Bentuk Merek yang bisa didaftarkan

MEBISO.COM - Merek merupakan sebuah tanda untuk membedakan suatu produk, baik barang maupun jasa. Hal ini bisa berupa kata, logo, suara, bentuk dan dimensi atau hologram, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Dalam membangun sebuah usaha, merek lebih dari sekadar kata dan logo. Namun, juga jaminan mutu atas produk yang diperdagangkan. Sehingga merek penting untuk dilindungi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU MIG menyatakan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dari definisi tersebut terdapat dua bentuk merek yang sering ditemui. Apa saja?

Merek Tradisional

Dalam kehidupan sosial, kita sering menemukan kata, gambar, logo maupun kombinasi keduanya. Hal ini dinamakan merek tradisional. Berikut contohnya:

  1. Merek Kata

Indofood, Canon, Coca Cola

  1. Merek Gambar

Pertamina, Apple, Adidas

  1. Merek kombinasi

Pizza Hut, Hoka-Hoka Bento, Telkom Indonesia

Merek Non Tradisional

Tak hanya kata atau gambar, merek juga bisa berbentuk tiga dimensi atau bahkan suara. Ini yang dinamakan merek non-tradisional. Berikut contohnya:

  1. Merek 3 dimensi

Toblerone

  1. Merek Hologram

PT Pegadaian

  1. Merek Suara

Nada Sari Roti

Perlindungan Merek

Karena Indonesia menganut prinsip first to file, maka Hak atas Merek atau perlindungan merek hanya didapatkan ketika merek sudah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pihak yang mendaftarkan lebih dahulu adalah pihak yang berhak mendapatkan perlindungan merek.

Merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan mendapat perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek dan bisa diperpanjang kembali.

Sertifikat merek ini akan berfungsi sebagai bukti kepemilikan merek dan mereka berhak melarang orang lain yang menggunakan mereknya tanpa izin.

Ingin melindungi merekmu? Gunakan mebiso/tool.com, yah!

Bagikan informasi ini melalui: