KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Hak Merek Adalah Investasi Tepat untuk Perlindungan Usaha

Hak Merek Adalah Investasi

MEBISO.COM – Hak merek adalah bentuk perlindungan yang ditawarkan oleh negara untuk tujuan melindungi usaha. Disebut usaha, karena merek dagang memiliki arti yang lebih luas dibandingkan hanya kegiatan perdagangan. Merek dagang juga bisa digunakan dalam kegiatan bisnis yang berfokus untuk menawarkan jasa.

Apa pengertian dari hak merek?

Kalau merek adalah sebagai penanda, maka hak merek adalah hak yang melindungi penanda tersebut. Sementara masa berlaku untuk merek adalah selama 10 tahun yang dapat di perpanjang selama kamu masih menggunakan merekmu. Secara sederhana, kamu dapat memahaminya seperti itu. Lebih detail lagi apa itu hak merek,  hak merek adalah hak yang di berikan dalam bentuk dua hal. Pertama adalah untuk menggunakan sendiri dan kedua adalah untuk mengizinkan pihak lain menggunakan nama merek.

Namun, rasanya terlalu sederhana jika di batasi oleh dua hal di atas. Hak merek ternyata dapat memberikanmu kewenangan yang lebih luas lagi. Apa yang di maksud dengan hak merek? Lebih dari dua hak yang di sebutkan di atas, hak merek memberikanmu kewenangan untuk mencegah pendaftaran merek baru. Contohnya, seperti mengajukan keberatan atas permohonan merek baru, dan juga melarang pihak lain menggunakan nama merek yang sama dengan milikmu.

Keuntungan

Dari pengertian di atas kamu di tawarkan dengan beberapa keuntungan jika kamu mendaftarkan merek. Hal ini karena kamu hanya bisa mendapatkan hak merek ketika merek tersebut sudah di daftarkan. Jika kita rinci satu persatu maka minimal kamu akan mendapatkan hak-hak berikut ketika kamu mendaftarkan merek:

Pertama, adalah hak untuk memanfaatkan merekmu. Hak pertama yang di tawarkan oleh peraturan khususnya undang-undang merek, merupakan hak untuk menggunakan  merek.  Artinya kamu bebas menjual produk apapun sekaligus bisa juga menawarkan jasa apapun di bawah nama merek yang sudah kamu daftarkan.

Kedua, adalah hak untuk mengizinkan pihak lain menggunakan nama merek yang sama. Tentunya, pada poin kedua ini penggunaan merek milikmu harus berdasarkan perjanjian yang juga memberikan keuntungan kepada si pemilik merek.

Ketiga, adalah hak untuk mengajukan keberatan atas permohonan merek baru.  Tidak hanya berkaitan dengan merekmu sendiri. Kamu juga memiliki hak untuk menilai apakah merek yang baru di ajukan tersebut pantas untuk memperoleh hak yang sama. Sebagaimana kamu mendapatkan hak merek. 

Hak yang terakhir adalah untuk melarang pihak lain menggunakan nama merek yang sama.  Pada poin terakhir ini kamu tidak hanya di berikan hak untuk turut menilai pengajuan merek bar. Namun kamu juga bisa melarang penggunaan penggunaan merek secara nyata yang terjadi di pasaran. Khususnya adalah nama-nama merek yang berkaitan atau memiliki kemiripan dengan merek mu.

Apakah fungsi hak merek?

Hak merek memiliki fungsi tersendiri dalam suatu kegiatan usaha. Fungsi hak merek adalah sebagai alat perlindungan terhadap kepentingan usaha. Hak merek juga memberikan jaminan kepada pelaku usaha dalam hal mempertahankan kekayaan intelektualnya. Sehingga, para pelaku usaha dapat mempertahankan produk dari adanya penjiplakan maupun penyalahgunaan.

Dalam proses bisnis yang mengandalkan penjualan, tentunya kamu mengharapkan produkmu bisa di kenal oleh lebih banyak orang. Semakin banyak yang mengenal produkmu, tentu semakin mudah untuk melakukan penjiplakan. Pernah mendengar pepatah “kenali dirimu sendiri dan kenali musuhmu?” Trik inilah yang juga di gunakan oleh si penjiplak. 

Setelah mengenali produkmu, langkah selanjutnya adalah membuat produk tiruan dengan nama yang serupa. Lalu biarkan pelanggan terkecoh dengan dua produk tersebut. Ide yang mungkin kamu dapatkan setelah berhari-hari melakukan riset begitu saja lenyap di tiru oleh pihak lain. 

Tidak semudah si penjiplak meniru produkmu, kamu membangun bisnis dengan tujuan menyalurkan ide-ide ke dalam setiap produknya. Ide ini tentunya tidak selalu muncul dalam setiap kepala yang berbeda. Dan dari ide tersebut, di harapkan dapat menghasilkan keuntungan. Keuntungan yang di cetak adalah hasil transaksi dari yang di lakukan oleh pelanggan.

Kemudian apabila ditelaah lebih lanjut, pelanggan ternyata tidak begitu saja memilih produk secara acak. Ada peran idemu di sana, yang memberikan nilai tambah pada masing-masing produk. Dan dari hasil pemikiranmu itulah, pelanggan rela mengeluarkan biaya lebih agar dapat menikmati produk yang kamu tawarkan.

Setelah menelaah alur proses mendapatkan keuntungan, apakah kamu rela jika produkmu di tiru begitu saja?

Maka, di sinilah fungsi dari hak merek. Hak merek menjadi barikade terdepan untuk menjamin keaslian produk sekaligus melindungi idemu dari penjiplakan. Hak merek adalah solusi mudah untuk membasmi si penjiplak. Sebagai pemilik merek kamu berhak meminta mereka untuk menghentikan kegiatan usaha bahkan memaksa mereka untuk membayarkan ganti rugi yang pantas.

Mengapa harus ada hak merek?

Perlindungan hak merek adalah perlindungan atas harta dan keuntungan dari suatu ide. Hak merek ini menjadi penting sebagai bentuk kekuatan hukum bagi para pelaku usaha. Sehingga ketika terjadi permasalahan, baik yang di selesaikan melalui jalur hukum ataupun tidak, pemilik hak berada pada posisi yang lebih kuat.

Bukankah kunci dari adanya permasalahan berada pada bukti? Meskipun tidak melibatkan aparat hukum, adanya bukti tetap akan memberikan kekuatan dalam setiap argumen yang kamu sampaikan. Misalnya kamu mempunyai nama usaha yang sudah terkenal bertahun-tahun. Kemudian seorang kompetitor mendaftarkan nama usahamu menjadi nama merek atas nama dirinya. Karena kamu merasa keberatan, kamu kemudian melayangkan protes kepada si kompetitor. Lalu, apa yang terjadi? 

Kompetitor bisa saja dengan mudah menyangkal bahwa dirinya sudah melakukan kecurangan, karena pada nyatanya, justru dirinya yang sudah mendaftarkan merek lebih dulu. Meminta bantuan siapapun, kamu tetap tidak akan menang melawan si kompetitor karena dirinya sudah memiliki bukti yang valid sebagai pemilik merek yang sah.

Atau bisakah kamu membayangkan bagaimana kacaunya dunia bisnis jika tidak ada perlindungan terhadap hak merek? Semua orang bebas melakukan pemalsuan produk, bebas menjual nama yang sama, dan tentunya bebas untuk melakukan kecurangan terhadap produk-produk yang beredar. 

Tidak hanya produsen atau pengusaha yang akan di rugikan, tentunya konsumen juga akan di rugikan. Tidak ada jaminan bahwa produk yang beredar adalah produk yang asli sesuai keinginan mereka. Kalau sudah begini, siapa yang akan bertanggungjawab terhadap kerugian yang terjadi?

Apa keuntungan mendaftar HAKI?

Dengan jenisnya yang bermacam-macam, masing-masing kekayaan intelektual menjanjikan keuntungan yang berbeda-beda pula. Merek, menjanjikan siapapun yang berhasil mendapatkan hak atas merek maka dialah yang berhak untuk menggunakan merek tersebut dengan tujuan komersial.

Hak cipta, memberikan keuntungan yang berbeda. Dengan mendaftar hak cipta, maka kamu berhak di kenal sebagai pembuat karya atau pencipta dari karya tersebut. Di manapun karya itu di tampilkan, maka namamu akan mengikuti.

Hak paten, menjanjikan keuntungan yang sangat besar untuk kamu nikmati sendiri atas hasil penelitian yang kamu lakukan. 

Tentunya, untuk dapat menikmati keuntungan tersebut, kamu harus memenuhi syarat-syarat yang di tetapkan per-masing-masing kekayaan intelektual. Salah satu yang harus kamu lakukan adalah melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang sudah di atur. Pendaftaran kekayaan intelektual adalah satu-satunya jalan untuk dapat menikmati keuntungan yang di tawarkan oleh pemerintah.

Pendaftaran merek kemana?

Saat ini, pendaftaran hak merek adalah melalui sistem pengelolaan kekayaan intelektual yang di miliki oleh Ditjen KI. Kamu hanya bisa memproses pendaftaran merek melalui akun merek yang sudah kamu daftarkan melalui sistem DJKI. Sebagai bentuk pengelolaan, tentunya tidak hanya pendaftaran, melainkan merekmu juga akan di data, di periksa, sampai akhirnya di terbitkan sertifikat mereknya.

Sistem DJKI inilah yang menjadi satu-satunya media untuk melakukan komunikasi dengan Ditjen KI. Setiap pemberitahuan, permohonan untuk revisi, dan juga pengiriman dokumen telah di lakukan secara elektronik. Dengan begitu, proses pendaftaran merek juga menjadi lebih cepat, yang sebelumnya harus menunggu sampai 4 tahun, saat ini sertifikat merekmu bisa terbit hanya dengan waktu maksimal 2 tahun.

Dimulai dari melakukan pemesanan kode billing, kemudian melakukan pengisian data, sampai dengan merek di terima, semuanya sudah di lakukan melalui sistem. Kamu juga bisa langsung melihat biaya pendaftaran yang harus di bayarkan dalam mendaftarkan merek. Setidaknya kamu harus menginvestasikan biaya daftar merek dagang sebesar Rp 1.800.000 dalam sekali pendaftaran merek umum dan Rp 500.000 untuk pendaftaran merek UMK. 

Jangan anggap biaya ini sebagai cost ya, anggaplah biaya yang kamu keluarkan adalah sebagai investasi pada usaha yang kamu jalankan. Hal ini di karenakan biaya mendaftarkan merek dagang sebanding dengan hak yang akan kamu dapatkan. Hak merek adalah hak yang bisa berlaku selama usahamu di jalankan, dengan catatan kamu harus melakukan perpanjangan setiap 10 tahun. Sehingga, mengeluarkan biaya senilai biaya pendaftarannya rasanya akan setimpal dengan keuntungan yang bisa kamu cetak bertahun-tahun berikutnya.

Berapa lama keluar sertifikat merek?

Ditjen KI saat ini sudah memberikan potongan jangka waktu, sehingga kamu bisa mendapatkan sertifikat maksimal 2 tahun sejak permohonan di ajukan. Namun, jangan berpikir bahwa kamu baru bisa menggunakan merek setelah sertifikatmu terbit ya. Karena penerbitan sertifikat ini berarti pemeriksaan terhadap merek yang kamu ajukan telah selesai. 

Kamu sudah bisa menggunakan nama merek sejak hari pertama merekmu di daftarkan. Hal ini di sebutkan secara jelas dalam peraturan bahwa merek sudah di berikan perlindungan sejak tanggal permohonan terbit, bukan sejak sertifikat terbit. Yang mana tanggal permohonan adalah tanggal ketika kamu mengirimkan data-data pengajuan merek pada sistem DJKI.

Tanggal perlindungan ini artinya kamu sudah memiliki hak atas merek. Sehingga kamu boleh membantu Ditjen KI untuk memberikan masukan atas pendaftaran merek baru, walaupun sertifikat merekmu sendiri belum terbit. 

Apa akibatnya jika kita tidak mendaftarkan merek?

Dari penjelasan mengenai tujuan, fungsi, dan keuntungan mendaftarkan merek, apakah kamu tidak tertarik untuk juga memanfaatkannya? Keuntungan yang di berikan oleh negara sangat sepadan dengan akibat yang di timbulkan apabila kamu lalai melindungi nama usahamu. 

Akibat jika kita tidak mendaftarkan merek:

Kamu tidak bisa mengakui nama usahamu.

Bisa saja kamu membuat usaha, merintisnya dari 0 dan mempromosikan usahamu. Tapi, kalau kamu tidak mendaftarkan merek tentunya kamu belum bisa mengklaim kalau nama yang kamu gunakan untuk kegiatan usaha itu adalah benar milikmu.

Kamu dilarang menggunakan nama merek.

Selain tidak bisa menggunakan nama merek, kamu juga terancam mendapatkan larangan atas penggunaannya. Larangan ini tentunya dari orang lain yang sudah memiliki hak lebih dulu. Tidak serta merta mengirimkan larangan penggunaan merek, kamu sebelumnya akan mendapatkan teguran dan saran untuk mengganti nama usaha.

Kamu terhambat dalam pengurusan perizinan.

Jangan berpikir kalau merek tidak ada hubungannya dengan perizinan. Apalagi kalau produkmu ternyata membutuhkan izin edar. Salah satu persyaratan untuk mengajukan izin edar adalah dokumen rancangan label atau bukti pendaftaran merek. Mempertimbangkan melakukan pendaftaran merek sebelum mengajukan izin edar adalah solusi yang sangat tepat. Karena setiap kali kamu melakukan perubahan kemasan, logo, atau label, kamu perlu melaporkannya kepada pengawas yang bertugas mengelola izin edar.

Kamu akan dihantui gugatan ganti rugi.

Gugatan ganti rugi akan selalu mengikutimu setiap kali kamu membuka gerai di pagi hari. Hal ini sangat mungkin terjadi jika pemilik merek yang sah merasa nama usahamu sangat mengganggu bisnis yang di jalankan pemilik merek terdaftar. Tentunya, kamu akan selalu bisa melakukan negosiasi, tapi bukankah posisimu akan tetap menjadi posisi yang kalah dan terpaksa harus membayar nominal kerugiannya?

Poin-poin di atas adalah hal-hal yang perlu kamu khawatirkan apabila tidak mendaftarkan merek. Ketika banyak hal yang kamu khawatirkan, tentu menjalankan usaha pun menjadi tidak tenang. Belum lagi dengan berita-berita mengenai sengketa merek yang terjadi di luar sana. Jika kamu masih belum juga mendaftarkan merek, maka bisa saja namamu yang selanjutnya menjadi para pihak yang bersengketa.

Apa itu pelanggaran merek dagang?

Hak Paten Adalah Investasi - Raja Udang

Tidak semua hal di katakan melanggar penggunaan merek. Kamu dapat memahami hal-hal yang melanggar penggunaan merek dagang adalah sepanjang kegiatan yang di lakukan tersebut mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat. Pada dasarnya kegiatan bisnis adalah kegiatan yang sangat erat kaitannya dengan persaingan.

Setiap hari kamu akan selalu di hadapkan dengan kemunculan produk-produk baru, baik dengan jenis yang sama ataupun jenis yang berbeda dengan produk yang kamu pasarkan. Dalam hal bisnis, hal ini tentu sah-sah saja karena akan membuat produsen berlomba-lomba untuk memberikan kualitas terbaiknya. Sehingga, persaingan adalah faktor pendorong yang menyebabkan pelanggan memilih produk terbaik sesuai standar dan kualitas yang paling sesuai.

Contoh

Dikatakan pelanggaran, ketika persaingan tersebut sudah mengarah ke persaingan usaha yang tidak sehat. Contohnya, beberapa waktu lalu di beritakan adanya pemalsuan merek beras untuk di jual lebih murah. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian terhadap konsumen maupun produsen asli. 

Konsumen yang mengharapkan kualitas yang sama dengan beras yang biasa di belinya, harus terkecoh dengan kualitas beras palsu. Walaupun harga yang di berikan jauh lebih murah, bukankah terkadang pelanggan memilih produk bukan hanya karena harga? Pemalsuan yang terjadi di Lampung Selatan ini di lakukan oleh pemilik toko grosir dan akibatnya harus melibatkan aparat kepolisian dalam penyelesaian kasus pemalsuan yang terjadi. 

Contoh di atas merupakan bentuk persaingan yang tidak sehat, karena permasalahan yang terjadi tidak dapat di selesaikan dengan meningkatkan kualitas produk dari produsen asli. Bagaimanapun produsen melakukan inovasi terhadap produknya, jika aksi pemalsuan tetap berjalan, maka pelanggan juga tidak akan memilih mereknya.

Sebagai pemilik merek yang sah, apalagi jika namamu sudah terdaftar dalam data resmi pendaftaran merek, tentunya kamu akan mendapatkan perlindungan dari beberapa sisi. Seperti yang terjadi pada Beras Raja Udang, awal mula di lakukannya pemeriksaan justru dari laporan konsumen. Langkah awal inilah yang mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan. 

Pelajaran yang dapat di ambil, sekali kamu memutuskan untuk mendaftarkan merek, maka semua pihak akan berusaha untuk melindungi merekmu. Tidak harus selalu kamu yang melakukan pengawasan pada produkmu di pasaran, dan biarkan publik yang memberikan penilaian. 

Apa yang harus dilakukan jika merek digunakan tanpa izin?

Penggunaan merek tanpa izin adalah termasuk pelanggaran hak merek. Sebagai pemilik merek yang sah, apabila kamu menemukan hal tersebut, kamu di berikan kesempatan untuk mengajukan hal-hal berikut:

1. Kamu bisa meminta untuk mencegah impor barang-barang dari hasil penggunaan merek tanpa izin.

Permohonan ini khusus untuk barang-barang yang di impor, sehingga untuk tujuan menghentikan penyebarannya, kamu dapat meminta untuk mencegah masuknya produk tersebut.

2. Meminta untuk penghentian pelanggaran.

Dengan tujuan yang sama, untuk menghentikan penyebaran, kamu dapat meminta kepada pengadilan untuk menghentikan pelanggaran, dengan cara-cara yang di perbolehkan pengadilan seperti penutupan gerai, penarikan produk dari pasar, dan cara lainnya.  

Permohonan tersebut dapat kamu ajukan pada saat sengketa merek terjadi melalui proses penetapan sementara. 

Penggunaan merek tanpa izin juga bisa di bawa ke ranah pidana, dengan tentunya prosesnya pemeriksaan yang lebih panjang dan rumit karena harus melalui proses penyidikan yang kurang lebih prosesnya sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan laporan
  2. Pemeriksaan terhadap pihak yang di duga melakukan pelanggaran
  3. Permintaan barang bukti
  4. Pemeriksaan dari pembukuan atau dokumen lainnya
  5. Penggeledahan atau pemeriksaan di tempat
  6. Penyitaan barang
  7. Proses penangkapan, penahanan, dan penetapan, daftar pencarian orang

Namun, hal tersebut juga ada syaratnya, kamu harus memenuhi minimal persyaratan berikut:

1. Bukti kepemilikan merek

Bukti kepemilikan merek ini tidak harus berupa sertifikat ya, kamu bisa mengirimkan bukti pendaftaran apabila merekmu masih dalam proses pemeriksaan oleh Ditjen KI, Ingat, hak merek adalah hak yang di berikan pada saat kamu mengajukan permohonan. Bukan ketika kamu mendapatkan sertifikat merek. 

2. Bukti pelanggaran

Bukti pelanggaran ini bisa bermacam-macam, bisa berdasarkan laporan dari pembeli seperti yang terjadi pada kasus beras Raja Udang, bisa juga foto kegiatan usaha yang di jalankan oleh pihak yang melakukan pelanggaran merek. Usahakan, setiap bukti yang kamu ajukan adalah bukti-bukti yang memang selaras dengan tuntutan yang kamu kirimkan. 

Aparat hanya menimbang bukti yang berkaitan dengan kasus saja, jika bukti tersebut tidak menguatkan tuntutanmu, maka jangan buang-buang waktu untuk mengumpulkannya. Fokus saja pada hal yang kamu laporkan. 

3. Memberikan keterangan mengenai barang secara detail

Pada poin ini, berkaitan dengan jenis produk atau jasa yang di lindungi dari merekmu. Usahakan selalu memberikan keterangan secara detail mengenai produk yang kamu produksi. Tujuannya, agar pemeriksa bisa menilai kecurangan atau pelanggaran yang berkaitan dengan merekmu. Tentunya, akan lebih baik lagi jika kamu bisa memberikan perbedaan antara produk yang kamu pasarkan dengan produk pihak lain yang di anggap telah melakukan pelanggaran.

4. Memberikan jaminan

Pemberian jaminan kepada pengadilan merupakan salah satu syarat yang juga harus kamu penuhi. Usahakan uang jaminan yang kamu berikan setara dengan nilai barang yang akan di kenai penetapan sementara. 

Bagaimana penyelesaian sengketa merek?

Jangan bayangkan sengketa merek selalu berakhir di persidangan, karena kenyataannya kamu akan selalu di berikan pilihan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara damai. Proses sengketa merek selalu di mulai dari “usulan penolakan” yang di kirimkan oleh Ditjen KI. Frasa tersebut di tulis dalam tanda petik, karena memang sifatnya yang murni berupa usulan. Karena sifatnya yang berupa usulan, maka kamu akan di berikan kesempatan yang sangat luas untuk mengirimkan balasan. Bahkan untuk penolakan-penolakan yang di akibatkan karena alasan absolut. 

Sebagaimana penyebutannya, alasan absolut adalah alasan-alasan merek untuk di tolak secara tetap. Kamu bisa menemukan alasan-alasan ini pada Pasal 20 UU MIG, atau pemerintah menggunakan istilah “merek yang tidak dapat di daftarkan”. Kalau di baca secara sekilas, frasa ini bisa berarti mengerikan karena seakan-akan kamu tidak dapat mendapatkan hak merek jika merek yang kamu daftarkan termasuk ke dalam salah satu dalam pasal tersebut.

Namun, hak merek adalah hak yang strategis. Kamu akan selalu di berikan kesempatan untuk memperoleh hak, bahkan apabila sebelumnya sudah pernah mendapatkan usulan penolakan. 

Sebagai hak yang strategis, prosedurnya adalah sebagai berikut:

Hak Paten Adalah Investasi - Bagaimana penyelesaian sengketa

Apapun alasan yang di sampaikan oleh Ditjen KI terhadap usulan penolakan merek yang kamu ajukan, kamu akan selalu di berikan kesempatan untuk mengirimkan tanggapan atas usulan penolakan tersebut. 

Misalnya, kamu mendaftarkan nama merek “Kopi Komunis” untuk pendaftaran produk kopi di kelas 30, pemilihan merek ini apabila di kaitkan dengan Pasal 20, maka dapat menyebabkan di terbitkannya usulan penolakan karena:

  1. Menggunakan kata “komunis” yang bertentangan dengan ideologi negara.
  2. Apabila kata “komunis” di hapuskan, maka merek yang kamu mohonkan hanya menuliskan kata kopi saja dan hal ini bisa di anggap bahwa kamu hanya menyebutkan nama produk saja. Apalagi kalau pendaftaran yang kamu proses ada di kelas 30 untuk produk kopi, maka alasan penolakan merekmu sudah sangat kuat.

Tapi, walaupun alasan di atas adalah alasan yang sangat kuat untuk pemeriksa melakukan penolakan merek, kamu tetap bisa melakukan pembelaan agar merekmu di terima.

Contoh alasan yang bisa kamu gunakan:

  1. Kata “Komunis” adalah singkatan dari “Kopi Murni dan Asli” yang merupakan motivasi kami untuk hanya memproduksi kopi yang murni dan asli tanpa tambahan maupun campuran bahan apapun. Hal ini juga menjadi standar kami bahwa Kopi Komunis yang di pasarkan di manapun akan selalu memenuhi standar murni dan asli yang sudah di tetapkan oleh perusahaan.
  2. Kata “Komunis” pada merek yang di daftarkan sama sekali tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun dengan adanya penyebaran ideologi komunisme. Karena kata Komunis adalah murni sebagai singkatan, maka hal ini seharusnya tidak dapat di anggap sebagai niat pemilik merek untuk mengesampingkan ideologi Pancasila.
  3. Karena kata “Komunis” adalah merupakan tambahan kata pada kata “Kopi” dan berdasarkan alasan-alasan di atas, maka kiranya untuk dapat di pertimbangkan mengenai pemberian hak merek terhadap pengajuan merek kami. Bahwa merek pendaftaran atas suatu merek haruslah di lihat sebagai satu kesatuan dari setiap unsur yang di sampaikan pada saat pengajuan, baik itu kata, maupun logo yang terdapat di dalamnya.

Minimal, kamu bisa menyampaikan alasan-alasan yang logis dan juga detail seperti contoh di atas. Tentunya akan lebih bagus lagi jika kamu bisa menyampaikan bukti-bukti yang mendukung argumenmu. Dengan argumen yang logis, berikut bukti yang sangat kuat, pendaftaran hak merek adalah sangat mungkin walaupun sebelumnya sudah mendapatkan usulan penolakan dengan alasan absolut.

Selain alasan absolut, kamu juga harus memperhatikan mengenai alasan penolakan relatif. Di sinilah biasanya sengketa merek itu di mulai, karena alasan relatif adalah alasan-alasan penolakan merek yang berkaitan dengan merek pihak lain, tentunya kamu akan di hadapkan dengan merek lawan pada saat usulan penolakan di kirimkan.

Prosedur yang harus kamu lalui pun sama seperti bagan di atas. Awal mula sengketa selalu di mulai dengan adanya usulan penolakan yang di kirimkan oleh Ditjen KI. Ditjen KI akan mengirimkan surat usulan penolakan yang lengkap dengan alasan penolakan berikut merek pembanding yang berpotensi menjadi lawanmu pada pengadilan.

Alur proses penolakan merek sebelum ke pengadilan

Hak Paten Adalah Investasi - Bagan penolakan merek

Pada proses pemeriksaan banding, kamu bisa menyampaikan alasan-alasan lain yang tentunya untuk menguatkan permohonan pendaftaran merek. Fokus saja pada alasan penolakan yang di sampaikan oleh Ditjen KI. Jangan melebar pada alasan lainnya, dan kirimkan juga bukti-bukti bahwa merekmu adalah benar di daftarkan atas itikad baik tanpa ada niat sedikitpun untuk mengganggu merek pembanding.

Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap permohonan banding yang kamu kirimkan, selanjutnya Ditjen KI akan mengirimkan hasil pemeriksaan yang berupa penerimaan maupun penolakan banding tersebut. Sampai penolakan banding di terima, kamu masih di berikan kesempatan untuk mempertahankan merek dengan cara mengajukan gugatan pada Pengadilan Niaga.

Pada saat inilah proses sengketa pada pengadilan di mulai, kamu akan di hadapkan dengan pemilik merek pembanding dan akan saling melemparkan bukti-bukti untuk mempertahankan merek masing-masing. Tidak berhenti sampai di situ, setelah putusan atas gugatan ke Pengadilan Niaga terbit, kamu masih bisa mengajukan Kasasi atas putusan pengadilan tersebut sampai putusan yang terbit adalah benar-benar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa lagi di ajukan upaya hukum. 

Apa saja contoh kasus sengketa hak merek?

Beberapa contoh kasus sengketa merek yang berhasil terekam pada di rektori putusan adalah sebagai berikut:

Parfum Argeville

Hak Paten Adalah Investasi - ARGEVILLE

Kasus ini bermula pada adanya pemalsuan parfum merek Argeville milik Budi Bintoro Wibowo. Merek Argeville telah di daftarkan mereknya di kelas 3 untuk perlindungan produk parfum dan telah mendapatkan perlindungan sejak tahun 2008. Namun, sekitar tahun 2017 di temukan adanya kecurangan yang di lakukan pegawai toko dengan cara mengganti isi botol parfum Argeville dengan produk lain yang di belinya dari Cina.

Hal ini tentunya menimbulkan kerugian terhadap pemilik merek Argeville dan sebagaimana hak merek adalah berfungsi untuk melindungi produk dari tindakan pemalsuan, maka tindakan pegawai toko tersebut tidak dapat di benarkan. Sehingga, mengakibat pegawai toko di jatuhkan hukuman pidana selama 10 bulan penjara dan juga denda sebesar Rp 25.000.000.

Merek WD-40 melawan Merek Get All-40

WD 40 VS GET ALL 40

Kasus berikutnya melibatkan perusahaan asing dengan warga negara indonesia. Merek WD-40 adalah merek milik WD Company asal Amerika yang di daftarkan pada kelas 2 sebagai produk yang di gunakan untuk pelapis anti karat. WD-40 telah di daftarkan di Indonesia sejak tahun 2010, namun berdalih sebagai merek terkenal, WD company menyebutkan kalau perusahaannya sudah di kenal sejak tahun 1953.

Sekitar 8 tahun sejak pendaftarannya di Indonesia, WD Company merasa terganggu dengan adanya pendaftaran merek Get All-40 yang mana merek ini juga di daftarkan untuk perlindungan kelas 2 dan spesifik produk pelapis anti karat. Selain persamaan pada jenis produk, WD Company menilai adanya kemiripan pada logo dan juga konsep pemberian nama merek pada Get All-40.

Hal ini yang mendorong pendapat bahwa Get All-40 mendaftarkan merek tanpa itikad baik. Pendaftaran hak merek adalah proses yang selalu di dasari dengan itikad baik, sedikit saja terlihat adanya unsur yang mengganggu bisnis orang lain, maka dapat di nilai pendaftarannya tidak berdasarkan itikad baik. 

Hasil akhir dari sengketa keduanya menunjukkan bahwa merek Get All-40 terbukti memiliki kemiripan pada pokoknya dengan merek terkenal WD-40, sehingga pendaftaran terhadap merek Get All-40 di nyatakan batal.

Merek DART 

Investasi - DART

Lagi-lagi, seorang warga negara indonesia bersengketa dengan perusahaan Asing. Kali ini sengketa merek yang terjadi adalah karena perebutan merek Dart. Pemilik Merek Dart pertama kali tercatat adalah Suhendro Santoso yang mendaftarkan merek Dart Global Logistics di kelas 39 pada tahun 2016. Sehingga, merek Dart sejak tahun 2016 adalah benar miliknya. Namun, ternyata Suhendro belum bisa tenang karena 4 tahun kemudian merek inilah yang membawanya bersengketa di pengadilan. 

Hal ini bermula ketika DGL Holdings, PTE. Ltd mendaftarkan nama merek yang sama di kelas yang sama pula pada tahun 2019. Jika di lihat dari asas first to file, bukankah Suhendro berada pada posisi yang lebih kuat karena pendaftarannya di lakukan lebih dulu?

Sayangnya, lawan dari Suhendro bukanlah perusahaan biasa. Karena ternyata jika di lakukan penyelidikan lebih lanjut, perusahaan asal Singapura ini telah melakukan pendaftaran merek jauh sebelum Suhendro mendaftarkan mereknya. Berdasarkan bukti yang di sampaikan pada pengadilan, DGL Holdings berhasil menyakinkan hakim untuk memberikan hak merek kepada perusahaannya.

Jika di teliti berdasarkan kepemilikan merek Dart, di temukan bahwa merek ini ternyata sudah di daftarkan sejak tahun 2007 di Singapura dan sempat mengalami beberapa kali perpindahan pemilik sampai akhirnya menjadi milik DGL Holdings. Hal ini berhasil meyakinkan hakim untuk memenangkan DGL Holdings, sehingga Suhendro harus kehilangan hak merek yang berhasil di pertahankannya sejak tahun 2016.

Dari kasus ini, dapat di lihat bahwa asas first to file tidak hanya berlaku kepada merek yang didaftarkan di Indonesia, melainkan merek-merek asing yang di daftarkan sesuai ketentuan hukum di negaranya.

Siapa yang berhak mengajukan pendaftaran merek?

Dari contoh kasus di atas, terdapat dua kasus yang terjadi antar sesama pemilik merek walaupun pada akhirnya hanya satu merek yang di loloskan oleh hakim. Lalu, siapa sebenarnya yang berhak mengajukan pendaftaran merek?

Pada dasarnya, semua orang berhak mengajukan pendaftaran merek. Sama halnya dengan kedua contoh kasus di atas. Semua orang, baik itu sendiri-sendiri maupun dengan beberapa orang sekaligus, bahkan perusahaan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum pun boleh mendaftarkan merek.

Karena setiap orang bisa mendaftarkan merek, maka terdapat batasan mengenai merek-merek yang dapat di terima Ditjen KI. Seperti yang terjadi pada contoh kasus di atas, bahkan keduanya telah sama-sama mendapatkan sertifikat merek. Artinya, proses pemeriksaan sebelumnya tidak menemui masalah dan pemeriksa menganggap mereknya dapat di berikan hak.

Namun, ternyata sejak di terbitkannya sertifikat pun proses sengketa masih terbuka lebar. Hak merek adalah hak yang sangat fleksibel, untuk bisa mendapatkannya, kamu di berikan jalan seluas-luasnya untuk mempertahankan merek yang kamu daftarkan.

Jika merek yang sudah terbit sertifikatnya saja masih bisa di gugat, lalu bagaimana cara kita mengamankan merek yang sudah di daftarkan? Sebagai pemilik merek tentunya kamu tidak perlu risau, karena kamu bisa memanfaatkan fitur proteksi merek dari Mebiso agar kamu selalu mendapatkan update mengenai merek-merek baru yang berpotensi mengganggu merekmu.

Bukankah justru sengketa yang terjadi dari contoh-contoh di atas karena pendaftaran merek yang di ajukan setelahnya? Untuk itu, setelah sertifikat terbit pun kamu harus tetap siaga dalam menggunakan merekmu. 

Bagaimana cara cek HAKI?

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau penyebutannya saat ini adalah Kekayaan Intelektual (KI), sekarang sudah bisa kamu lakukan pengecekan secara online. Pengecekan adalah salah satu kegiatan dalam proses pengelolaan KI. Seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI, tentu permohonan atas perlindungannya juga meningkat.

Karena masing-masing pendaftaran KI akan melalui proses pemeriksaan, kamu wajib untuk memahami cara melakukan pengecekannya. Apabila kamu mendaftarkan KI di bantu oleh biro jasa, kamu bisa menanyakan progressnya melalui konsultan yang mendaftarkan merekmu. 

Namun, apabila kamu melakukan pendaftarannya secara mandiri, jangan panik karena kamu hanya perlu masuk ke website resmi DJKI. Masukan jenis kekayaan intelektual milikmu. Ada beberapa jenis yang bisa kamu lakukan pengecekan yang terdiri dari Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, dan Indikasi Geografis.

Setelah memilih jenis kekayaan intelektual milikmu, langkah selanjutnya adalah memasukkan nama atau judul kekayaan intelektual. Jika terdapat beberapa judul kekayaan intelektual yang muncul, kamu bisa memasukkan nomor permohonan agar mendapatkan hasil yang lebih spesifik.

Pastikan data yang muncul adalah benar milikmu ya, dari sana kamu bisa melihat seluruh data permohonan yang kamu ajukan pertama kali bahkan proses pemeriksaan yang saat ini di lakukan. 

Mengapa sebuah produk harus mempunyai merek dan label?

Jika setelah membaca artikel ini masih muncul di dalam kepalamu pertanyaan mengapa sebuah produk harus mempunyai merek dan label? Mari kita coba membayangkan secara sederhana dari kehidupan sehari-hari.

Bayangkan kamu adalah seorang pemilik kedai makanan, pada suatu hari kamu meminta karyawanmu membeli salah satu bahan dasar pembuatan produk. Karena kamu tidak menyebutkan merek maupun label dari produk tersebut, karyawan yang kamu tugaskan membeli produk yang pertama kali muncul di hadapannya. Karena mengira semua produk sama saja, karyawanmu dengan percaya diri kembali ke lokasi kedai untuk memberikan bahan makanan tersebut kepadamu.

Lagi-lagi karena kamu pun merasa semua produk adalah sama, kamu tidak ragu untuk segera mencampurkannya dengan bahan dasar lainnya untuk bisa membuat satu menu. Lalu apa yang terjadi? Hari ini pelanggan yang datang cukup ramai, dan sebagian besar dari pelangganmu adalah pelanggan tetap yang sudah berkali-kali membeli menu yang kamu tawarkan.

Dari sekian banyak pelanggan hari itu, beberapa dari mereka memberikan kritik pada bagian kasir karena merasa terdapat perbedaan rasa, bahkan ada yang secara terang-terangan menyebutkan kualitas dari menu yang kamu tawarkan menurun!

Ternyata setelah di lakukan penyelidikan secara mendalam, toko tempat penjualan bahan dasar yang biasa kamu beli mengganti bahan dasarmu dengan yang di produksi dari perusahaan lain. Kalau sudah seperti ini, siapa yang bisa kamu salahkan atas kerugian yang kamu derita?

Jawabannya tidak ada

Karena karyawan yang kamu tugaskan tidak tahu produk yang biasa di gunakan, kamu juga tidak memberikan spesifik nama merek atau label dari produk yang selalu kamu gunakan, pegawai toko kemungkinan juga tidak mengenalimu atau bahkan tidak mengingat bahan yang biasa kamu beli. Apakah kamu akan melakukan protes kepada produsen? Rasanya hal ini juga tidak mungkin, kepada siapa kamu akan melakukannya karena kamu pun tidak bisa melihat siapa produsennya.

Dengan contoh kasus di atas, maka setiap produk haruslah mempunyai merek atau akan lebih baik juga di sertai dengan label. Fungsinya agar konsumen dapat menilai perbedaan dengan produk lainnya, sekaligus mengenali produkmu dengan mudah. Fungsi tambahan lainnya adalah agar konsumen juga dengan mudah melayangkan protes apabila terjadi perubahan kualitas pada produk tersebut.

Hak merek adalah hak yang di berikan untuk melindungi fungsi pembeda, yang mana dari fungsi pembeda inilah kamu bisa melindungi produkmu atau bahkan memberikan kesempatan pada masyarakat untuk turut memberikan saran sebagai media inovasi yang dapat kamu lakukan.

Sekarang kamu sudah mengetahui kalau merek dan label adalah salah satu unsur yang penting bagi sebuah produk, jangan sampai kamu masih kesulitan untuk membedakan antara merek dan logo. 

Merek fokus pada pembeda, tidak harus berupa gambar, tidak harus berupa nama, bahkan tidak harus panjang. Tapi yang perlu kamu ingat bahwa sebuah merek haruslah berbeda. Pembanding merekmu adalah merek yang sudah terdaftar sebelumnya, kamu bisa melakukan penilaian awal terhadap merek yang kamu ajukan dengan merek yang sudah di daftar lebih dulu.

Aspek yang bisa kamu gunakan untuk perbandingan, bisa dari segi penulisan nama, penyusunan huruf, penyebutan nama merek, atau bahkan konsep. Lakukan penelusuran secara luas dan jangan menganggap hanya nama-nama yang sangat persis lah yang bisa membuat merekmu di tolak. 

Contoh

Contohnya, jika kamu membuat nama merek Kristal untuk perlindungan produk parfum sehingga masuk di kelompok klasifikasi merek dengan kode kelas 3. Fokuskan pengecekan pada kelas 3 dengan nama yang sama. Jika ternyata belum ada merek terdaftar di kelas 3 dengan nama yang spesifik sama dengan merek Kristal, maka perlebar lagi penelusuranmu. 

Masukkan kata-kata lain yang mendekati dengan nama merekmu contohnya, Crystal, Qristal, atau Cristal fokusnya masih sama di kelas 3. Apabila pada kelas 3 ternyata tidak ditemukan merek-merek yang mendekati dengan nama merekmu, baru kamu bisa mencoba melihat dari kelas lainnya.

Ingat, selalu ambil pelajaran dari kasus yang sudah terjadi. Lawanmu bukan hanya dari merek dalam negeri saja, tapi bisa juga dari merek asing yang ternyata sudah mendaftarkan nama mereknya di beberapa negara dan telah lolos kualifikasi sebagai merek terkenal.

Jika ternyata sudah ada nama merek terkenal yang di daftarkan dengan nama yang sama persis dengan nama merekmu, walaupun pendaftarannya di lakukan di kelas yang berbeda maka sebaiknya pertimbangkan untuk mengganti nama merekmu menjadi nama merek yang lebih aman. Karena sebagai merek terkenal, mereka bisa saja menggagalkan proses pendaftaran merekmu walaupun di proses di kelas yang berbeda.

Jika untuk menentukan nama merek kamu harus melalui beberapa tahapan seperti yang di jelaskan di atas, untuk penentuan logo kamu bisa menambahkan satu lagi kriteria selain susunan kata dan penyebutan, yaitu adanya struktur warna dan konsep coretan.

Logo adalah sebuah simbol atau tanda yang mewakili suatu perusahaan, produk, atau jasa. Biasanya, logo terdiri dari tulisan atau gambar yang terkait dengan identitas visual suatu organisasi. Logo sering di gunakan dalam kegiatan pemasaran dan branding untuk mengenalkan perusahaan atau produk kepada audiens yang lebih luas. Logo juga bisa di gunakan sebagai cara untuk menunjukkan kepada orang lain bahwa suatu produk atau jasa terkait dengan perusahaan tertentu.

Penutup

Untuk menentukan perbedaan pada logo, sedikit lebih rumit di bandingkan perbedaan pada nama merek. Namun, satu hal yang perlu kamu ingat dalam pembuatan logo adalah, usahakan setiap coretan yang terdapat dalam logo benar-benar merepresentasikan perusahaan atau bisa juga barang yang kamu pasarkan. Jika logo itu benar-benar milikmu, dan menggunakan sumber inspirasi darimu sendiri, rasanya akan sangat mudah membedakannya dengan logo lain.

Logo bisa saja mencantumkan nama merek atau inisial merek saja. Penggunaan logo biasanya pada kemasan dan di maksudkan untuk menarik minat pelanggan pertama kali melalui visualnya. Sebagai pembeda, hak merek adalah hak yang paling strategis dan mudah di gunakan dalam kegiatan usaha. Terbukti dari seluruh jenis kekayaan intelektual, justru permohonan atas pendaftaran merek lah yang paling tinggi. Untuk itu, kamu tidak perlu ragu lagi memproses pendaftaran merek usahamu apalagi ruang untuk memudahkan pendaftarannya sudah banyak tersedia khususnya dari Mebiso. Kamu bisa memulai pendaftaran merek dengan melakukan pengecekan kelas merek sampai dengan pendaftaran agar lebih aman.