Merek monster energy sempat membuat heboh publik. Pasalnya, brand tersebut merupakan nama merek minuman energi asal Amerika. Namun, justru menimbulkan sengketa merek dengan agency asal Korea Selatan.
Bagaimana kisah selengkapnya?
Merek Monster Energy Company yang berdiri pada tahun 2002. Perusahaan asal California, Amerika Serikat menghasilkan produk minuman berenergi di dalam kaleng. Designnya cukup unik, memiliki ciri khas berwarna hijau dengan logo huruf ‘M’.
Monster Energy Company sudah mendaftarkan 33 merek di Singapore, yang mengandung unsur kata ‘monster’. Merek ini juga diketahui kerap menjadi sponsor di beberapa acara olahraga dan atlet. Selain itu, juga memberikan sponsor di industri musik dan artis ternama asal Amerika Serikat.
Pada tahun 2021, YG Entertainment (YGE) mengambil langkah besar untuk mendaftarkan nama merek ‘Baby Monster’ di Singapura. Mereka memilih langkah ini untuk mempersiapkan nama untuk sebuah girl band. Hal ini biasa dilakukan. Namun, harus dipastikan, dalam tiga tahun sudah terbentuk bisnisnya.
Akhirnya, pada November 2023 lalu, girl band tersebut akhirnya terbentuk. Sebagai salah satu agensi hiburan terkenal di Korea, ia melahirkan ‘Baby Monster’.
Namun, permohonannya merek ‘Baby Monster’ ditentang oleh ‘Monster Energy’. Hal ini tentu juga tak terlepas dari fakta bahwa kedua merek ini sama-sama mengandung kata “Monster”. Tentunya, kemiripan merek ini bisa membuat kebingungan di kalangan konsumen.
Terkait pengajuan permohonan penolakan merek yang dilakukan oleh Monster Energy, akhirnya gagal. Dalam kasus ini, pengadilan menyatakan tidak ditemukan adanya kesamaan apapun antara permohonan hak merek dagang ‘Baby Monster’ dengan Monster Energy.
Setelah diselidiki di persidangan, faktanya merek “Baby Monster” & “Monster Energy” sangat berbeda. Pada akhirnya YGE berhasil memenangkan gugatannya dan bisa pertahankan nama mereknya di Singapura. Sehingga Perusahaan Monster Energy harus membayar $17.000 Ke YGE.
Sehingga, secara resmi YG Entertainment menjadi pihak yang memenangkan kasusnya. Dengan demikian, kedepannya YG dapat dengan bebas menggunakan merek ‘Baby Monster’ dalam setiap kegiatan atau barang yang ingin mereka jual.
Sejak tahun 2012 Monster Energy sudah mengajukan 52 gugatan merek yang mengandung kata “monster”. Bahkan tiga hari sebelum kemenangan YGE, monster energy juga menyelesaikan gugatan ke Gentle Monster atas masalah yang sama. Brand kacamata mewah berbasis di Korea Selatan itu saat ini memiliki dua toko di Singapura.
Diantara jumlah kasus tersebut, ada 32 kasus. Para pemohon mencabut permohonannya atau lalai dalam mengajukan pernyataan tandingan atau bukti (sehingga dianggap telah mencabut permohonannya). Sebanyak tujuh kasus ditarik oleh perusahaan tersebut.
Sejauh ini Monster Energy cukup dikenal sebagai perusahaan yang kerap mengajukan gugatan terhadap merek yang memasukkan nama monster di dalamnya. Bahkan perusahan pernah mengajukan gugatan terhadap salah satu merek dagang di Indonesia dan ditolak oleh pengadilan.
Penjelasan di atas merupakan ulasan terkait Monster Eenergy. Lakukan pengecekan merek terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran untuk meminimalisir potensi penolakan. Selain itu, lakukan proteksi merek untuk melindungi merekmu agar tak ditiru oleh orang lain.