Alasan Pentingnya Mendaftarkan Merek Buat Usahamu!

MEBISO.COM - Seiring berjalannya waktu, perkembangan bisnis terus melaju pesat, menyebabkan semakin banyak pelaku usaha baru yang bermunculan. Namun, tak sedikit dari mereka yang masih ragu terkait pentingnya mendaftarkan merek.

Bisnis terus berkembang tapi rugi kalau kamu belum tahu alasan pentingnya mendaftarkan merek. Padahal, dengan mendaftarkan merek, ada sederet keuntungan yang didapat pelaku usaha. Apa saja?

Akan Mendapat Perlindungan

Merek baru akan mendapatkan perlindungan setelah terdaftar dan sertifikat merek telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, ada hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Bahkan, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang.

Sebagai Identitas Produk

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), Merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Hal ini untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum, dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sebagai Pembeda Produk Lain

Setelah merek terdaftar, perbedaan dari jenis produk yang ditawarkan dari masing-masing brand tersebut bisa terlihat. Perbedaan tersebut tidak hanya terbatas pada klasifikasi usaha yang berbeda. Namun, mencakup kualitas produk dengan merek lainnya yang sejenis.

Hak Eksklusif Atas Merek

Pemilik merek yang terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya, melalui lisensi.

Melindungi Merek dari Pembajakan atau Penggunaan Tanpa Hak

Jika terjadi pembajakan atau penggunaan tanpa hak, pemilik merek terdaftar memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 83 dan Pasal 100 UU MIG. Selain itu, juga bisa melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya, sesuai dengan Pasal 93 UU MIG.

Menimbulkan Hak Pengajuan Pembatalan Merek

Pemilik merek terdaftar memiliki hak untuk dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar lainnya yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya ke Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 76 UU MIG. 

Tunggu apalagi, daftarkan MEREK-mu sekarang di mebiso.com

Bagikan informasi ini melalui: