Pajak Penghasilan UMKM, yang populer dengan sebutan PPh Final UMKM adalah bentuk keharusan pajak bagi pemain bisnis pada sektor UMKM Indonesia. Kebijakan tersebut menawarkan kemudahan untuk pebisnis UMKM dalam menghitung serta melakukan pembayaran pajak.
Akan tetapi, apakah kamu mengetahui informasi baru seputar PPh Final UMKM? Kalau belum, kamu bisa baca pembahasan ini. Apalagi, kalau kamu adalah pemain baru dalam kancah ini.
Dengan mempelajari PPh Final UMKM, pebisnis lebih mudah untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa khawatir salah hitung atau terlambat bayar. Ini juga langkah penting untuk menjaga bisnis UMKM kamu tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
PPh Final UMKM mengacu pada besar pajak yang menjadi tanggung jawab pemain bisnis kecil sesuai dengan pendapatan omzet bulanan. Aturan terbaru menunjukkan bahwa tarif final untuk pajak final UMKM adalah 0.5%. Langkah ini diterapkan untuk kali pertama melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, tujuannya guna menurunkan angka pajak UMKM.
Namun, PP 23/2018 menetapkan batas pemberlakuan maksimal. Bagi Wajib Pajak pribadi, waktunya adalah 7 tahun, sedangkan bagi badan usaha, batas waktunya adalah 4 tahun. Artinya, setelah mencapai batas waktunya, pelaku bisnis UMKM akan mengikuti aturan perhitungan pajak normal.
Karenanya, pelaku bisnis UMKM harus mengecek batas waktu akhir tarif PPh final UMKM. Tak hanya itu, ada pula pembaruan dalam mekanisme PPh UMKM menjadi lebih sederhana, baik dalam pembayaran maupun pelaporan.
Pelaku industri UMKM saat ini dapat memanfaatkan layanan daring baik e-Billing serta e-Filing dari aplikasi pajak resmi DJP maupun pihak ketiga. Hal tersebut menawarkan kemudahan untuk pebisnis dalam melaksanakan tanggung jawab pelaporan pajak.
Kalkulasi PPh Final UMKM sebenarnya sederhana. Menghitungnya berdasarkan pada penghasilan kotor yang pelaku usaha dapatkan dengan interval satu bulan. Supaya kamu lebih gampang memahami, perhatikan contohnya berikut ini.
Rumus untuk menghitungnya yaitu:
PPh Final = Pendapatan Bruto x Besar Pajak → (0,5%)
Perhatikan contoh soalnya berikut ini:
Kamu seorang pelaku bisnis UMKM pada sektor makanan kekinian siap saji. Pada bulan ini, bisnis kamu berhasil memperoleh omzet mencapai Rp50.000.000. Dari angka omzet ini, perhitungan PPh final sebesar:
Rp50.000.000 x 0,5% = Rp250.000
Jadi, pada bulan ini, kamu wajib membayarkan pajak sebesar Rp250.000. Namun, selalu ingat kalau omzet bruto didapat melalui perhitungan jumlah pemasukan sebelum kamu kurangi dengan biaya operasional maupun biaya lain.
Selain itu, kamu juga tidak boleh lupa, kalau omzet yang kamu hitung harus merupakan total angka yang kamu dapatkan untuk periode bulan berjalan. Lalu, bagaimana jadinya kalau saat itu kamu tidak memiliki omzet? Jika kamu mengalami kondisi demikian, tidak ada yang mewajibkan kamu membayarkan PPh final UMKM.
Kamu sudah mengetahui bagaimana metode perhitungan PPh Final UMKM, langkah berikutnya adalah melaporkannya kepada DJP. Sebagai warga taat pajak, kamu tentu wajib taat membayar serta lapor pajak tepat waktu
Sekarang ini, bayar serta lapor pajak jauh lebih praktis, mudah, juga simpel, karena bisa kamu lakukan secara daring. Step by step lapor PPh UMKM dapat kamu perhatikan berikut ini.
Jika belum bayar pajak, DJP maupun pihak ketiga juga menawarkan kemudahan bayar pajak daring. Caranya yaitu memanfaatkan fitur e-Billing. Pada layanan ini, kamu diminta untuk membuat kode e-Billing dengan langkah sebagai berikut:
Setelah memperoleh kode billing dari DJP Online, langkah berikutnya yaitu bayar pajak sesuai dengan angka yang diwajibkan. Pembayaran bisa melalui bank yang menjalin kerja sama dengan DJP, layanan m-banking, atau akses internet banking.
Setelah pembayaran selesai, kamu akan memperoleh bukti potong pajak pada tahun terhitung. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda kamu telah melunasi kewajiban pajak.
Tahap terakhir adalah melaporkan pajak. Pada tahap ini, kamu akan diminta kembali ke halaman DJP, begini langkah-langkahnya:
Lantas, kapan terakhir pembayaran PPh untuk bisnis kelas UMKM. pembayaran PPh final UMKM dilakukan sebelum tanggal 15 untuk bulan selanjutnya. Jadi, kalau kamu punya pemasukan kotor bisnis pada bulan Januari, maka pembayaran PPh masuk pada bulan Februari di tanggal 15.
Pastikan kamu tidak melewati batas waktu ini untuk menghindari sanksi administrasi, sepertidenda atau bunga keterlambatan.
Sebagai pengingat tambahan, tenggat waktu lapor SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk 30 April. Jangan sampai terlambat, ya!
Mengurus PPh Final UMKM memang penting, tapi jangan lupa untuk melindungi bisnis kamu dengan mendaftarkan merek. Merek yang terdaftar memberi perlindungan hukum dan meningkatkan nilai jual bisnis kamu. Selain itu, dengan merek terdaftar, kamu bisa lebih percaya diri dalam bersaing di pasar.
Mau tahu apakah merek kamu sudah terdaftar? Cek merek online sekarang dan ketahui statusnya dalam waktu singkat. Kalau belum terdaftar, langsung saja pelajari langkah-langkahnya di artikel Cara Daftar Merek Dagang, Ini Syarat, Biaya, dan Tipsnya.
PPh final untuk bisnis skala UMKM yaitu sebesar 0,5%. Pajak ini ditanggungkan kepada pelaku usaha UMKM sesuai omzet bruto setiap bulan.
Semua pelaku usaha yang omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar harus membayar PPh UMKM.
Jika omzet bulan tersebut Rp0, kamu tidak perlu membayar pajak.
Kamu harus membayar denda atau bunga keterlambatan sesuai regulasi yang berlaku.
Pajak 0,5% berlaku sampai 7 tahun untuk perorangan, dan maksimal selama 4 tahun untuk badan.