Belum lama ini, muncul unggahan logo KAI yang serupa dengan logo public transport service (PTS) Polandia. Unggahan tersebut tentunya mengundang reaksi dan publik heboh. Cerita ini akan diulas lebih lengkap dalam artikel berikut.
Diketahui, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggunakan logo tersebut pada tahun 2011-2020, yakni logo lawas era Direktur Utama Ignasius Jonan. Hingga, saat ini, sejak perusahaan tersebut berdiri, KAI diketahui sudah mengganti logo sebanyak lima kali.
Saat ini, KAI menggunakan logo tulisan berwarna biru dan oranye. Logo baru tersebut terdiri atas tiga garis melengkung, dua garis warna oranye, anak panah warna putih dan satu garis warna biru yang memiliki nilai filosofis masing-masing.
Sementara, diketahui pada unggahan di aplikasi X, bahwa ada PTS asal Polandia yang menggunakan logo tersebut tahun ini. Diketahui, PTS merupakan layanan transportasi umum yang didirikan pada 2016 dan berbasis di Warsawa. Perusahaan ini mengoperasikan KA dengan skala nasional di seluruh Polandia.
Diketahui, pembuat logo lawas milik KAI itu adalah Farid Stevy, yang saat ini dikenal sebagai vokalis kelompok musik FSTVLST. Ia mendesain logo tersebut dengan mengikuti sayembara yang diadakan oleh KAI.
Merek hanya dilindungi di tempat pendaftaran mereknya atau biasa disebut Prinsip Teritorial Merek. Jadi kalau nama/logo merek hanya didaftarkan di Indonesia saja, maka masih ada potensi merek boleh dipakai di luar negeri.
Dengan pengecualian, prinsip teritorial ini tidak bisa dijalankan gitu aja karena ada pengecualian untuk kategori merek terkenal, yang memiliki reputasi tinggi dan sudah sangat dikenal secara luas di dunia.
Prinsip teritorial pendaftaran merek menetapkan bahwa hak kepemilikan merek terbatas pada wilayah geografis di mana merek tersebut didaftarkan. Dengan kata lain, pendaftaran merek hanya memberikan perlindungan hukum di negara atau wilayah tempat merek tersebut didaftarkan, dan tidak otomatis memberikan hak di negara lain.
Hal ini memaksa pemilik merek untuk mendaftarkan merek mereka secara terpisah di setiap negara yang ingin mereka lindungi, sesuai dengan hukum dan prosedur setempat. Prinsip ini menyoroti pentingnya pemahaman tentang hak merek dalam konteks internasional dan memungkinkan pemilik merek untuk melindungi identitas merek mereka secara efektif di berbagai pasar global.
Jika sebuah merek didaftarkan di Indonesia dan Polandia secara terpisah, perlindungan merek tersebut hanya berlaku di wilayah masing-masing negara. Artinya, merek tersebut akan dilindungi di Indonesia sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, dan juga dilindungi di Polandia sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di Polandia.
Namun, perlindungan merek di Indonesia tidak secara otomatis berlaku di Polandia dan sebaliknya. Untuk melindungi merek secara internasional, pemilik merek harus mendaftarkan mereknya di setiap negara yang diinginkan, sesuai dengan prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku di masing-masing negara tersebut.
Dengan demikian, pemilik merek perlu memahami dan mengikuti peraturan hukum setempat untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi merek mereka di pasar global.
Itulah cerita tentang Logo KAI yang mirip dengan logo transportasi umum milik Polandia. Untuk itu, harus segera melakukan pendaftaran merek. Setelah mendapatkan hak atas merek, harus segera dilindungi agar tak dijiplak oleh orang lain. Sebelum itu, jangan lupa cek merek dulu yah untuk meminimalisir usul tolak saat pendaftaran.