MEBISO.COM – Sebuah perusahaan asal Amerika yang menjual produk outwear sempat menambahkan sengketa dengan merek asing. Sengketa merek Outwear Keen, pernah bersidang panjang melawan merek lokal dengan merek yang sama!
Bagaimana kelanjutan ceritanya? Simak cerita lengkap perebutan nama Keen berikut ini.
Merasa jadi pihak yang dirugikan, Keen Inc, nama perusahaan sekaligus yang menjadi nama merek mengirimkan gugatan kepada Arif, seorang warga negara Indonesia. Kabarnya, Arif juga berhasil mendaftarkan merek yang sama yaitu Keen.
Bahkan, kedua nama merek yang sama ini berhasil terdaftar di DJKI! Artinya, keharusan adanya perbedaan pada suatu merek ini tidak terbukti. Apalagi konsep logo yang di gunakan keduanya juga sangat mirip.
Lalu, bagaimana penyelesaiannya?
Sekitar tahun 2016, perusahaan Amerika ini mengirimkan keberatannya atas pendaftaran merek yang dilakukan oleh Arif, terutama pada kelas yang sama yaitu Kelas Merek 25. Dan untuk menguatkan argumentasi yang di sampaikan, perusahaan asing ini juga berusaha membuktikan kalau merek Keen adalah merek terkenal.
Mulai dari total penjualan, website penjualan yang tersebar di seluruh dunia, bahkan sampai outlet yang sudah beroperasi di beberapa negara. Alhasil, dengan dasar ini, perusahaan asal Amerika menyebutkan kalau pendaftaran merek yang dilakukan oleh Arif tidak berdasarkan itikad baik.
Yang mana, itikad baik harus menjadi syarat mutlak semua pendaftaran merek. Dengan satu saja bukti pendaftaran merek yang tidak beritikad baik, bisa mengakibatkan pendaftaran merek ditolak oleh DJKI.
Bahkan, itikad tidak baik itu juga di buktikan dengan adanya konsumen yang terkecoh dengan adanya pendaftaran merek ini.
Karena perusahaan Amerika ini sudah mendaftarkan mereknya di Amerika, pihak perusahaan berusaha meyakinkan majelis hakim untuk menolak merek milik Arif. Hal ini karena menurutnya, Amerika dan Indonesia sama-sama menganut asas first to file.
Usaha perusahaan Amerika ini untuk menggagalkan nama merek asal Indonesia membuahkan hasil yang positif. Majelis mengakui kalau Keen Amerika adalah merek terkenal dan merek milik Arif harus di batalkan.
Ternyata, hasil ini bukan merupakan hasil akhir! Keen harus kembali bersengketa di meja pengadilan.
Kurang puas dengan hasil pengadilan yang sudah di putus pada tahun 2016, Arif kemudian meminta untuk majelis hakim memeriksa kembali perkara tersebut. Kali ini keberuntungan berpihak kepada Arif.
Majelis hakim mengabulkan permohonan untuk pemeriksaan kembali sengketa merek tersebut, dan hal ini berarti putusan yang memenangkan perusahaan Amerika lalu, di batalkan.
Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru ini, Keen Amerika harus membayar biaya perkara yang timbul.
Setelah menjalani sengketa panjang yang terjadi antara keduanya, pada data pendaftaran merek jika dilakukan pencarian akan muncul dua merek Keen yang sudah sama-sama terdaftar milik dua pihak yang berbeda.
Pelajaran yang bisa di ambil dari kasus merek di atas adalah:
Dengan membuat nama merek sendiri, kamu akan terhindar dari sengketa merek panjang dan juga rasa was-was dalam melakukan penjualan. Tentu pengusaha selalu ingin berbisnis aman tanpa masalah.
Selain itu, beberapa kali merek asing di kalahkan pada sengketa yang terjadi di Indonesia. Hal ini karena walaupun sudah di daftarkan di negara asalnya, akan lebih kuat lagi jika merek kamu sudah benar-benar terdaftar di Indonesia. Hindari sengketa merek outwear Keen dengan menggunakan fitur Cek Nama Merek dari Mebiso lebih dulu!