Langkah mengurus hak cipta merupakan proses yang wajib dijalani oleh para kreator dan seniman. Ya, hal ini karena karya yang dihasilkan oleh kreator maupun seniman merupakan aset yang perlu dijaga keasliannya.
Namun, sebagian orang mungkin belum memahami tentang pentingnya hak cipta, apalagi tentang cara kepengurusannya. Nah, berikut merupakan langkah mengurus hak cipta yang dapat kamu jadikan tuntunan, serta penjelasan lengkap soal pentingnya legalitas ini.
Kalau password bisa menggembok akun media sosialmu, maka hak cipta bisa diibaratkan sebagai gembok legal atas karya ciptaanmu. Tujuan mengurus hak cipta ialah agar kamu dapat pengakuan, dan juga sebagai penghalang bagi kecurangan.
Artinya, kamu dapat menuntut kompensasi jika ada yang memanfaatkan hasil kerjamu tanpa izin. Tak sedikit kreator yang menyesal karena terlambat mengurus hak cipta. Ujung-ujungnya? Karyanya diambil alih orang lain dan digunakan secara komersial tanpa izin.
Mendaftarkan hak cipta juga dapat membuka peluang ekonomi dari royalti, lisensi, hingga kolaborasi. Maka, jika kamu punya maha karya, pertimbangkan untuk segera mengurus hak ciptanya, agar tidak jadi korban penjiplakan yang merugikan.
Langkah mengurus hak cipta di jaman sekarang sudah dimudahkan lewat kanal digital resmi milik negara. Namun tetap hati-hati, kendati jalurnya gampang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Nah, berikut ini merupakan langkah-langkah mengurus hak cipta yang bisa kamu tempuh dengan cara ampuh:
Guna mengurus hak cipta secara online, bukalah gawai kesayanganmu, lalu kunjungi portal DJKI di alamat official mereka, hakcipta.dgip.go.id. Di sanalah seluruh proses pengurusan hak cipta bermuara.
Silahkan buat akun terlebih dahulu dan ikuti perintah yang ada. Setelah masuk, kamu akan diarahkan guna mengisi informasi seputar dirimu, sebagai individu, pelaku usaha, maupun institusi.
Kamu perlu mengisi permohonan hak cipta yang berada di menu permohonan baru yang ada di bagian kiri. Jika ada perintah download, silahkan terlebih dahulu diunduh. Data ini merupakan pegangan atas legalitasmu, jadi isilah dengan jujur dan lengkap.
Setelah itu, deskripsikan karyamu dengan bahasa yang tepat dan mudah dipahami. Isi secara lengkap hingga bagian bawah dan klik tombol selanjutnya.
Nah, setelah sampai di tahap ini, sekarang waktunya menyusun bekal dokumen. Siapkan beberapa file digital, di antaranya:
Format file disarankan dalam bentuk PDF, JPG, DOCX, MP3, atau MP4, tergantung jenis ciptaannya. Pastikan ukurannya tidak terlalu besar dan bebas virus.
Setelah dokumen lengkap, kamu akan diarahkan menuju gerbang pembayaran. Tenang saja, kamu tidak perlu merogoh dompet terlalu dalam. Biaya mengurus hak cipta cukup bersahabat. Untuk individu antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu saja.
Sedangkan bagi badan hukum atau perusahaan sekitar Rp500-Rp600 ribu. Pembayaran dapat dilakukan kirim via bank, virtual account, maupun metode daring lain yang disediakan. Simpan bukti transaksi sebagai tameng jika suatu saat terjadi kekeliruan sistem.
DJKI akan menelaah dokumen yang kamu unggah, mulai dari kesahihan identitas hingga keaslian karya. Jangan khawatir, selama datamu lengkap dan tak menimbulkan tanda tanya, semuanya akan berjalan lancar. Kalau ada kekeliruan, kamu akan diberi tahu lewat email.
Setelah semua langkah mengurus hak cipta beres, kamu akan mendapatkan sertifikat dalam bentuk digital. Sertifikat ini dapat menjadi pelindung resmi yang membuat karyamu kebal dari pengakuan sepihak. Unduh, cetak, dan segera simpan di tempat yang aman.
Banyak yang berpikir jika langkah mengurus hak cipta itu sederhana, padahal sedikit kekeliruan saja bisa berakibat fatal. Oleh karena itu, hindari beberapa kesalahan berikut agar proses kepengurusannya bisa berjalan sempurna:
Ini dapat terjadi ketika kamu membuat lagu yang masih dalam tahap demo dengan aransemen seadanya, lalu mendaftarkannya ke DJKI. Suatu saat, lagu tersebut kamu rombak total, dari mulai ganti nada, ubah lirik, bahkan featuring dengan musisi lain.
Nah, versi yang didaftarkan tidak akan otomatis melindungi versi terbarunya. Ini bisa membingungkan secara hukum, bahkan berpotensi adanya gugatan dari pihak lain. Lantas, terapkan langkah mengurus hak cipta secara benar, dengan mendaftarkannya setiap kali karya selesai dibuat.
Dalam tim kreatif, peran antara pencipta dan pemilik hak bisa berbeda. Contohnya saat kamu yang merupakan seorang ilustrator freelance membuat komik untuk sebuah penerbit. Penciptanya ialah kamu, tapi pemegang hak cipta bisa jadi ialah penerbit tersebut.
Nah, kalau kamu mendaftarkan komik itu atas nama pribadi tanpa klarifikasi, maka bisa timbul konflik hukum. Setidaknya kamu membangun dulu kesepakatan terkait pembagian hak sejak awal, hingga menuliskannya dalam dokumen hitam di atas putih.
Banyak yang merasa bahwa mengunggah karya ke media sosial atau platform seperti YouTube otomatis menjadi bukti kepemilikan. Sayangnya, unggahan tersebut hanya bisa menunjukkan tanggal publikasi, dan bukan membuktikan bahwa kamu merupakan pencipta originalnya.
Apalagi jika suatu hari akunmu diretas, dihapus, atau kontennya diambil alih orang lain. Telah diketahui bersama jika di pengadilan, yang sah dan kuat ialah dokumen hukum. Dalam hal ini meliputi sertifikat hak cipta dari DJKI, surat pernyataan keaslian, atau catatan waktu dari notaris.
Kalau kamu sudah paham tentang langkah mengurus hak cipta, sekarang giliranmu untuk langsung mempraktekannya. Jika kamu kebingungan, kamu bisa mendaftarkannya di platform alternatif yang menjamin kemudahan. Nah, kamu dapat daftar HAKI hak cipta lewat platform Mebiso.
Dengan didampingi para ahli dari tim Mebiso, kamu tak akan kebingungan saat melakukan pendaftaran hak cipta. Di Mebiso, kamu juga dapat melakukan cek hak cipta terkait status karyamu, maupun milik orang lain secara real time.
Untuk itu, jangan tunda lagi, segera cek dan daftarkan hak cipta, agar karya milikmu senantiasa aman sentosa. Ingat, satu klik kecil hari ini bisa menyelamatkan masa depan karyamu di hari esok.
Ya, royalti bisa jadi warisan legal untuk anak cucu, asal tercatat resmi.
Kumpulkan bukti, lapor DJKI atau polisi, dan siapkan sertifikat hak cipta sebagai tameng.
Paten untuk penemuan teknis, merek untuk identitas dagang (logo, nama, slogan).
Cek dulu siapa yang daftar lebih dulu, yang tercepat dan terdaftar yang berhak.
Daftar online dapat selesai dalam hitungan menit, sertifikatnya tinggal tunggu beberapa minggu.