MEBISO.COM – Ketika sebuah usaha dijalankan dengan dua orang atau lebih, ada dua kemungkinan. Pertama adalah dengan membuat sebuah badan usaha bersama atau dengan cara mendaftarkan merek kolektif.
Tertarik untuk mencoba pendaftaran merek dari jalur kolektif ini? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Arti kolektif sendiri adalah sebuah kerja sama antara beberapa orang untuk mencapai tujuan tertentu. Atau secara sederhana kolektif adalah secara bersama-sama. Begitupun dengan jenis pendaftaran secara kolektif ini.
Artinya, adalah ketika suatu merek yang pendaftarannya dilakukan bersama beberapa orang. Menurut penjelasan pada undang-undang tentang merek, untuk merek yang di daftarkan secara bersamaan sepanjang merek itu di gunakan pada jenis yang sama.
Ketika suatu merek yang sama, dengan ciri-ciri yang sama, di gunakan oleh beberapa orang atau beberapa badan hukum, maka bisa menjadi merek kolektif. Sepanjang sudah memenuhi ketentuan dari pendaftaran merek secara bersama-sama.
Dari penjelasan tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus di ikuti ketika seorang pengusaha berniat untuk mendaftarkan merek bersama dengan beberapa orang sekaligus. Ketentuan ini adalah:
Pendaftaran merek pada jenis ini memungkinkan satu merek untuk di miliki beberapa orang. Tidak seperti pendaftaran merek biasanya yang hanya bisa di miliki satu orang saja. Tentunya, dengan metode pendaftaran seperti ini, masing-masing pihak yang namanya juga tercantum bisa di sebutkan sebagai sama-sama pemilik merek.
Dan karena di miliki secara bersamaan, perlu adanya kesepakatan tersendiri antara para pemiliknya yang berupa perjanjian secara tertulis. Apalagi, dari DJKI sendiri juga tidak membatasi jumlah pihak yang akan dituliskan namanya sebagai pemilik merek.
Selanjutnya, yang perlu kamu ketahui adalah cara pendaftaran merek melalui jalur kolektif ini.
Untuk mendaftarkan merek ini juga relatif mudah. Setelah kamu bersama beberapa partnermu sudah sepakat untuk melindungi nama usaha, saatnya kamu membuat sebuah perjanjian antara masing-masing partner tersebut.
Isinya adalah tentang kesepakatan untuk menggunakan merek secara bersama. Perjanjian ini tidak perlu kamu lampirkan pada saat pendaftaran merek dan hanya sebagai dokumentasi antara masing-masing partner saja.
Dalam perjanjian tersebut bisa juga dituliskan mengenai penetapan alamat korespondensi merek. Karena alamat ini nantinya akan dituliskan pada formulir pendaftaran merek. Setelah kamu selesai menyepakati beberapa hal pada perlindungan merek, saatnya memproses pendaftarannya.
Proses pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Di antara para pemilik merek nantinya, pada saat proses pengajuan permohonan, hanya di perlukan satu akun saja. Siapapun yang akan menjadi pemilik akun nantinya tetap bisa menuliskan seluruh pemilik merek.
Langkah selanjutnya sebelum memasukkan data merek, harus di proses pembayaran biaya pendaftarannya lebih dulu. Biaya pendaftaran merek ini tidak ada perbedaan dengan ketika pengusaha memproses pendaftaran merek sendiri.
Pada tahap inilah yang nantinya akan sedikit berbeda. Karena menjadi sebuah pendaftaran melalui jalur kolektif, maka nama yang dimasukkan juga ada beberapa. Kamu perlu berhati-hati dan memastikan setiap nama yang kamu masukkan sudah sesuai dengan bukti identitas masing-masing.
Satu hal yang harus di perhatikan pada saat pendaftaran merek pada jenis ini adalah, ketika salah satu partnermu merupakan orang asing, maka kamu hanya bisa memproses pendaftarannya melalui jasa seorang Konsultan Merek.
Selanjutnya kamu hanya perlu memasukkan data merek sekaligus mengirimkan logo pada sistem. Setelah itu kamu sudah bisa mengirimkan permohonannya. Meskipun kamu mendaftarkan merek kolektif, tetap ingat untuk memproses pengecekan dulu melalui fitur cek merek haki dari Mebiso.