Kasus pecah kongsi MS Glow belakangan ini menjadi perhatian publik di media sosial. Sebab, brand skincare ini cukup banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Apalagi, bisnis tersebut juga sudah memiliki ribuan seller yang sudah tersebar di seluruh Indonesia.
Produk skincare tersebut juga berhasil mencetak angka penjualan yang sangat fantastis. Namun, saat bisnis tersebut sedang naik daun, justru diterpa oleh adanya konflik antara pemilik brand kecantikan ini.
Bagaimana kisahnya? Baca artikel ini sampai selesai, yah!
Diketahui, MS (Magic for Skin) Glow ini didirikan pada tahun 2013 oleh Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari. Namun, pada semester dua tahun 2024 ini, justru timbul isu pecah kongsi antara keduanya.
Pada pertengahan bulan Agustus, Maharani Kemala undur diri dari bisnis kecantikan ini. Hal ini diduga berkaitan dengan surat sepihak dari pihak Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana.
Surat sepihak itu berisi pernyataan bahwa Maharani tak diberikan hak lagi atas merek MS Glow oleh Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana (PT Kosmetika Cantik Indonesia). Surat tersebut telah ditandatangani secara sepihak pada 22 Februari 2024 dan diterima oleh Maharani pada akhir Juli 2024.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Maharani dan suaminya, Dewa tak memiliki hak lagi atas merek MS Glow. Sehingga, ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari brand MS Glow sejak surat pernyataan tersebut dibuat.
Meski demikian, Maharani dan Dewa meminta waktu kepada PT Kosmetika Cantik Indonesia agar diberi kesempatan mengubah produk MS Glow yang masih dijual menjadi MS Cosmetic, di bawah naungan PT Urban Asia Industri.
Produk tersebut, antara lain JJ Glow, Red Jelly, Radiance Gold, Juice Moisturize, Underarm Inner Thigh Lightening, Masker Clay Mask, Masker Sheet Mask, Lip Matte. Kemudian, Lip Serum, Nail Polish, Ultra Glow Setting Spray, Moist Cushion, dan lain-lain.
Selain produk, perubahan atas penggunaan nama MS Glow Aesthetic Clinic di tujuh cabang di bawah manajemen milik PT Urban Asia Industri akan diubah hingga akhir tahun 2024. Serta, Maharani juga meminta untuk diizinkan untuk mendistribusikan MS Cosmetic melalui jaringan seller yang sudah dibangun selama delapan tahun ini.
Berdasarkan penelusuran Merek Mebiso, brand MS Glow telah didaftarkan atas nama Shandy Purnamasari di kelas 3 dengan masa perlindungan merek sejak 14 Agustus 2022 sampai 14 Agustus 2032.
Sedangkan produk MS Cosmetic, juga telah didaftarkan oleh Dewa Gede Adiputra (suami Maharani Kemala) di kelas 3 mulai sejak 27 Oktober 2021 sampai 27 Oktober 2031. Bahkan, brand ini tak hanya mendaftar di satu kelas saja, namun juga kelas lain, yakni kelas 44.
Dalam menjalani bisnis, konflik pecah kongsi tak jarang terjadi. Untuk itu, sebelum menjalankan bisnis, harus membuat perjanjian khusus, utamanya saat melakukan pendaftaran merek.
Pada kesempatan ini, Mebiso pemahaman mengenai pentingnya perlindungan merek. Sebab, di Indonesia, perlindungan merek bersifat first to file, siapa cepat, dia berhak.
Dengan adanya teknologi digital, perlindungan merek bisa dilakukan secara real time melalui platform Mebiso. Platform ini menggunakan teknologi AI dan memiliki fitur proteksi merek yang memberikan hasil secara real time. Pengusaha yang sudah mendaftarkan mereknya, bisa menggunakan fitur ini untuk melindungi mereknya dari plagiasi.
Setiap pengusaha yang menggunakan fitur ini, akan mendapatkan notifikasi langsung melalui WhatsApp dan email ketika ada orang lain ingin menggunakan nama yang sama untuk bisnisnya.
Sehingga, pemilik merek yang pertama mendaftarkan, bisa melakukan tindakan pencegahan secara langsung.
Artikel tersebut merupakan ringkasan pecah kongsi MS Glow. Agar merek bisnismu terlindungi, cek website kami.