MEBISO.COM – Ada satu dokumen yang selalu muncul pada saat kamu selesai memproses pendaftaran merek. Dokumen ini adalah surat pernyataan kepemilikan merek. Dan karena bukan merupakan bukti pendaftaran, maka kamu harus tahu apa fungsi sebenarnya dari dokumen ini.
Banyak sekali dinas-dinas yang meminta pemohon untuk melampirkan surat pernyataan ketika mengajukan permohonan tertentu. Begitu pula dengan pengajuan merek. Meskipun fungsinya berbeda dengan surat pernyataan lain, tapi cara membuatnya sama.
Untuk bisa membuat surat pernyataan merek ini, kamu hanya perlu menyiapkan data berikut:
Surat pernyataan ini harus menuliskan secara jelas mengenai siapa yang mengirimkannya. Ini akan menjadi dasar penilaian terhadap surat pernyataan ini. Hampir sama seperti surat pribadi yang selalu tercantum identitas.
Kartu identitas ini harus selalu menjadi dasar pengisian pada surat pernyataan yang akan kamu kirimkan.
Masih menjadi dasar pengisian, karena selain data identitas diri, kamu juga memerlukan data merek. Sesuai namanya kalau nama dokumen ini adalah sebagai surat pernyataan untuk menunjukkan kalau kamu adalah pihak yang memiliki merek tersebut.
Setelah menyiapkan dua dokumen tersebut, kamu bisa langsung memasukkan data-data yang ada pada dokumen ke dalam surat pernyataan yang akan dibuat. Lalu, apa saja isi yang harus dimasukkan? Berikut adalah penjelasannya.
Apa saja yang perlu dimasukkan dalam surat pernyataan yang akan kamu buat? Sekarang kamu sudah memiliki 2 data utama. Dan memang hanya data itulah yang akan menjadi isian pada surat pernyataanmu.
Pertama, kamu perlu mengisikan nama serta alamat utama. Khusus untuk merek, dua data ini yang akan digunakan. Pada surat pernyataan lainnya terkadang diperlukan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga data lainnya.
Selanjutnya, masukkan pada bagian identitas. Hal ini untuk menunjukkan siapa yang membuat surat tersebut. Pada dasarnya, surat pernyataan adalah sebuah dokumen yang dibuat secara pribadi dari seseorang yang akan mengajukan merek.
Kedua, masukkan data merek. Inilah yang kemudian membedakan masing-masing surat pernyataan. Surat pernyataan adalah surat yang khusus, sehingga setiap maksud pembuatannya harus dituliskan secara jelas.
Selanjutnya, pada beberapa instansi terkadang meminta surat pernyataan yang sudah dibubuhkan dengan meterai. Tapi, khusus untuk merek kamu tidak memerlukan tambahan meterai. Cukup hanya tanda tangan dari pihak yang membuat surat sehingga surat itu sudah menjadi resmi.
Bagaimana kamu bisa mendapatkan surat pernyataan itu?
Secara umum, kamu harus membuat surat pernyataanmu sendiri. Tapi kali berbeda, karena pada surat pernyataan yang khusus untuk pendaftaran merek, kamu bisa mendapatkannya secara otomatis!
Ya, karena surat ini akan muncul secara otomatis pada sistem pendaftaran merek setelah kamu mengirimkan permohonan. Lebih canggihnya lagi, surat ini akan langsung muncul setelah kamu selesai mengirimkan permohonan.
Jadi, bisa dibilang, DJKI akan langsung mengirimkan dua dokumen. Pertama adalah bukti pendaftaran merek dan selanjutnya adalah surat pernyataan ini. Karena DJKI yang akan mengirimkannya langsung, kamu harus memperhatikan syarat berikut:
Karena nantinya seluruh data yang ada pada surat pernyataan adalah sama dengan yang ada di bukti pendaftaran merek, jadi pastikan kamu sudah memasukkan dengan tepat.
Untuk bisa mendukung surat pernyataan ini, kamu perlu memastikan nama dan logo yang di gunakan sudah sesuai. Hal ini karena surat pernyataannya hanya untuk satu persatu merek saja.
Ketika surat ini sudah terbit, kamu perlu memastikan nama dan logo yang muncul sudah tepat.
Kalau memang surat ini muncul secara otomatis, lalu ada fungsi dari sebuah surat pernyataan dari merek itu?
Seluruh jenis surat pernyataan adalah untuk menunjukkan kalau kamu adalah benar-benar pihak yang mengajukan permohonan. Atau terkadang bisa juga yang menjadikan surat pernyataan sebagai penjamin kalau dokumen yang di kirimkan adalah dokumen asli atau sudah sesuai dengan persyaratannya.
Karena surat pernyataan ini adalah sebuah bentuk jaminan pernyataan seseorang, terkadang beberapa instansi mewajibkan pemohon untuk memberikan meterai pada surat pernyataannya.
Tapi, untuk merek berbeda. Surat pernyataan merek tidak di pergunakan untuk menjamin suatu dokumen tertentu atau untuk meyakinkan pemeriksa kalau kamu adalah benar-benar pemohon yang mengajukan mereknya.
Surat ini cukup unik, karena selain pemohon tidak perlu membuat dokumen tersebut sendiri, surat ini juga mendukung syarat pengajuan merek yang berdasarkan itikad baik. Kalau di beberapa surat pernyataan yang kerap ditemui, nama pembuat pernyataan kebanyakan dituliskan pada awal bagian dokumen.
Sedangkan pada surat pernyataan untuk merek ini nama pembuat pernyataan di tuliskan pada bagian akhir. Sedangkan nama merek berikut logonya di tampilkan pada bagian awal surat pernyataan.
Dan karena fungsinya adalah menunjukkan kalau pemohon melakukan pendaftaran merek dengan niatan yang baik, maka di bawah surat ini tertulis pernyataan kalau “merek yang tercantum adalah milik pemohon dan tidak meniru pihak lain”.Karena sudah bisa terbit secara otomatis, kamu tidak perlu mengkhawatirkan surat pernyataan kepemilikan merek ini. Sekarang, saatnya kamu siapkan dokumen persyaratannya dan lakukan pengecekan melalui fitur Cek Merek Dagang dari Mebiso.