MEBISO.COM – Mengutip dari pernyataan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telaumbanua, tentang kasus merek GOTO, ada tiga prinsip utama perlindungan merek. Prinsip first to file, teritorial merek, dan juga prinsip kekhususan.
Karena ketiga prinsip itu semuanya digunakan untuk memberikan hak merek, kali ini kamu akan mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai ketiga prinsip tersebut.
Masing-masing prinsip merek itu punya kekuatan yang saling melengkapi dan sangat penting untuk menentukan hak merek. Prinsip teritorialitas adalah sebuah prinsip yang fokusnya pada lokasi tempat merek itu di daftarkan.
Artinya, suatu merek akan tunduk dan berlaku di negara tempat penerimaan merek tersebut. Dan begitupun terkait perlindungannya. Berdasarkan prinsip ini, merek hanya akan mendapatkan perlindungan di negara di tempat pendaftarannya saja.
Lalu, bagaimana kalau kamu sudah memiliki pendaftaran merek di Indonesia dan akan menjual produk di luar negeri?
Jawabannya, nama merek kamu hanya akan di lindungi untuk penggunaan di Indonesia saja. Ketika kamu menemukan nama merekmu sudah di gunakan di negara tujuanmu itu, maka kamu sebagai calon pemilik di negara itu harus menghormati si pemilik merek terdahulu. Artinya, kamu bisa membuat nama lain untuk produkmu hanya untuk satu negara itu saja.
Apa yang bisa terjadi kalau kamu masih memaksa mendaftarkan nama merek yang sama dengan pendaftaran di Indonesia? Kantor perlindungan KI di negara tersebut akan memiliki hak menolak permohonanmu.
Hal ini kerap di lakukan oleh beberapa pengusaha. Dan nyatanya, mengubah nama merek menjadi berbeda dengan merek di negara asalnya juga tidak membuat perusahaan mengalami kerugian kalau berhasil membangun citra mereknya dengan kuat.
Penjelasan di atas adalah konsep utama tentang teritorialitas itu sendiri. Dalam praktiknya, penggunaan prinsip ini tidak bisa ditelan begitu saja. Dan karena ada dua prinsip utama lainnya, tentu pemeriksa perlu mempertimbangkan masing-masing kekuatan prinsip itu.
Contohnya saja, seperti sengketa merek Starbucks yang melibatkan satu nama merek asing. Kalau berdasarkan prinsip teritorialitas, tentu merek asal Indonesia yang berhak menjadi pemilik dari merek.
Ditambah, merek asal Indonesia itu sudah di daftarkan jauh sebelum perusahaan Amerika berencana memasukkan nama mereknya. Ada dua prinsip yang di menangkan oleh pengusaha Indonesia ini.
First to file, karena berhasil mencatat pendaftarannya lebih dulu. Kedua adalah teritorial karena di daftarkan di negara asalnya. Tentu pengusaha asal Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan.
Sayangnya, penilaian majelis hakim lebih rinci daripada dua prinsip di atas tersebut. Ada satu konsep yang kemudian mematahkan kekuatan pengusaha Indonesia yang berhasil memenangkan dua prinsip merek.
Konsep ini adalah tentang “Merek Terkenal”, tentang merek terkenal, ketentuan dan juga kekuatannya sudah secara jelas di tuliskan di dalam peraturan yang di akui di Indonesia. Peraturan mengenai merek terkenal itu, menyampaikan bahwa sebagai merek terkenal yang memenuhi persyaratan, akan memiliki kekuatan lebih untuk menggagalkan pendaftaran merek lain.
Salah satu persyaratannya adalah bukti pendaftaran merek di beberapa negara sekaligus pengetahuan masyarakat atas merek tersebut. Dalam hal ini, Starbucks dari Amerika walaupun belum mempunyai bukti pendaftaran merek di Indonesia, tapi dirinya sudah memiliki bukti pendaftaran merek di beberapa negara.
Atas bukti pendaftarannya itu juga, ternyata pengetahuan masyarakat luas termasuk masyarakat Indonesia juga cukup mengenal merek Starbucks asal Amerika. Alhasil, kasus ini berhasil mengesampingkan prinsip dari teritorialitas tersebut. Dan karena berdasarkan teritorial merek kamu hanya dapat terlindungi setelah terdaftar di negara, segera catatkan pendaftaranmu. Jangan lupa juga gunakan fitur Pengecekan Merek dengan AI dari Mebiso untuk memantau perkembangan merekmu.