5 Kesempatan Mempertahankan Merek
MEBISO.COM - Dalam proses permohonan pendaftaran merek tidak selalu merek yang kamu daftarkan akan otomatis diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Apabila merek kamu mendapat penolakan dari DJKI bukan berarti kamu harus mengganti merek atau mendaftar kembali, masih terdapat kesempatan mempertahankan merek kamu. Apalagi jika merek dagang kamu sudah dikenal luas dan punya nilai ekonomi yang tinggi.
Terdapat beberapa upaya hukum yang dapat kamu lakukan apabila peromohonan pendaftaran merek kamu ditolak. Berikut tahapan upaya hukum yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Tanggapan Atas Usulan Penolakan
2. Permohonan Banding Merek
3. Gugatan ke Pengadilan Niaga
4. Kasasi
5. Peninjauan Kembali
Tanggapan Atas Usulan Penolakan
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), dalam hal pemeriksa merek memutuskan permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak maka DJKI akan mengirimkan usulan penolakan secara tertulis kepada pemohon.
Pemohon bisa memberikan tanggapan atas usulan penolakan. Setelah pemohon mengajukan tanggapan, pemeriksa merek akan memeriksa kembali tanggapan tersebut.
Jika tanggapan pemohon diterima, merek bisa disetujui untuk didaftarkan. Sebaliknya jika tanggapan tidak diterima, permohonan pendaftaran merek akan ditolak dengan status penolakan tetap.
Permohonan Banding Merek
Jika mendapat penolakan tetap oleh DJKI, kamu dapat melakukan permohonan banding merek kepada Komisi Banding Merek. Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Pasal 1 angka 23 UU MIG).
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon dengan menguraikan keberatan serta alasan penolakan merek kepada Komisi Banding Merek. Namun, perlu diingat permohonan banding terhadap penolakan merek wajib diajukan dalam waktu paling lama 90 Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. Jika melewati waktu tersebut maka pemohon tidak dapat mengajukan permohonan banding.
Komisi Banding akan memberikan keputusan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. Terdapat 2 kemungkinan hasil keputusan komisi banding merek, antara lain:
1. Permohonan dikabulkan, pihak DJKI akan menerbitkan dan memberikan sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya.
2. Permohonan ditolak, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.
Gugatan ke Pengadilan Niaga
Proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Niaga sama seperti persidangan pada umumnya yakni dilakukan secara terbuka untuk umum dan terdapat proses pengajuan gugatan, jawaban, dan seterusnya hingga putusan.
Setelah ada putusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan gugatan pemohon dan tergugat tidak mengajukan upaya hukum, maka merek tersebut diterima oleh DJKI dan bisa didaftarkan.
Kasasi
Kasasi dapat diajukan terhadap putusan Pengadilan Niaga. Permohonan kasasi diajukan paling lama 14 Hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera pada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan.
Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali (PK) menjadi upaya terakhir terhadap putusan Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung. Permohonan PK diajukan dalam waktu 180 Hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti baru (novum).
Pemohon dapat mengajukan PK jika terdapat bukti baru (novum) atau kekeliruan/kekhilafan oleh hakim.
Berbagai kesempatan mempertahankan merek diatas tentunya tidak hanya memakan waktu yang lama namun terdapat juga biaya yang harus dikeluarkan.
Maka dari itu, sebelum mendaftarkan merek sebaiknya kamu perlu mempertimbangkan keunikan dan daya pembeda merek yang akan didaftarkan dan cek kembali apakah sudah ada merek terdaftar yang memiliki kemiripan dengan merek kamu.