Ada beberapa cara untuk melakukan pendaftaran merek jika memiliki kata yang mirip. Realitanya, saat membangun sebuah brand, pelaku UMKM kerap tak menyadari bahwa nama mereknya itu sama dengan yang lain dan sudah terdaftar. Sehingga, saat melakukan pendaftaran terjadi kendala.
Tak hanya itu, para pebisnis ini juga sering terjebak menggunakan kata umum atau bahkan kata baku. Bagaimana solusinya?
Berbagai kendala tersebut diuraikan dalam kegiatan KulWA bersama komunitas Tangan di Atas (TDA) Jaksel dan akan dirangkum dalam artikel di bawah ini.
Merek Menggunakan Kata Umum
Dalam diskusi tersebut, muncul pertanyaan dari salah satu peserta, yakni Hilman. Ia memiliki dua brand dengan bidang usaha yang berbeda, yakni Kranjang Kreasi dan Kranjang Wisata, yang saat ini dalam proses redesign logo.
Dalam hal ini, ia menanyakan, apakah ‘kranjang’ merupakan kalimat umum? Sebab, menurut Hilman, kalimat umum adalah ‘keranjang’, sedangkan mereknya menggunakan kata ‘kranjang’. Sehingga, ia menanyakan, apakah kedua merek tersebut bisa didaftarkan?
Jika ada merek lain dengan kalimat yang sama, misalnya ‘kranjang’ yang sudah daftar merek, apakah kedua mereknya juga bisa didaftarkan?
Menanggapi pertanyaan tersebut, CEO Mebiso, Hesti Rosa memberikan pemahaman bahawa kata ‘kranjang’ merupakan kata umum atau tidak tergantung pada kelas / kategori merek yang akan didaftarkan.
Contoh: Beauty akan menjadi kata umum untuk kelas kosmetik atau kelas 3, tapi bisa menjadi merek pada kelas yang tidak sejenis atau kelas lainnya.
Sehingga, kedua merek milik Hilman bisa didaftarkan. Hal ini tergantung dengan kategori bisnisnya. Bahkan, meski sudah ada yang pernah mendaftarkan merek ‘kranjang’, ia tetap bisa mendaftarkan kedua mereknya.
Namun, yang perlu dipastikan market berbeda dan bukan merupakan kategori bisnis yang sama. Karena pada prinsipnya, perlindungan merek berdasarkan Kelas yang didaftarkan.
Langkah Agar Daftar Merek Tak Ditolak
Pertanyaan lain muncul dari peserta bernama Fenny. Ia menanyakan, jika kasusnya kita sudah daftarkan merek dengan menggunakan kata umum, dan brand sudah lumayan dikenal berkat rajin iklan dan usaha tersebut sudah cukup lama.
Namun, ternyata pas pendaftaran merek, ada info kalau sudah dipakai yang lain. Maka, hal apa yang sebaiknya pengusaha harus lakukan? Sementara, mengganti brand sangat berat rasanya. Apalagi sudah mulai dikenal.
Hesti menyebut, hal ini yang memang banyak pengusaha keluhkan karena mereknya sudah lebih dahulu didaftarkan orang lain. Mengingat prinsip merek selain dilindungi berdasarkan kelasnya, prinsip merek di Indonesia menganut sistem first to file yang artinya siapa cepat dia berhak.
Sehingga, untuk keputusan mengambil langkah re-branding atau tidak adalah tergantung dengan rencana bisnis kedepan suatu pengusaha.
Undang-Undang Merek Penggunaan Kata Umum
Pada dasarnya, sejak terbit Undang – Undang Merek baru di tahun 2016, penggunaan kata yang umum ini memang dilarang dan bisa berakibat penolakan merek.
Tapi, tentu keputusan pemberian atau penolakan itu mutlak menjadi keputusan DJKI.
Sehingga, dari kasus merek Kopitiam, pengusaha bisa lebih jeli lagi dalam memilih nama mereknya.
Hindari juga kata-kata yang bermakna umum agar terhindar dari kasus serupa. Dan penting juga untuk mendaftarkan merek sesuai dengan bisnis kita artinya bisa didaftarkan lebih dari satu kelas
Berbagai permasalahan di atas harus dipahami betul-betul oleh para pengusaha.
Termasuk tips pendaftaran merek jika memiliki kata yang mirip. Untuk mengetahui tips lainnya yang berkaitan dengan merek, baca artikel kami lainnya, yah!