Pasca sengketa merek, ada perubahan pada merek Gajah Baru menjadi rokok Galang Baru. Setelah rentetan kasus sengketa, pihak manajemen akhirnya memilih untuk mengganti nama dengan yang baru.
Selengkapnya, baca artikel ini sampai habis, ya!
Pada tahun 2021, terjadi kasus sengketa merek antara Gudang Baru dan Gudang Garam yang berada di bawah naungan PT Gudang Garam Tbk (GGRM).
Diketahui, pada 22 Maret 2021 lalu, GGRM menggugat Gudang Baru atas hal-hal yang berkaitan dengan merek dagang. Sebab, dengan adanya nama merek yang mirip, bisa menjadi potensi masyarakat terkecoh.
Setelah menjalani rentetan sidang sengketa, tuntutan pihak Gudang Garam dikabulkan. Sehingga, pihak Gudang Baru harus mengganti nama. Sehingga, nama rokok tersebut berubah menjadi Gajah Baru.
Setelah melakukan rebranding nama menjadi Gajah Baru, akhir-akhir ini, kembali muncul rokok Galang Baru. Diketahui, kemasannya sangat mirip dengan rokok Gajah baru.
Usut punya usut, Galang Baru ini secara merek justru didaftarkan oleh Pemilik PT Gudang Baru. Menariknya, meski belum banyak terjual di berbagai tempat & belum dirilis di laman resminya gudangbaru.com
Ternyata secara merek sudah didaftarkan terlebih dahulu di DJKI bahkan gambar kemasannya.
Prinsip “first to file” adalah aturan dalam hukum kekayaan intelektual yang menyatakan bahwa hak atas merek, paten, atau desain diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, bukan yang pertama kali menggunakannya.
Dalam sistem ini, pendaftaran resmi di kantor kekayaan intelektual menjadi penentu utama kepemilikan dan perlindungan hukum. Prinsip ini mendorong para pemilik merek atau penemu untuk segera mendaftarkan hak mereka agar mendapatkan perlindungan yang sah.
Di Indonesia, prinsip “first to file” diterapkan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa kepemilikan merek atau paten di masa depan.
Mendaftarkan merek dengan cepat di Indonesia adalah langkah penting untuk melindungi hak milik, membangun kepercayaan konsumen, dan meningkatkan nilai merek. Memahami prinsip-prinsip perlindungan merek di Indonesia dapat membantu untuk memastikan bahwa merek dilindungi dengan benar.
Semakin cepat pendaftaran merek, maka semakin cepat pula merek terlindungi dari potensi plagiasi yang bisa berujung rebranding. Karena perlindungan merek di Indonesia itu First-To-File (siapa cepat dia berhak).
Merek yang paling dahulu didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki hak prioritas. Artinya, merek tersebut berhak untuk dilindungi dari merek yang didaftarkan setelahnya yang serupa atau identik.
Pentingnya perlindungan dan pendaftaran merek dengan cepat di Indonesia terletak pada keamanan hukum dan keuntungan bisnis yang diberikan. Melindungi dan mendaftarkan merek secara resmi memastikan bahwa hak eksklusif atas merek tersebut diakui secara hukum, mencegah pihak lain menggunakan atau meniru merek yang sama.
Hal ini juga membantu dalam membangun reputasi dan kepercayaan konsumen, serta memberikan nilai tambah bagi bisnis. Selain itu, merek yang terdaftar dapat menjadi aset berharga yang dapat dilisensikan atau dijual.
Di Indonesia, dengan persaingan bisnis yang semakin ketat, mendaftarkan merek dengan cepat membantu perusahaan mengamankan posisi mereka di pasar dan menghindari sengketa hukum yang dapat merugikan secara finansial dan reputasi.
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Tanpa pendaftaran, orang lain dapat menggunakan merek Anda secara bebas, potentially damaging your reputation and business.
Pendaftaran merek membantu Anda mencegah pelanggaran merek dagang dan menuntut pihak yang melanggar.
Artikel tersebut merupakan ringkasan rokok Galang Baru. Untuk mendapatkan contoh kasus lainnya, baca selalu artikel kami!