6 Langkah Mengurus Hak Cipta yang Jarang Diungkap

langkah langkah mengurus hak cipta

Langkah mengurus hak cipta merupakan proses yang wajib dijalani oleh para kreator dan seniman. Ya, hal ini karena karya yang dihasilkan oleh kreator maupun seniman merupakan aset yang perlu dijaga keasliannya.

Namun, sebagian orang mungkin belum memahami tentang pentingnya hak cipta, apalagi tentang cara kepengurusannya. Nah, berikut merupakan langkah mengurus hak cipta yang dapat kamu jadikan tuntunan, serta penjelasan lengkap soal pentingnya legalitas ini.

Hak Cipta bisa Lebih Penting dari Kata Sandi

Kalau password bisa menggembok akun media sosialmu, maka hak cipta bisa diibaratkan sebagai gembok legal atas karya ciptaanmu. Tujuan mengurus hak cipta ialah agar kamu dapat pengakuan, dan juga sebagai penghalang bagi kecurangan.

Artinya, kamu dapat menuntut kompensasi jika ada yang memanfaatkan hasil kerjamu tanpa izin. Tak sedikit kreator yang menyesal karena terlambat mengurus hak cipta. Ujung-ujungnya? Karyanya diambil alih orang lain dan digunakan secara komersial tanpa izin.

Mendaftarkan hak cipta juga dapat membuka peluang ekonomi dari royalti, lisensi, hingga kolaborasi. Maka, jika kamu punya maha karya, pertimbangkan untuk segera mengurus hak ciptanya, agar tidak jadi korban penjiplakan yang merugikan.

Langkah Mudah Mengurus Hak Cipta

Langkah mengurus hak cipta di jaman sekarang sudah dimudahkan lewat kanal digital resmi milik negara. Namun tetap hati-hati, kendati jalurnya gampang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Nah, berikut ini merupakan langkah-langkah mengurus hak cipta yang bisa kamu tempuh dengan cara ampuh:

1. Singgah di Laman Resmi DJKI

Guna mengurus hak cipta secara online, bukalah gawai kesayanganmu, lalu kunjungi portal DJKI di alamat official mereka, hakcipta.dgip.go.id. Di sanalah seluruh proses pengurusan hak cipta bermuara. 

Silahkan buat akun terlebih dahulu dan ikuti perintah yang ada. Setelah masuk, kamu akan diarahkan guna mengisi informasi seputar dirimu, sebagai individu, pelaku usaha, maupun institusi.

2. Isi Data Sebijak Mungkin

Kamu perlu mengisi permohonan hak cipta yang berada di menu permohonan baru yang ada di bagian kiri. Jika ada perintah download, silahkan terlebih dahulu diunduh. Data ini merupakan pegangan atas legalitasmu, jadi isilah dengan jujur dan lengkap. 

Setelah itu, deskripsikan karyamu dengan bahasa yang tepat dan mudah dipahami. Isi secara lengkap hingga bagian bawah dan klik tombol selanjutnya.

3. Kumpulkan Berkas Penting

Nah, setelah sampai di tahap ini, sekarang waktunya menyusun bekal dokumen. Siapkan beberapa file digital, di antaranya:

  • KTP, NPWP, atau paspor milik pemohon
  • Surat pernyataan orisinalitas karya (bisa ketik dan ditandatangani sendiri)
  • Salinan karya (sesuai jenis: gambar, dokumen, audio, video, dll)
  • Bukti alih hak (jika kamu mendaftarkan karya orang lain atau mewakili tim/klien)

Format file disarankan dalam bentuk PDF, JPG, DOCX, MP3, atau MP4, tergantung jenis ciptaannya. Pastikan ukurannya tidak terlalu besar dan bebas virus.

4. Lunasi Biaya dengan Rasa Lega

Setelah dokumen lengkap, kamu akan diarahkan menuju gerbang pembayaran. Tenang saja, kamu tidak perlu merogoh dompet terlalu dalam. Biaya mengurus hak cipta cukup bersahabat. Untuk individu antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu saja.

Sedangkan bagi badan hukum atau perusahaan sekitar Rp500-Rp600 ribu. Pembayaran dapat dilakukan kirim via bank, virtual account, maupun metode daring lain yang disediakan. Simpan bukti transaksi sebagai tameng jika suatu saat terjadi kekeliruan sistem.

5. Tunggu Verifikasi

DJKI akan menelaah dokumen yang kamu unggah, mulai dari kesahihan identitas hingga keaslian karya. Jangan khawatir, selama datamu lengkap dan tak menimbulkan tanda tanya, semuanya akan berjalan lancar. Kalau ada kekeliruan, kamu akan diberi tahu lewat email.

6. Sertifikat Turun di Tangan

Setelah semua langkah mengurus hak cipta beres, kamu akan mendapatkan sertifikat dalam bentuk digital. Sertifikat ini dapat menjadi pelindung resmi yang membuat karyamu kebal dari pengakuan sepihak. Unduh, cetak, dan segera simpan di tempat yang aman.

Hindari 3 Kesalahan ini saat Mengurus Hak Cipta

Banyak yang berpikir jika langkah mengurus hak cipta itu sederhana, padahal sedikit kekeliruan saja bisa berakibat fatal. Oleh karena itu, hindari beberapa kesalahan berikut agar proses kepengurusannya bisa berjalan sempurna:

1. Mendaftarkan Karya yang Belum Selesai

Ini dapat terjadi ketika kamu membuat lagu yang masih dalam tahap demo dengan aransemen seadanya, lalu mendaftarkannya ke DJKI. Suatu saat, lagu tersebut kamu rombak total, dari mulai ganti nada, ubah lirik, bahkan featuring dengan musisi lain. 

Nah, versi yang didaftarkan tidak akan otomatis melindungi versi terbarunya. Ini bisa membingungkan secara hukum, bahkan berpotensi adanya gugatan dari pihak lain. Lantas, terapkan langkah mengurus hak cipta secara benar, dengan mendaftarkannya setiap kali karya selesai dibuat.

2. Mencantumkan Identitas Pencipta dan Pemegang Hak

Dalam tim kreatif, peran antara pencipta dan pemilik hak bisa berbeda. Contohnya saat kamu yang merupakan seorang ilustrator freelance membuat komik untuk sebuah penerbit. Penciptanya ialah kamu, tapi pemegang hak cipta bisa jadi ialah penerbit tersebut.

Nah, kalau kamu mendaftarkan komik itu atas nama pribadi tanpa klarifikasi, maka bisa timbul konflik hukum. Setidaknya kamu membangun dulu kesepakatan terkait pembagian hak sejak awal, hingga menuliskannya dalam dokumen hitam di atas putih.

3. Unggahan Digital sebagai Bukti Tunggal

Banyak yang merasa bahwa mengunggah karya ke media sosial atau platform seperti YouTube otomatis menjadi bukti kepemilikan. Sayangnya, unggahan tersebut hanya bisa menunjukkan tanggal publikasi, dan bukan membuktikan bahwa kamu merupakan pencipta originalnya.

Apalagi jika suatu hari akunmu diretas, dihapus, atau kontennya diambil alih orang lain. Telah diketahui bersama jika di pengadilan, yang sah dan kuat ialah dokumen hukum. Dalam hal ini meliputi sertifikat hak cipta dari DJKI, surat pernyataan keaslian, atau catatan waktu dari notaris.

Daftar Hak Cipta agar Karyamu dapat Terlindungi Segera

Kalau kamu sudah paham tentang langkah mengurus hak cipta, sekarang giliranmu untuk langsung mempraktekannya. Jika kamu kebingungan, kamu bisa mendaftarkannya di platform alternatif yang menjamin kemudahan. Nah, kamu dapat daftar HAKI hak cipta lewat platform Mebiso. 

Dengan didampingi para ahli dari tim Mebiso, kamu tak akan kebingungan saat melakukan pendaftaran hak cipta. Di Mebiso, kamu juga dapat melakukan cek hak cipta terkait status karyamu, maupun milik orang lain secara real time.

Untuk itu, jangan tunda lagi, segera cek dan daftarkan hak cipta, agar karya milikmu senantiasa aman sentosa. Ingat, satu klik kecil hari ini bisa menyelamatkan masa depan karyamu di hari esok.

FAQ

Apakah royalti hak cipta bisa diwariskan?

Ya, royalti bisa jadi warisan legal untuk anak cucu, asal tercatat resmi.

Jika karya dijiplak, langkah apa saja yang perlu dilakukan?

Kumpulkan bukti, lapor DJKI atau polisi, dan siapkan sertifikat hak cipta sebagai tameng.

Bedanya paten dan merek apa?

Paten untuk penemuan teknis, merek untuk identitas dagang (logo, nama, slogan).

Bagaimana jika karya cipta punya kesamaan dengan pihak lain?

Cek dulu siapa yang daftar lebih dulu, yang tercepat dan terdaftar yang berhak.

Apakah langkah mengurus hak cipta akan memakan banyak waktu? 

Daftar online dapat selesai dalam hitungan menit, sertifikatnya tinggal tunggu beberapa minggu.

Artikel Terkait
5 Tips Pilih Jasa Pendaftaran Hak Cipta buat Karyamu!
5 Tips Pilih Jasa Pendaftaran Hak Cipta buat Karyamu!
Ternyata Sepenting ini DJKI Hak Cipta untuk Sebuah Karya
Ternyata Sepenting ini DJKI Hak Cipta untuk Sebuah Karya
Panduan Mudah Daftar NIB Online UMKM Tanpa Ribet
Panduan Mudah Daftar NIB Online UMKM Tanpa Ribet
UU UMKM: Informasi dan Panduan Penting untuk Pemilik Usaha
UU UMKM: Informasi dan Panduan Penting untuk Pemilik Usaha
Deretan 7+ Contoh Merek Gambar Untuk Referensi Merekmu!
Deretan 7+ Contoh Merek Gambar Untuk Referensi Merekmu!
Gampang! Gini Cara Isi Nomor Izin Usaha TikTok Bisnis!
Gampang! Gini Cara Isi Nomor Izin Usaha TikTok Bisnis!