Bisnis apapun itu rasanya akan punya peluang yang sama untuk terlibat dalam sebuah sengketa bisnis, apalagi jika menyangkut masalah merek. Indah Cargo adalah salah satunya. Buktinya, belakangan ini sempat ramai di jagad maya soal sengketa merek Indah Logistik dengan salah satu ex karyawannya.
Sengketa merek Indah Logistik jadi satu dari sekian banyak contoh sengketa merek yang terjadi di Indonesia. Beragam spekulasi terkait titik utama sengketa merek ini pun bermunculan. Salah satunya ialah terkait masalah itikad tidak baik yang pihak tergugat miliki dalam kasus ini.
Kendati demikian, bagaimanakah konsep itikad baik merek memainkan peran dalam pelajaran kasus sengketa merek Indah Logistik tersebut?
Mari ulas detail kasus sengketa merek Indah Logistik ini dan bagaimana pentingnya itikad baik saat daftar merek dalam ulasan artikel berikut ini!
Banyak yang Gagal Daftar Merek, Jangan Sampai Kamu Juga!
Masih banyak bisnis yang tidak sadar bahwa merek mereka berisiko ditolak. Yuk, kenali cara menilai potensi keberhasilan sebelum kamu mendaftar!Pelajari Langkahnya Sekarang!
Bisnis memang tak selamanya bisa terhindar dari masalah. Salah satu masalah yang kerap para pebisnis hadapi ialah terkait sengketa. Ada banyak jenis sengketa yang bisa terjadi dalam dunia bisnis, tergantung objek utama sengketanya. Merek adalah satu dari sekian banyak objek sengketa tersebut.
Sengketa yang melibatkan merek sebagai objek utama yang dipersengketakan memang bukan hal baru di Indonesia. Seperti kasus sengketa merek Indah Logistik yang terjadi belakangan ini yang telah menambah panjang daftar bisnis di Indonesia yang tersandung sengketa merek.
Sengketa merek Indah Logistik ini melibatkan salah satu perusahaan jasa ekspedisi lokal yang mungkin namanya sering kamu dengar yakni Indah Logistik di bawah naungan PT Indah Logistik dengan mantan kepala cabangnya sendiri.
Adalah Yohandri Roza selaku mantan kepala cabang Indah Logistik Malang yang ikut berperkara dalam kasus sengketa merek Indah Logistik ini. Kasus bermula ketika Yohandri Roza mendirikan perusahaan jasa ekspedisi serupa dengan nama CV Indah Cargo (Indah Cargo).
Dari nama perusahaan yang Yohandri Roza dirikan ini mungkin kamu akan langsung menyadari bahwa nama perusahaan tersebut memang punya kemiripan, khususnya di bagian nama “Indah”. Tapi, tak cuma dari segi nama “Indah” saja yang mirip, namun dari segi logo mereknya pun juga ada kemiripan.
Kemiripan tersebut bisa kamu lihat dari ilustrasi di bawah. Berikut adalah logo beserta nama merek dari CV Indah Cargo milik Yohandri Roza yang status mereknya di DJKI sedang dalam tahap “TM (Pengadilan” lantaran kasus ini:
(Gambar: Merek “Indah Cargo Malang” milik CV. Indah Cargo dan Travel Malang)
Sekarang, bandingkan dengan logo merek dari merek “Indah Logistik” milik PT Indah Logistik berikut ini:
(Gambar: Merek “INDAH” milik PT Indah Logistik)
Apabila kamu perhatikan dari dua merek di atas, maka kamu akan bisa melihat bahwa terlihat memang ada kemiripan di antara dua merek “INDAH” tersebut. Selain dari nama “INDAH” itu sendiri, kemiripan merek lainnya bisa kamu lihat juga dari segi logo bintang yang kedua merek tersebut punyai.
Selain itu dari segi penulisan hingga komposisi warna yang dua merek tersebut miliki juga terlihat ada kemiripan satu sama lain.
Kembali lagi pada kronologi kasus sengketa merek Indah Logistik, Indah Cargo miliki Yohandri Roza diduga membonceng merek Indah Logistik yang mana sudah lebih dulu eksis. Oleh sebab itulah kemudian PT Indah Logistik kemudian merasa rugi akibat Indah Cargo dan menggugat Yohandri Roza di Pengadilan Niaga Surabaya.
Sebagai informasi lanjutan, merek Indah Logistik telah terdaftar di DJKI pada kelas 39 sejak tahun 2012. Sementara itu, kuasa hukum dari Indah Cargo juga menyebutkan kalau merek kliennya juga sudah terdaftar di kelas 39 sejak tahun 2013 dan sudah perpanjang di bulan Oktober 2023.
Oleh sebab itu, dalam tuntutannya, Indah Logistik meminta beberapa tuntutan kepada Indah Cargo antara lain:
1) Indah Cargo dianggap tak punya itikad baik karena meniru merek dari Indah Logistik;
2) Merek “INDAH CARGO” harus terhapus/terbatalkan dari DJKI.
Namun begitu, per 6 Mei 2025 kemarin kasus ini masih bergulir di Pengadilan dan masih belum ada putusan tetap atas sengketa merek Indah ini.
Pada tuntutan yang dilayangkan Indah Logistik kepada Indah Cargo sebagaimana terjelaskan pada ulasan poin sebelumnya, Indah Logistik menganggap bahwa Indah Cargo tak punya itikad baik dengan meniru merek Indah Logistik.
Namun apa sebenarnya maksud dari “itikad baik” tersebut?
Itikad baik atau bisa disebut juga sebagai niat baik, sebenarnya sudah tercantum sedemikian rupa aturannya dalam UU Merek tahun 2016. Pada pasal 21 ayat (3) UU Merek, tercantum bahwa sebuah pendaftaran merek bisa tertolak apabila pendaftar memiliki niatan tak baik dalam permohonannya.
Nah, pada bagian penjelasan UU Merek, pemohon yang punya itikad tak baik terdefinisikan sebagai pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya punya niatan untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tak sehat atau mengecoh konsumen.
Sehingga jika kita artikan secara a contrario, maka pemohon beritikad baik adalah pemohon yang punya niatan daftar merek semata-mata bukan untuk membonceng merek lain dan memang murni untuk melindungi merek bisnisnya.
Faktor inilah yang rasanya bisa memainkan peranan vital dalam kasus sengketa merek Indah Logistik di atas. Merek Indah Logistik haruslah bisa membuktikan adanya niatan tak baik tersebut jika ingin tuntutannya terkabulkan.
Selain itu, jika memang nantinya terbukti ada itikad tak baik dalam permohonan pendaftaran mereknya, bukan tak mungkin merek Indah Cargo akan terhapuskan atau terbatalkan oleh DJKI.
Karena itu, jadi penting bagi semua pebisnis di luar sana untuk selalu memiliki itikad baik dalam mendaftarkan mereknya. Meskipun terdengar remeh, namun nyatanya faktor inilah yang nanti bisa menentukan — atau bahkan menyelamatkan — merekmu agar bisa terdaftar secara sah.
Merek memang adalah bagian tak terpisahkan dalam sebuah bisnis. Tapi, tahukah kamu, bahwa punya merek saja tak cukup. Kamu harus lakukan segenap upaya untuk melindungi merek bisnis yang sudah kamu lahirkan dan kembangkan hingga berada di titik sukses seperti sekarang.
Salah satu cara ampuh melindungi merek tentu dengan mendaftarkannya. Karenanya, mari daftarkan sekarang sebelum terlambat!
Cari tahu dulu apakah ada pihak lain yang sudah mendaftarkan merekmu lebih dulu sebelum mulai mendaftarkannya dengan alat cek merek terbaik dari Mebiso demi menghindari penolakan merek. Segera lakukan daftar merek begitu potensi terdaftarnya merekmu tinggi agar tak keduluan pihak lain!
Ingin Daftar Merek? Jangan Lupa Cek Potensinya Dulu!
Banyak merek gagal terdaftar karena tidak melalui analisis yang tepat. Pastikan kamu tidak melewatkan langkah penting ini sebelum mengajukan pendaftaran!Pelajari Langkahnya Sekarang!
Indah Logistik adalah salah satu perusahaan jasa ekspedisi lokal di bawah naungan PT Indah Logistik.
Tidak, keduanya adalah dua merek berbeda walaupun memang secara mereknya mirip.
Pada tuntutannya, Indah Logistik meminta beberapa tuntutan kepada Indah Cargo antara lain:
1) Indah Cargo dianggap tak punya itikad baik karena meniru merek dari Indah Logistik;
2) Merek “INDAH CARGO” harus terhapus/terbatalkan dari DJKI.
Pemohon beritikad baik adalah pemohon yang punya niatan daftar merek semata-mata bukan untuk membonceng merek lain dan memang murni untuk melindungi merek bisnisnya.
Pemohon yang punya itikad tak baik terdefinisikan sebagai pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya punya niatan untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tak sehat atau mengecoh konsumen.