Inkubator bisnis, PLUT Cianjur melakukan cek merek gratis bersama CEO Mebiso, Hesti Rosa melalui virtual meetup KUKM bertajuk “Yakin Merekmu Adalah Milikmu,” Kamis, 5 September 2024.
Selengkapnya, akan dibahas dalam artikel berikut.
Bagi sebuah bisnis, merek merupakan hal yang sangat penting. Sebab, ia berfungsi sebagai identitas yang membedakan produk atau layanan dari pesaing dan menciptakan persepsi tertentu di benak konsumen.
Untuk itu, penting bagi pengusaha untuk melindungi merek bisnis ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sehingga, pelaku usaha harus diberikan edukasi yang berkaitan dengan perlindungan merek.
Oleh sebab itu, Inkubator Bisnis, PLUT KUKM Cianjur memberikan pengetahuan ini melalui online. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran UMKM untuk mendaftarkan mereknya. Sebab, permintaan pendampingan pendaftaran merek perlu ditanggapi serius karena permintaan terus meningkat.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan, dapat menambah besar peluang merek diterima permohonannya dan menghindari usul tolak.
Sebelum melakukan pendaftaran merek, pelaku usaha biasanya cek merek terlebih dahulu. Hal ini untuk melihat potensi apakah ada nama merek yang mirip dengan lainnya. Sehingga, meminimalisir usul tolak saat melakukan pendaftaran.
Dalam kesempatan tersebut, sederet pelaku usaha melakukan cek merek gratis menggunakan Mebiso, jasa merek berbasis AI dengan hasil realtime. Platform ini memiliki fitur analisa merek yang memberikan persentase potensi keberhasilan saat melakukan pendaftaran merek. Sehingga, bisa meminimalisir usul tolak.
Perlindungan merek sangat penting karena merek adalah identitas unik yang membedakan dari yang lain. Merek yang terlindungi secara hukum mencegah pihak lain menggunakan nama, logo, atau simbol yang mirip, yang bisa membingungkan pelanggan dan memiliki hak eksklusif.
Memilih nama merek yang tepat adalah langkah penting dalam membangun branding yang kuat. Nama merek harus mudah diucapkan, ditulis, dan diingat, sehingga dapat menarik perhatian konsumen dan memudahkan penyebarannya.
Selain itu, bisnis harus konsisten dalam menggunakan nama tersebut di semua platform dan materi pemasaran, memastikan identitas merek yang kokoh dan kohesif di benak konsumen.
Memilih nama merek bisa dilakukan dengan berbagai cara kreatif untuk menciptakan identitas yang unik dan berkesan. Salah satu pendekatannya adalah dengan menggunakan kata yang tidak memiliki makna atau arti, atau berasal dari bahasa asing selain bahasa Inggris seperti Yunani, Italia, Portugis, atau Prancis.
Nama merek juga bisa dibuat dengan menggabungkan beberapa suku kata dari nama orang, perusahaan, wilayah, atau inisial, menciptakan kombinasi yang unik dan personal. Selain itu, membalik kata atau menggunakan kata dari bahasa asing bisa menghasilkan nama yang tidak berhubungan langsung dengan produk atau jasa, namun tetap menarik dan mudah diingat.
Prinsip perlindungan merek berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mencakup beberapa aspek penting yang dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik merek.
Pertama, ada prinsip pendaftaran, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap merek diberikan kepada merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ini berarti bahwa hanya merek yang terdaftar yang mendapatkan perlindungan eksklusif dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Kedua, ada prinsip first to file, yang berarti bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut.
Ketiga, prinsip kebaruan, yang mengharuskan merek yang didaftarkan haruslah baru dan tidak bertentangan dengan merek yang sudah ada. Selain itu, ada prinsip perlindungan terhadap merek terkenal, yang memberikan perlindungan lebih luas bahkan tanpa pendaftaran jika merek tersebut dianggap telah dikenal luas oleh masyarakat.
Terakhir, prinsip non-deskriptif dan tidak menyesatkan, yang mengharuskan merek tidak boleh hanya menggambarkan jenis, kualitas, atau karakteristik barang atau jasa, dan tidak boleh menyesatkan konsumen mengenai asal barang atau jasa tersebut.
Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk mencegah persaingan tidak sehat dan melindungi hak pemilik merek atas kekayaan intelektual mereka.
Artikel tersebut merupakan ringkasan kegiatan PLUT Cianjur. Untuk tips dan kegiatan edukasi lainnya, baca Mebiso Wiki