Siapa yang tidak tahu akun Lambe Turah yang cukup eksis di instagram. Akun yang sempat memiliki jargon ‘dengan kekuatan hengpon jadul, cekrek, cekrek, upload’ ini, sempat menarik perhatian netizen dengan unggahan-unggahan kontroversialnya tentang selebriti.
Namun, siapa sangka, di balik eksistensi akun ini, ternyata ada konflik di baliknya. Bagaimana kisah selengkapnya?
Akun ini lahir pada tahun 2015 dan langsung mencuat. Sebab, mereka getol memberikan informasi terkait selebritis. Apalagi, banyak kisah-kisah ‘undercover’ dunia entertainment yang juga kerap dibahas oleh akun ini. Sehingga, netizen saat itu merasa tertarik.
Bahkan, akun tersebut juga menjadi perhatian khusus bagi selebritas. Apalagi, saat itu, Lambe Turah mengklaim bahwa dirinya tak dibayar oleh siapapun untuk mengunggah sebuah informasi. Bahkan, kebanyakan informasi banyak mereka dapatkan dari DM (inbox) yang masuk.
Sehingga, pada tahun 2017, eksistensi Lambe Turah tak pernah redup. Bahkan, akun ini mulai berkembang. Tak hanya memberitakan terkait selebritis, namun juga memberikan informasi update terkait hal-hal yang viral.
Namun, di tengah perkembangannya, akun tersebut sempat hiatus. Hal tersebut lantaran adanya konflik internal dari akun tersebut. Diduga, ada salah satu admin yang mengambil keuntungan dari akun yang memiliki followers jutaan itu. Sehingga, diduga, sempat terjadi juga jual-beli akun.
Namun, tak berhenti sampai disitu. Belakangan, ternyata muncul kabar bahwa terjadi sengketa merek. Hal ini terungkap pada tahun 2024 setelah terjadi saling gugat.
Permasalahan ini dimulai pada tahun 2023 saat Argo Dinar (Dino) yang mengaku sebagai pemilik asli akun ‘Lambe Turah’ ingin daftar mereknya. Namun, pendaftaran tersebut ditolak. Lantaran, merek tersebut sudah didaftarkan oleh Nanda Persada pada tahun 2018.
Mereka juga menegaskan bahwa Nanda yang berhak atas merek Lambe Turah dibuktikan dengan sertifikat merek yang dimiliki. Namun, konflik keduanya masih berlanjut cukup panjang.
Diketahui, merek Lambe Turah telah didaftarkan oleh Nanda Persada di kelas 41, terkait jasa-jasa hiburan, hiburan, informasi hiburan, informasi hiburan via media sosial. Kemudian, muncul pendaftar merek dengan nama dan kelas seupa, yang diajukan oleh PT Media Aktual Lambe Turah Indonesia. Namun, pendaftaran merek tersebut telah ditarik kembali.
Selanjutnya, muncul nama serupa yang mendaftarkan merek dengan nama serupa yang diajukan oleh Argo Dinar. Merek ini didaftarkan di kelas 35, terkait layanan pemasaran, manajemen bisnis dan sejenisnya. Namun, pendaftaran tersebut ditolak.
Berdasarkan konflik tersebut, diketahui bahwa sistem pendaftaran merek menggunakan asas first to file. Siapa cepat, dia berhak atas merek tersebut.
Prinsip pendaftaran merek “first to file” mengacu pada sistem di mana hak kepemilikan merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek tersebut, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.
Dalam konteks ini, prioritas didasarkan pada waktu pengajuan pendaftaran, bukan pada waktu penggunaan merek. Dengan demikian, meskipun suatu merek mungkin telah digunakan oleh seseorang secara luas dalam perdagangan, hak kepemilikan resmi atas merek tersebut diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran kepada otoritas yang berwenang.
Sistem ini sering digunakan dalam banyak yurisdiksi hukum di seluruh dunia dan mempromosikan kepastian hukum serta mencegah sengketa yang mungkin timbul terkait kepemilikan merek. Namun, hal ini juga menekankan pentingnya untuk segera mengajukan pendaftaran merek untuk melindungi hak-hak merek dagang, bahkan sebelum memulai penggunaan merek tersebut dalam perdagangan.
Dengan demikian, prinsip “first to file” menekankan pentingnya kecepatan dan kreativitas dalam melindungi hak merek dalam lingkungan bisnis yang kompetitif.
Dalam konteks pendaftaran merek, kecepatan merupakan kunci utama untuk melindungi dan mempertahankan hak-hak merek dagang. Mendapatkan merek didaftarkan lebih awal memiliki beberapa keuntungan penting.
Pertama, dengan mendaftarkan merek secara cepat, pemilik merek dapat mengamankan hak hukum eksklusif mereka terhadap merek tersebut. Ini berarti bahwa pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.
Serta, mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau serupa dalam kaitannya dengan produk atau layanan yang sama atau serupa. Kedua, pendaftaran yang cepat juga membantu mencegah sengketa hukum yang mungkin timbul terkait dengan kepemilikan merek.
Dengan memiliki pendaftaran yang sudah ada, pemilik merek memiliki bukti yang jelas dan kuat atas kepemilikan merek mereka, yang dapat digunakan untuk menegakkan hak-hak merek mereka dalam kasus pelanggaran atau pencurian merek.
Terakhir, pendaftaran yang cepat juga membantu membangun kepercayaan konsumen dan reputasi merek yang kuat di pasar. Konsumen cenderung lebih percaya pada merek yang telah didaftarkan secara resmi, karena ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemilik merek terhadap merek mereka.
Oleh karena itu, dalam lingkungan bisnis yang kompetitif dan cepat berubah, penting bagi pemilik merek untuk bertindak cepat dalam mendaftarkan merek mereka untuk melindungi hak-hak merek dagang mereka dan membangun fondasi yang kuat untuk kesuksesan merek mereka di pasar.
Itulah cerita di balik kisah Lambe Turah. Untuk itulah, sebelum melakukan pendaftaran merek, pastikan cek merek terlebih dahulu. Setelah mendapatkan hak atas merek, harus segera dilindungi agar tak dijiplak oleh orang lain.