunakan telah terdaftar. Apakah logo tersebut harus di tampilkan?
Menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tidak di wajibkan. Karena perlindungan merek yang dilakukan pada Ditjen KI sudah menjadi sebuah mekanisme perlindungan merek yang sangat kuat. Sepanjang kamu sudah mendaftarkan nama merekmu, kamu tidak perlu lagi menambahkan logo R sebagai tanda terdaftar ataupun TM sebagai tanda trademark. Tentunya, setiap gambar ataupun nama yang pengajuannya di lakukan melalui sistem merek Ditjen KI akan masuk ke dalam jenis merek (trademark). Lebih lanjut, tanda R apabila di terjemahkan dalam bahasa Ditjen KI adalah logo “di daftar” yang di tampilkan pada database merek.
Pemasangan logo ini bebas menjadi kewenangan perusahaan. Jika perusahaan merasa perlu untuk memasang logo tersebut, maka hal itu sah-sah saja. Ditjen KI juga tidak memberikan larangan terhadap penggunaannya. Karena tidak adanya kewajiban untuk pemasangan logo tersebut, maka pertanyaan yang paling sesuai bukan mengapa harus ada register dan trademark melainkan mengapa kita harus mendaftarkan merek?
Dari seluruh penjelasan di atas, kesimpulan yang dapat di ambil adalah kamu tentu tidak perlu menghafalkan seluruh klasifikasi merek yang ada. Hal ini di karenakan kelas merek yang berlaku saat ini akan terus bertambah. Apalagi saat ini juga sudah ada tools cari kelas merek yang di sediakan oleh Mebiso sehingga kamu hanya perlu fokus pada pengembangan bisnismu saja, biar Mebiso yang selesaikan masalah pendaftaran merekmu.