Berapa Lama Sih Proses Pendaftaran Merek?

MEBISO.COM - Pengajuan permohonan pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Setelah pemohon mengajukan merek tidak langsung serta merta akan diterima oleh DJKI. Terdapat beberapa tahapan dalam proses pendaftaran merek. Hal ini untuk menentukan, apakah merek dapat diterima atau ditolak.

Apa saja tahapannya?

1. Pemeriksaan Formalitas

Pemeriksaan formalitas dilakukan selama 15 Hari terhadap pihak yang mengajukan permohonan. Terdapat persyaratan minimum yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan tanggal penerimaan, antara lain: (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG))

  • formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
  • label Merek; dan
  • bukti pembayaran biaya.

Setelah proses ini selesai, hasilnya akan dipublikasikan dan memasuki Masa Pengumuman.

2. Masa Pengumuman

Permohonan Merek akan diumumkan oleh pihak DJKI dalam Berita Resmi Merek yang berlangsung selama 2 Bulan.

Selama masa pengumuman tersebut merek dapat menerima tanggapan dari pihak lain, yakni mengajukan oposisi atau keberatan. Namun, apabila tidak ada keberatan maka permohonan merek akan berlanjut dan memasuki tahap Pemeriksaan Substantif

3. Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan substantif akan menentukan apakah merek dapat diterima atau mendapat usul penolakan. Tahap ini memakan waktu yang cukup lama dengan estimasi sekitar 90-180 Hari.

4. Terdaftar

Jika permohonan merek telah disetujui untuk diterima maka status merek akan berubah menjadi "Didaftar" dan pihak DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sesuai ketentuan Pasal 24 UU MIG.

5. Sertifikat Merek

Setelah sertifikat merek diterbitkan merek terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 Tahun sejak Tanggal Penerimaan.

Prinsip Perlindungan Merek Indonesia

Prinsip perlindungan merek di Indonesia menggunakan asas First to File. Artinya, siapa yang mengajukan lebih dahulu, dialah yang mendapatkan perlindungan dari negara. 

Selain itu, merek yang telah mendapat perlindungan dari negara akan mendapatkan hak eksklusif. Dengan memiliki hak merek, maka seseorang atau badan hukum mempunyai kebebasan dalam menggunakan mereknya untuk kepentingan komersial, dan juga memiliki hak untuk melarang pihak lain dalam menggunakan merek tersebut untuk kelas dan juga jenis produk barang atau jasa yang sejenis.

Keuntungan Pendaftaran Merek

Proses pendaftaran merek memang memakan waktu yang cukup lama, namun dengan terdaftarnya merek pada suatu produk barang atau jasa akan meningkatkan nilai tambah ekonomi dari produk tersebut serta sebagai upaya melindungi merek dari klaim orang lain.

Merek juga menyangkut komitmen pengusaha dalam memberikan manfaat dan jaminan kualitas untuk konsumennya. Dengan begitu, merek akan meningkatkan kepercayaan konsumen yang ujungnya berdampak pada tingginya penjualan dan menambah penghasilan.

Selain itu, manfaat pendaftaran kekayaan intelektual (KI) lainnya, yakni bisa dijadikan sebagai objek jaminan hutang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Bagikan informasi ini melalui: