MEBISO.COM – Mau tahu bagaimana sebuah merek dianggap terkenal? Beberapa waktu lalu Indonesia sempat diramaikan dengan sengketa merek terkenal. Walaupun sistem merek sudah secara terang-terangan menyebutkan prinsip perlindungannya yaitu “first to file” nyatanya masih ada hal lain yang perlu di perhatikan oleh pelaku usaha.
Hal itu karena sebagai merek populer yang ternyata sangat ampuh membasmi merek-merek serupa. Selanjutnya, kamu akan memahami lebih lanjut seluk beluk tentang merek terkenal agar bisa terhindar masalah.
Setiap permasalahan yang timbul terkait perebutan nama merek, bisa disebut sebagai sengketa merek. Tujuan atau akhir cerita dari sengketa ini adalah adanya kejelasan terkait siapa yang berhak atas merek tersebut.
Dan karena salah satu musuhnya adalah sebuah merek yang punya nama besar, sengketa yang timbul ini tidak bisa di anggap remeh. Tentunya karena ada nama besar yang di pertaruhkan.
Siapa saja yang bisa menjadi merek terkenal? Pada dasarnya semua nama merek berpotensi menjadi merek terkenal, hanya saja dari aturan tentang merek ada batasan atau kriteria yang bisa menentukan merek itu tersebut adalah merek terkenal.
Dan kriteria inilah yang sebenarnya bisa menyelamatkan pengusaha dari permasalahan melawan merek terkenal.
Cara agar kamu bisa selamat dari sengketa merek baik itu melawan merek biasa atau merek terkenal adalah dengan memahami kriteria merek terkenal dengan baik. Beruntungnya, pemerintah sudah memberikan kriterianya secara tertulis melalui sebuah peraturan.
Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016, dan tepatnya di Pasal 18 yang menjelaskan mengenai hal-hal yang menjadi ciri-ciri merek terkenal adalah:
Sebagai pertimbangan lainnya, ada beberapa sengketa yang melawan merek terkenal dan berhasil menang karena kriteria di atas. Salah satunya adalah merek Pierre Cardin yang sempat kalah dalam membuktikan bahwa dirinya termasuk ke dalam merek terkenal.
Cerita singkat mengenai sengketa merek Pierre Cardin ini bermula karena merek milik Prancis ini menemukan adanya merek asal Indonesia memiliki hak dengan nama yang sama. Karena terganggu atas pendaftaran merek itu, Pihak Pierre Cardin Prancis pun mengajukan gugatan.
Dasar gugatannya pun menyebutkan bahwa merek Pierre Cardin adalah merek terkenal sehingga punya hak untuk menghalangi pendaftaran merek lain walaupun berada di kelas yang berbeda.
Karena klaimnya itu, kemudian majelis hakim menggunakan ciri-ciri merek terkenal sebagai tolak ukur untuk memutus perkara. Sayangnya, Pierre Cardin tidak cukup kuat untuk di anggap sebagai merek terkenal karena adanya unsur yang dianggap kurang sebagai berikut:
Alhasil, Pierre Cardin harus menerima kekalahan pada kasusnya melawan merek lokal.
Dengan begitu, berdasarkan putusan yang sudah terbit, merek Pierre Cardin yang berhak mendapatkan perlindungan di Indonesia adalah milik seorang WNI dan bukan merek asal Prancis.
Sengketa merek terkenal ini bisa menjadi urusan yang panjang kalau pengusaha sebelumnya tidak melakukan pengecekan merek lebih dulu. Untuk itu, ada baiknya kamu juga sudah melakukan Pengecekan Merek dengan fitur dari Mebiso setelah mempelajari artikel ini.