Lisensi Merek dan contoh penggunaannya

MEBISO.COM - Perlindungan terkait merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Pemilik merek memiliki hak untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin (lisensi) kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU MIG.

Biasanya, pemberian izin (lisensi) ditujukan agar pemberdayaan suatu merek dapat memberikan keuntungan bagi pemilik merek. 

Dalam pemberian lisensi, pemilik merek telah menyetujui perjanjian tertulis yang sudah dibuat. Perjanjian lisensi tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di perjanjian lain. Meski demikian, perjanjian lisensi wajib dicatatkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan diumumkan dalam berita resmi merek. 

Ada sederet lisensi merek yang biasa digunakan oleh pelaku usaha. Apa saja?

Waralaba (Franchise)

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Franchise tidak hanya dapat menggunakan merek dalam bisnis usahanya, melainkan juga sistem bisnis usaha yang telah terbukti berhasil.

Contoh:

Mcdonalds, Alfamart.

Merchandising

Lisensi terhadap penggunaan desain, karya cipta seperti karakter fiksi dan image seseorang yang akan dicantumkan pada barang atau jasa, berdampingan dengan merek yang digunakan. Melalui lisensi ini, suatu hasil produksi merek dapat menambah daya tarik dan keunikan masyarakat.

Contoh:

Es krim campina spongebob edition dan Sepatu Vans Marvel edition.

Brand Extension

Merupakan bentuk lisensi antar dua atau lebih perusahaan yang ditujukan untuk memperoleh izin menggunakan salah satu merek perusahan. Hal ini ditujukan untuk memperluas jangkauan jenis hasil produksi merek, tanpa harus memproduksinya.

Contoh:

Reebok dengan Giorgio Armani dan Oreo dengan Supreme

Component Branding

Merupakan lisensi yang mengakibatkan suatu produk yang memiliki kandungan produk lain di dalamnya. Penggunaan merek tersebut dapat ditampilkan dalam kemasan, iklan atau pada produk utama. Hal ini untuk mempengaruhi persepsi konsumen terhadap produk tersebut. 

Diharapkan, melalui reputasi merek yang dijadikan komponen, dapat memberikan nilai dan daya tarif lebih terhadap merek.

Contoh:

Asus dengan Intel, BMW dengan Louis Vuitton.

Co-Branding

Merupakan lisensi yang mempertemukan dua atau lebih merek yang memiliki reputasi. Dalam hal ini, tidak harus dengan tingkat yang sama, dapat bergabung bersama dalam satu produk. Sehingga, menciptakan daya tarik baru bagi pelanggan yang sama atau masuk ke pasar yang memang baru. 

Contoh: Apple dengan Nike (iWatch) dan Walls dan Oreo (Es krim cookies and cream). 

Meskipun jenis lisensi di atas tidak diatur dalam UU MIG, tetapi berdasarkan ketentuan kebebasan berkontrak dalam membuat perjanjian, perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat antara para pihak layaknya undang-undang (Pasal 1338 KUHPer).

Jika kamu memiliki rencana untuk membuat program kolaborasi yang disebutkan diatas, maka pastikan kamu membuat perjanjian lisensinya agar kolaborasi dapat berjalan sukses dan tetap aman.

Bagikan informasi ini melalui: