MEBISO.COM – Apa itu kemiripan fonetik pada pendaftaran merek? Sekitar pertengahan Mei lalu, Kantor Perlindungan Kekayaan Intelektual di India sempat menghadapi sedikit kesulitan untuk memutuskan kasus mengenai merek yang dianggap mirip secara fonetik.
Bagaimana kelanjutan kasus tersebut? Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap sekaligus pengaturannya sesuai undang-undang merek.
Sekitar Bulan Mei lalu, Kantor Kekayaan Intelektual India sempat merasa kerepotan karena menganggap ada dua merek yang punya kemiripan secara fonetik. Apa itu kemiripan secara fonetik?
Fonetik, menurut KBBI adalah bidang linguistik tentang pengucapan (penghasilan) bunyi ujar; sistem bunyi suatu bahasa. Artinya, fonetik ini adalah tentang bahasa. Seperti yang sudah terjadi di India, masalah yang terjadi adalah karena dua merek yang bunyinya mirip.
Merek yang terlibat adalah INSEAD milik Plaintiff yang melawan merek INSAID. Keduanya bergerak di bidang bisnis yang sama yaitu penyedia jasa pendidikan. Sayangnya, INSEAD sudah mendaftarkan mereknya sejak tahun 2007, sedangkan INSAID baru punya merek di tahun 2020.
Menurut pihak INSEAD, dengan adanya merek INSAID, bisa mengancam kelangsungan bisnis mereka. Apalagi keduanya sama-sama menyediakan jasa pendidikan. Hal ini menurut penggugat bisa berpotensi menyebabkan kebingungan terhadap konsumen mereka.
Dan benar saja, INSEAD bahkan melampirkan email dari siswa yang menyebutkan kalau para siswa sempat terkecoh mendaftar ke kelas INSAID. Mereka mengira kalau kedua merek ini sama. Bukti yang sangat valid untuk menyebutkan adanya kebingungan untuk konsumen.
Kebalikannya, menurut INSAID justru kemiripan yang diklaim lawannya itu tidak berdasar. Karena untuk menyebutkan INSEAD adalah ‘in’ ‘se’ ‘ad’, sedangkan untuk INSAID hanya ada dua silabel ‘in’ ‘said’.
Setelah menganalisis seluruh bukti antara penggugat dan tergugat, majelis hakim memutuskan untuk memenangkan INSEAD. Artinya, merek milik tergugat memang terbukti punya kemiripan secara fonetik.
Masalah tentang fonetik ini ternyata juga masih kerap menjadi perdebatan di Indonesia. Buktinya, beberapa pemilik merek masih gagal menerjemahkan fonetik pada mereknya dan merek lain.
Walaupun sebenarnya pemerintah juga sudah mengatur mengenai kemiripan pada bunyi. Sayangnya, pada pasal yang sama tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persamaan bunyi.
Minimnya penjelasan ini bukan berarti pengusaha harus abai, tapi justru harus lebih berhati-hati. Caranya, kamu bisa mengikuti tips di bawah ini:
Salah satu cara agar kamu bisa terbebas dari tuduhan kemiripan menurut bunyinya, adalah dengan menentukan bahasa yang akan kamu gunakan. Beda bahasa, akan menentukan perbedaan cara menyebutkan kata tersebut.
Selanjutnya, coba susun penulisan merekmu di sebuah kertas. Tulis masing-masing huruf sesuai urutan. Belajar dari kasus di atas, coba pisah-pisahkan suku kata yang ada.
Coba modifikasi sebanyak mungkin kemungkinan dari kata-kata yang dipisahkan itu. Terakhir, bandingkan dengan merek yang sudah ada.
Paling mudah untuk menentukan apakah merek kamu bisa dibilang mirip atau tidak adalah dengan membandingkan dengan merek yang sudah ada. Kamu bisa mencari kemungkinan merek yang sudah ada itu dari hasil modifikasi nama merekmu sebelumnya.
Dan kalau ternyata sudah ada merek serupa, sebaiknya kamu segera mengganti nama merekmu dan mengulang langkahnya dari awal. Fungsinya, agar tidak mengulang kasus yang sama dari cerita di atas. Kunci untuk menghindari kemiripan fonetik adalah dengan memaksimalkan kemampuan berkreasimu atas sebuah huruf. Tentunya, akan lebih mudah dengan menggunakan fitur Cek Merek dari Mebiso.