MEBISO.COM – Modernisasi HKI Online, Bagaimana Penerapannya Di Indonesia?. Ketika Ditjen KI memutuskan menutup seluruhnya pendaftaran kekayaan intelektual secara manual, secara tidak langsung Indonesia sedang menuju perlindungan HKI online.
Dengan kemudahan sistem saat ini, perlindungan HKI secara online memang sangat di butuhkan. Contohnya seperti yang terjadi di Amerika. Untuk tujuan memudahkan pemilik merek dalam mengajukan gugatan dengan cepat, Amerika mengenalkan aturan tentang modernisasi merek.
Aturan Modernisasi Merek atau penyebutannya dalam bahasa inggris adalah “Trademark Modernization Act” adalah sebuah peraturan baru di bidang perlindungan merek. Peraturan ini sudah mulai di perkenalkan sejak tahun 2020.
Alasan Amerika meluncurkan peraturan baru terkait perlindungan merek adalah untuk membantu pemberantasan merek palsu atau merek-merek yang tidak di gunakan dalam kegiatan usaha.
Dengan adanya peraturan baru ini, maka pemilik merek akan semakin di mudahkan dalam mengajukan keberatan dan bahkan juga gugatan terhadap penggunaan merek-merek secara ilegal.
Sehingga, sengketa merek akan lebih singkat dan memberikan tambahan perlindungan terhadap pemilik hak merek. Fokus utama dalam aturan terbaru ini adalah:
Sebelumnya, proses pengajuan keberatan atau gugatan itu sama seperti yang terjadi di Indonesia. Pemilik merek harus mengajukan keberatannya melalui badan pengelola kekayaan intelektual atau bisa juga melalui pengadilan.
Proses pengajuan keberatan itu sangat memakan waktu, sehingga pemerintah sudah mulai beralih kepada sistem yang lebih cepat dan sederhana. Permasalahan yang bisa di ajukan secara online adalah seperti, pemalsuan merek, penghapusan merek yang tidak di gunakan, dan juga penggunaan merek tanpa hak.
Sehingga saat ini di Amerika, pemeriksaan merek bisa selesai lebih cepat. Hal ini karena adanya sistem pengajuan tanggapan yang fleksibel.
Sistem HKI online di Indonesia sendiri sudah mulai di perkenalkan sejak tahun 2019. Hal ini di buktikan dengan adanya permohonan HKI online melalui sistem masing-masing kekayaan intelektual.
Seiring berjalannya waktu, Ditjen KI juga meluncurkan fitur-fitur tambahan sehingga layanan yang bisa di proses saat ini tidak hanya pendaftaran saja. Untuk pemilik merek, sekarang sudah bisa memproses beberapa fitur lainnya, seperti:
Pertama, mengenai pengajuan keberatan. Jika seorang pemilik merek menemukan adanya merek yang mengancam, baik itu mengancam ketertiban atau mengancam usahanya secara langsung, maka pemilik merek sudah bisa mengajukan keberatan melalui sistem mereknya.
Alasan pengiriman keberatan ini juga harus di sesuaikan dengan alasan yang tercantum di dalam undang-undang. Perbedaannya dengan Trademark Modernization Act milik Amerika adalah, di Indonesia setelah pemilik merek mengajukan keberatan, maka masih ada kemungkinan pemilik merek mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Sistem penyelesaian sengketa di Indonesia belum mengakomodir pengajuan tanpa melewati pengadilan.
Walaupun sebagai pengusaha tidak ingin mereknya harus berakhir sengketa, namun pengusaha juga perlu berhati-hati akan adanya kemungkinan sengketa ini. Jangan sampai justru merek yang kamu daftarkan yang memancing adanya sengketa.
Untuk itu, diskusikan perlindungan merek kamu dengan ahli dari Jasamerek.com. Selain kamu mendapat pertimbangan dari pandangan ahli, kamu juga bisa melindungi merek dengan sangat cepat.
Kedua, mengenai pengiriman tanggapan. Proses pengiriman tanggapan di Indonesia dibatasi oleh waktu yang sudah di tetapkan dalam undang-undang. Sehingga, setiap jangka waktu yang harus dilalui pemilik merek menjadi lebih pasti.
Baca juga: Akibat Tidak Mendaftarkan Merek
Sistem HKI online yang di terapkan oleh Ditjen KI terbukti bisa membantu pengusaha untuk melindungi kekayaan intelektual dengan lebih cepat. Sehingga, pengusaha tidak perlu ragu lagi dalam memproses perlindungan KInya. Segera mulai dengan menggunakan fitur Cek Merek dari Mebiso agar memastikan merek kamu sudah aman.